Sabtu, 22 Februari 2014

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2014 Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta

C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
   a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah di bawah binaan   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi   guru   Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014  kuota dan aturan   penetapan   peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan  Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007  Tahun 2007).
   b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang    terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
        1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
        2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a          (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 
         Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
 e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang      Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus
    menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah
    negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.12 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
    Guru Tahun 2014
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui
    sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka
    LPTK berhakmelakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
    pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
    keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Yang point e. itu diskriminatif bingit YA.

Selasa, 11 Februari 2014

Menerawang nerawang

Sungguh terpana melihat anganmu jauh melambung melampaui batas yang pernah saya bayangkan. Padahal ribuan tahun yang lalu.

Memang tidak ada yang membatasinya, kecuali melambungkan angan tentang Dzat Tuhan. Kalau hanya sekedar konspirasi untuk membunuh malaikat mautmu, tidak ada salahnya, untuk melanggengkan hidupmu. meraup kebahagiaan semu. Tapi mungkinkaH?

Mungkin, tidak mungkin wacana itu sungguh luar biasa, mengusik hayalku untuk menembus batas yang tidak mungkin dilalui.

Apa yang tidak mungkin, kalau aku mau pasti aku bisa. Semesta dalam genggaman.

Apapun itu, semua masih dalam koridor Taqdir

Kamis, 06 Februari 2014

Agenda Liburan Tahun Ini

2014 MotoGP™ Calendar

Nanti Dulu, Yaaa. Sabarr

CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II di tunda dalam waktu yang tidak terlalu lama. Surat Klik Disini
pengumuman k2 ditunda

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.