F. KENAIKAN PANGKAT DAN
JABATAN SECARA BERSAMAAN
3. Guru wajib mengusulkan
penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang
bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang
bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat
mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:
Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka
kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki
yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan
penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat
dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun
terakhir).
Juknis Jafung Guru-AK No 35 tahun 2010 bagian F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan Hal: 119-120 Tampilan Pdf Hal: 125-126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar