Senin, 21 April 2014

JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KRIDITNYA (PERMEN No : 35 TAHUN 2010)

F. KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN

3. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:

Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir).

Juknis Jafung Guru-AK No 35 tahun 2010 bagian F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan Hal: 119-120 Tampilan Pdf Hal: 125-126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.