Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.
klik disini untuk mendownload file surat edaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar