PROSEDUR
TATA PERSURATAN
Nama Dokumen : RPN-PKDI.06-2006
Nomor : 006/OT.0102/RPN.1.1/2006
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PUSAT REKAYASA PERANGKAT NUKLIR
Kawasan Puspiptek Gedung 71 Serpong, Tangerang 15310
Telp. (021) 7560562 ext. 2093. (021)7560896
Fax. : (021)7560921RPN-PKDI.06-2006
Pusat Rekayasa Perangkat Nuklir
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................... 2
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk membantu kelancaran penyelesaian pekerjaan
ketatausahaan, agar dapat terlaksana di lingkungan Pusat Rekayasa Perangkat Nuklir.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang mencakup cara
mengkonsep surat, menggolongkan surat, menandatangani surat, menggunakan lambang
dan cap dinas, bentuk ukuran dan lain sebagainya yang pelaksanaannya dilakukan di
lingkungan Pusat Rekayasa Perangkat Nuklir.
3. ACUAN
Buku Petunjuk Tata Persuratan dan Kearsipan (Surat Keputusan Kepala BATAN No.
394/KA/VIII/2001, tanggal 21/8/2001).
4. DEFINISI
4.1 Surat adalah sarana komunikasi tertulis dalam penyelenggaraan administrasi untuk
menyampaikan berita/informasi, penyelasan atau pernyataan/pendapat yang berasal dari
siapapun yang ditujukan kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau sebaliknya.
4.2 Memo adalah alat komunikasi tertulis yang bersifat informal, tetapi isinya menyangkut
hal-hal kedinasan di lingkungan unit kerja.
4.3 Surat Pengantar adalah surat yang bersifat kedinasan dan dipergunakan untuk
mengantar pengiriman beberapa surat/dokumen/barang dengan penjelasan singkat
mengenai pengiriman tersebut.
4.4 Surat Edaran adalah surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau unit kerja
yang membuat kebijaksanaan pokok dengan memberikan penjelasan/petunjuk pelaksanaan
suatu peraturan atau perintah yang sudah ada.
4.5 Surat Undangan adalah surat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu acara/peristiwa/
upacara/pertemuan dengan waktu, tempat dan acara tercantum dalam surat tersebut dan
dengan permintaan agar penerima surat dapat hadir.
Revisi 0 ;14 Desenber 2006 2 dai 21RPN-PKDI.06-2006
Pusat Rekayasa Perangkat Nuklir
4.6 Surat Perintah adalah pernyataan kehendak pimpinan/pejabat atasan kepada bawahan
secara tegas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dan bersifat terbatas
pada waktu dan hal-hal yang tercantum di dalam surat tersebut.
4.7 Surat Perjanjian/Kontrak adalah surat perikatan antara kepala kantor satuan kerja
sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok/kontraktor/ konsultan sebagai penyelia
barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
4.8 Surat Tugas adalah pernyataan kehendak pimpinan/pejabat atasan yang berwenang
memberikan tugas kepada pejabat/pegawai bawahan untuk melaksanakan pekerjaan dinas
tertentu yang termasuk dalam lingkungannya dan bersifat terbatas pada waktu dan hal-hal
yang tercantum di dalam surat tersebut.
4.9 Surat Keterangan adalah surat pernyataan pejabat yang bersangkutan/ berwenang
tentang sesuatu atau kebenaran sesuatu dengan tujuan tertentu agar memperoleh
kemudahan/kelancaran dalam suatu kegiatan.
4.10 Surat Kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari pejabat yang
mempunyai hak dan wewenang atas sesuatu kepada pejabat/bawahan/orang lain untuk
bertindak atas namanya melakukan sesuatu perbuatan hukum mengenai hal dan wewenang
yang tercantum dalam surat tersebut.
4.11 Surat Keputusan adalah ketentuan yang memuat suatu kebijaksanaan teknis
operasional untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok yang digariskan oleh pimpinan atau
peraturan yang lebih tinggi.
4.12 Pengumuman adalah surat pemberitahuan yang ditujukan kepada masyarakat
umum/kelompok pegawai yang sifatnya beranekaragam dan merupakan
penjelasan/pemberitahuan/pernyataan/petunjuk lebih lanjut mengenai sesuatu.
4.13 Instruksi adalah perintah yang berisi tata cara pelaksanaan suatu peraturan perundangundangan atau peraturan pelaksanaannya yang memuat unsur-unsur teknis secara jelas dan
terperinci.
4.14 Laporan adalah uraian tertulis tentang masalah/kegiatan yang telah terjadi sebagai
penelaahan/penelitian pejabat yang melaksanakan tugas.
4.15 Format Surat adalah pola surat menurut susunan letak atau posisi bagian-bagian surat
termasuk di dalamnya antara lain penempatan tanggal, nomor, salam pembuka, salam
penutup, tembusan.
5. TANGGUNG JAWAB
5.1 Ka. PRPN bertanggung jawab
5.2 Ka. Bag. TU bertanggung jawab
Revisi 0 ;14 Desenber 2006 3 dai 21RPN-PKDI.06-2006
Pusat Rekayasa Perangkat Nuklir
5.3 Kepala Sub Bagian Persuratan, Kepegawaian dan Dokumentasi Ilmiah bertanggung
jawab atas terlaksananya kegiatan tata persuratan di lingkungan Pusat Rekayasa
Perangkat Nuklir.
6. URAIAN
1). Surat/dokumen masuk Ke Sub Bagian Persuratan, Kepegawaian dan Dokumentasi
Ilmiah untuk dicatat diagenda surat masuk dan stampel no. surat masuk;
2). Diteruskan ke Sekretaris Kapus untuk dicatat diagenda Kapus, lalu surat / dokumen
tersebut diberi lembar disposisi untuk disampakan ke Kepala Pusat;
3). Kepala Pusat memberikan instruksi/komentar dalam lembar disposisi untuk setiap surat
agar ditindak lanjuti oleh bagian/bidang-bidang yang ada di Pusat Rekayasa Perangkat
Nuklir;
4). Sekretaris Kapus. mencatat kembali instruksi/komentar dibuku/agenda surat masuk
Kapus. untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Tata Usaha;
5). Bagian Tata Usaha menindak lanjuti surat tersebut dengan memberi catatan dalam
disposisi dan selanjutnya semua surat tersebut diberikan ke Sub Bagian Persuratan,
Kepegawaian dan Dokumentasi Ilmiah untuk penyelesaiannya;
6). Sub Bagian Persuratan, Kepegawaian dan Dokumentasi Ilmiah memberi instruksi ke
staf untuk menyampaikan surat-surat yang telah diberi komentar agar segera
diselesaikan;
7). Sub Bagian Persuratan, Kepegawaian dan Dokumentasi Ilmiah membuat konsep surat
bila surat tersebut perlu dijawab dan untuk penomeran surat keluar dicatat dalam buku/
agenda surat keluar;
8). Untuk surat-surat keluar diberi/dilampiri dengan lembar pengantar surat dan semua
surat keluar/masuk diarsip di Sub Bagian Persuratan, Kepegawaian dan Dokumentasi
Ilmiah.
7. LAMPIRAN
a. Diagram Alir Tata Persuratan
b. Surat Dinas
c. Nota Dinas
d. Memo
e. Surat Pengantar
f. Surat Edaran
g. Surat Undangan
h. Surat Perintah
i. Surat Tugas
j. Surat Keterangan
k. Surat Kuasa
l. Pengumuman
m. Surat Pernyataan
Revisi 0 ;14 Desenber 2006
Pengembaraan Tiada Bertepi. Abdul Aziz Zarkasi and Co. Mari berbagi, Harta yang kamu infaqkan itulah milikmu yang sesungguhnya
Selasa, 25 Oktober 2011
Kamis, 20 Oktober 2011
PermendiknasNo 11 Tahun 2011
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru.
Pasal 3
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
3
Pasal 4
(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan
yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus
mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio
untuk penilaian.
(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan
dan latihan profesi guru.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi
penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi
penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.
(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian
portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji
kompetensi.
Pasal 7
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
b. tidak lulus penilaian portofolio; dan
c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik
secara langsung.
4
Pasal 8
(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi
kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
Pasal 9
Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau
S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah
memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas
kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Pasal 10
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri.
5
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi
kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di
sertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi
yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan
berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah
mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat
pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 13
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan
peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi
bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
6
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru.
Pasal 3
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
3
Pasal 4
(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan
yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus
mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio
untuk penilaian.
(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan
dan latihan profesi guru.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi
penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi
penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.
(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian
portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji
kompetensi.
Pasal 7
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
b. tidak lulus penilaian portofolio; dan
c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik
secara langsung.
4
Pasal 8
(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi
kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
Pasal 9
Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau
S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah
memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas
kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Pasal 10
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri.
5
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi
kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di
sertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi
yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan
berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah
mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat
pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 13
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan
peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi
bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
6
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135
Kode Mata Pelajaran Sertifikasi 2011
LAMPIRAN 7
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
80
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
(DIGIT 7, 8, DAN 9)
A. Guru Mata Pelajaran Non Kejuruan (Non Produktif) Di SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK*, dan SLB
Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Permendiknas Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan, dan Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
1 PAUD/TK/RA Guru Kelas 020
2 SD/MI Guru Kelas 027
3 SDLB Guru Kelas 800
4
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Islam 127
5
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Katholik 130
6
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Kristen 134
7
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Hindu 137
8
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Budha 140
9
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Konghucu 143
10
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Seni Budaya 217
11
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
12
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Inggris 157
13
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Matematika 180
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Indonesia 156Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
81
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
15 SMP/MTs; SMA/MA
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
224
16 SMP/MTs; SMA/MA Keterampilan 227
17 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097
18 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100
19 SMA/MA/SMK/MAK* Biologi 190
20 SMA/MA/SMK/MAK* Fisika 184
21 SMA/MA/SMK/MAK* Kimia 187
22 SMA/MA/SMK/MAK* Ekonomi 210
23 SMA/MA/SMK/MAK* Sosiologi 214
24 SMA/MA/SMK/MAK* Antropologi 215
25 SMA/MA/SMK/MAK* Geografi 207
26 SMA/MA/SMK/MAK* Sejarah 204
27 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Arab 167
28 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jerman 160
29 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Perancis 164
30 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jepang 170
31 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Mandarin 174
32 SMK/MAK*
Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (KKPI)
330
33 SMK/MAK* Kewirausahaan 331
34
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
*Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
82
B. MATA PELAJARAN KEJURUAN (PRODUKTIF) DI SMK/MAK
saya cut sampai disini
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
80
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
(DIGIT 7, 8, DAN 9)
A. Guru Mata Pelajaran Non Kejuruan (Non Produktif) Di SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK*, dan SLB
Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Permendiknas Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan, dan Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
1 PAUD/TK/RA Guru Kelas 020
2 SD/MI Guru Kelas 027
3 SDLB Guru Kelas 800
4
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Islam 127
5
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Katholik 130
6
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Kristen 134
7
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Hindu 137
8
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Budha 140
9
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Konghucu 143
10
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Seni Budaya 217
11
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
12
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Inggris 157
13
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Matematika 180
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Indonesia 156Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
81
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
15 SMP/MTs; SMA/MA
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
224
16 SMP/MTs; SMA/MA Keterampilan 227
17 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097
18 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100
19 SMA/MA/SMK/MAK* Biologi 190
20 SMA/MA/SMK/MAK* Fisika 184
21 SMA/MA/SMK/MAK* Kimia 187
22 SMA/MA/SMK/MAK* Ekonomi 210
23 SMA/MA/SMK/MAK* Sosiologi 214
24 SMA/MA/SMK/MAK* Antropologi 215
25 SMA/MA/SMK/MAK* Geografi 207
26 SMA/MA/SMK/MAK* Sejarah 204
27 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Arab 167
28 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jerman 160
29 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Perancis 164
30 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jepang 170
31 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Mandarin 174
32 SMK/MAK*
Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (KKPI)
330
33 SMK/MAK* Kewirausahaan 331
34
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
*Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
82
B. MATA PELAJARAN KEJURUAN (PRODUKTIF) DI SMK/MAK
saya cut sampai disini
Langganan:
Postingan (Atom)
Wa Salam Alaikum
Yang Kuasa Memberkati.