Kamis, 27 Maret 2014

Wadoowh

Hiruk pikuk gemuruh ingin berjuang membawa negeri ini baik, bukan lebih baik, hanya baik saja. sebenarnya ada banyak jalan menuju Roma membawa negeri ini baik tidak sekedar hanya melulu partai dan  dewan.  Dengan berdemokrasi yang sebenarnya, kita boleh tidak memakai demokrasi lho. saya yakin, kalau mau diinfokan secara jujur, siapa yang berperan dalam komisi-komisi itu paling juga orang akademisi. Apa pragmatis pragmatis itu akan membawa kemajuan,? paling untuk diri sendiri . Orator jebolan 98 apa hebatnya?. Kalau bla bla bla korupsi serupiah saja, gantung di monas. Kalau lebih dari serupiah, jangannnnnnnnnnnnn. adalagi, indonesia hebat, kalau hebat sudah sejak dulu makmur yoooo

tunjukkan keteladanan, bukan bicara. yakin kamu bisa menjelaskan dengan buaik, tapi siapa yang butuh penjelasaannnnnnnnn, tunjukkan keteladanan

Horee aku belum punya calon!!! namun tetap aku junjung tinggi amanah ini. Kenapa kita tidak memilih jalan sederhana, dan menghemat biaya. Tiga puluh satu Maret 1 Mei, 2 mei, 3 mei dan seterusnya. satu pesan ku lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya.

Harga gabah panen kisaran Rp.3000-3550/kg padahal biaya operasional apa saja naik. dari macul traktor tandur matun, pupuk sampai biaya panen.

Senin, 17 Maret 2014

Surat Edaran Tentang Pasfoto Memakai Jilbab

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya  Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.

klik disini untuk mendownload file surat edaran

Sabtu, 22 Februari 2014

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2014 Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta

C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
   a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah di bawah binaan   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi   guru   Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014  kuota dan aturan   penetapan   peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan  Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007  Tahun 2007).
   b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang    terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
        1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
        2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a          (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 
         Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
 e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang      Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus
    menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah
    negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.12 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
    Guru Tahun 2014
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui
    sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka
    LPTK berhakmelakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
    pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
    keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Yang point e. itu diskriminatif bingit YA.

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.