Senin, 15 Desember 2014

TEMA DAN LOGO HARI AMAL BHAKTI KEMENTERIAN AGAMA KE-69 TAHUN 2015


Tema

“Menegakkan Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan Sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama”

Makna dan Logo HAB 2015


gambar tidak maudi paste

Arti dan Makna Logo
1.       Warna-warna melingkar saling terkait:
Merupakan bentuk gambaran keragaman bangsa dalam budaya, suku, dan agama, terikat dalam spirit kebhinekaan.
2.       Jumlah 6 elemen saling terikat
Merupakan potret kerukunan umat beragama yang saling menjaga dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
3.       Pita Merah Putih, Bendera Republik Indonesia
Menjadi pengikat keragaman untuk persatuan dan kesatuan bangsa
4.       Lingkaran Putih Tengah
Kementerian Agama selalu berkomitmen terhadap good governance dan clean government
5.       Angka 69
Usia Kementerian Agama tahun 2015

Sabtu, 06 Desember 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Rabu, 19 November 2014, 11:05
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

SURAT EDARAN TENTANG PENINGKATAN EFEKTlVlTAS DAN EFlSlENSl KERJA APARATUR NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Selasa, 25 November 2014, 14:31
SURAT EDARAN TENTANG PENINGKATAN EFEKTlVlTAS DAN EFlSlENSl KERJA APARATUR NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Bamsallah



Mama and Putra putri nya. Bapaknya moto a

SIO MAMA e

BERAPA PULUH TAUN LALU
BETA MASI KACILE
BETA INGA TEMPO ITU
SIO MAMA GENDONG GENDONG BETAE

SAMBIL MAMA BAKAR SAGU
MAMA MANYANYI BUJU-BUJU
LA SAMPA BASAR BAGINI
BETA TRA LUPA MAMAE

SIO MAMAE...BETA RINDU MO PULANGE
SIO MAMAE...MAMA SU LIA KURUS LAWANGE
BETA BALOM BALAS MAMA
MAMA PUNG CAPU SO DULUE

SIO TETE MANISE
JAGA BETA PUNG MAMAE

SAMBIL MAMA BAKAR SAGU
MAMA MANYANYI BUJU-BUJU
LA SAMPA BASAR BAGINI
BETA TRA LUPA MAMAE

SIO MAMAE...BETA RINDU MO PULANGE
SIO MAMAE...MAMA SU LIA KURUS LAWANGE
BETA BALOM BALAS MAMA
MAMA PUNG CAPU SO DULUE

SIO TETE MANISE
JAGA BETA PUNG MAMAE

Selasa, 02 Desember 2014

Lembar Catatan Fakta,dan tentang Penilai

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

October 10, 2014
Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
Lembar Catatan Fakta 
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Unduh Format Lembar Catatan Fakta
tombol-unduh

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Catatan Blogger: kebanyakanpenilaiya itu operator. apalagi kamad/Kasek nya gaptek, yang berkuasa operator. kepala harus mantauteruss

Selasa, 04 November 2014

Lembar Catatan Penilai dan Fakta

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.
Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
·         Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
·         Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
·         Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
·         Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
·         Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
·         Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.     Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.     Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.     Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.     Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.     Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.     Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.     Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2.     Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
3.     Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini…
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)

1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan 
peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok 
jika 14 kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya. 

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini

Sekian dan semoga bermanfaat
Catatan, Copy paste dari http://www.herlinbima.com/2014/11/03/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim-penilai-kinerja-guru/

Kamis, 31 Juli 2014

lelah

Lelah memahami kebijakanmu wahai penguasa, entah siapa penguasa itu. kami lelah, lelah terombang ambing. kami hanya bisa menunggu dan menunggu kebijakan baru yang ternyata juga gelombang yang mengombangambingkan  lagi.
sampai kapan kesabaran harus dipertahankan?Kalo  kesabaran tiada batasnya, maka kita dalam suasana ketidak pastian. Harus ada batas sehingga ada kepastian. ketidak pastian merenggut kemerdekaan, tidak merdeka mengilangkan produktivitas. tidak produktiv menjadi sampah. sampah selalu dibuang.
lelah, kami hanya bertahan dalam kelelahan, tak mampu memahami, tak mampu mengubah situasi. semoga muncul Nasionalist yang tidak terbelenggu, terjerat, terkungkung lingkaran satan, hantu, monster, bayang bayang kejayaan masa lalu. Waktu kita itu sekarang, disini, saat ini.

Minggu, 06 Juli 2014

Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Pusat

Fungsional Umum

Fungsional Tertentu
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.

Senin, 16 Juni 2014

Sidang Isbat Awal Ramadlan Tidak Disiarkan Langsung

Minggu, 15 Juni 2014 –
Rembang (Pinmas) —- Bulan puasa sudah menjelang. Sebagaimana biasanya, untuk menetapkan awal Ramadlan, Kementerian Agama akan menggelar sidang itsbat (penetapan). Hanya berbeda dengan sebelumnya, proses sidang itsbat  awal Ramadlan 1435H tidak akan disiarkan secara langsung.
Ditemui saat bersilaturahmi ke kediaman Rais ‘Am Syuriah PBNU KH Mustofa Bisri (Gus Mus),  Rembang, Jateng, Sabtu (24/06), Menag menginformasikan bahwa kementerian siap menggelar sidang itsbat. Hanya kemungkinan proses jalannya sidang tahun ini tidak akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi.
“Saya kira tidak perlu disiarkan langsung proses jalannya sidang. Cukup hasilnya saja yang disiarkan langsung,” tandas Lukman.
Keinginan Menag ini diamini Gus Mus. Dia berpendapat jalannya debat tidak perlu disiarkan langsung. “Tidak perlu disiarkan langsung. Malah lama. Kalau disiarkan langsung nanti malah ada yang merasa bisa masuk televisi, jadi nanya saja walaupun pertanyaannya tidak bermutu,” tandasnya.
Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati hasil sidang isbat nanti. Namun tidak juga dipaksakan. “Indonesia bukan negara agama seperti Arab Saudi. Jadi Pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya. Berbeda itu wajar,” katanya lagi.
Setelah bersilaturahmi dengan Gus Mus, Menag juga mengunjungi tokoh NU lainnya yakni KH Maimun Zubair di Rembang. Kepada keduanya, Lukman meminta masukan seputar pelaksanaan haji dan persiapan Ramadan, khususnya sidang Isbat. (iqbal/sindo/



Kalao mau nambah ilmu, lihat dan bukaaplikasi  stellarium.org

Senin, 21 April 2014

JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KRIDITNYA (PERMEN No : 35 TAHUN 2010)

F. KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN

3. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:

Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir).

Juknis Jafung Guru-AK No 35 tahun 2010 bagian F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan Hal: 119-120 Tampilan Pdf Hal: 125-126

Rabu, 02 April 2014

Kalkulator saldo tabungan

Kalkulator saldo tabungan:
Hitung jumlah tabungan rumah yang akan anda miliki di masa datang. Klik Kalkulator sekarang.

PNS Bisa Cek Langsung Saldo Dana Tabungan Perumahan, Ini Caranya

Herdaru Purnomo - detikfinance

Kamis, 27/03/2014 15:10 WIB
Jakarta -Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat mengetahui jumlah saldo tabungan perumahannya (Taperum) secara langsung. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS memberikan kemudahan berupa fasilitas akun individu, yang dapat diakses secara online.

"Fasilitas ini akan mempermudah PNS ketika ingin mengetahui jumlah Taperumnya melalui website, handphone, maupun smartphone," ujar Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, Kamis (27/3/2014).

Penggunaan fasilitas akun individu itu sudah bisa dilakukan sejak 27 Januari 2014, setelah diresmikan oleh Sekretaris Kemenpera, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapertarum-PNS, Rildo Ananda Anwar.

Dengan sistem akun individu, juga dapat diketahui jumlah iuran Taperum-PNS yang dihimpun oleh Bapertarum PNS. Saat ini jumlahnya Rp 5,582 triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 triliun.

PNS bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dua cara.

Melalui sistem SMS
  • Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor telepon selular 0812 1900 6000.

Melalui akses internet 
  • Mengklik www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu “beranda”, pilih menu “akun individu”, lalu “login” dengan mengetik NIP, lalu password, ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.

Heroe mengimbau seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda untuk membantu memberikan data riwayat kepangkatan PNS di instansinya kepada BAPERTARUM-PNS. 

"Dengan demikian akun individu ini dapat terus dijaga validitas datanya, yang pada akhirnya bermanfaat untuk semua pihak," ujarnya.

Sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/POLRI/KEMHAN) dipotong gajinya setiap bulan untuk iuran sebesar Rp 3.000 (Gol.I), Rp 5.000 (Gol. II), Rp 7.000 (Gol.III), dan Rp 10.000 (Gol.IV). Dari iuran tersebut setiap PNS golongan I sampai dengan III yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat bantuan, yaitu :



  • Bantuan Uang Muka, bagi PNS yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Bantuan sebagian Biaya Membangun rumah di atas tanah sendiri, bagi PNS yang memiliki tanah dan akan dibangun rumah dengan fasilitas Kredit Bangun Rumah (KBR)
  • Pengembalian Tabungan, pada saat PNS berhenti bekerja baik karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab lain. (Bagi yang tidak memanfaatkan bantuan)

Salah satu informasi penting yang dibutuhkan para peserta Taperum-PNS sebagaimana layaknya peserta tabungan adalah hak untuk mengetahui jumlah iuran tabungan yang sudah dikumpulkan. Untuk itu setiap PNS harus mempunyai akun individu atau individual account yang bisa diakses setiap saat dan bahkan dimanapun berada, dengan informasi yang akurat.

Guru Madrasah Binaan Kemenag dapat Remunerasi

Kabar gembira bagi para guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, Kemenag akan memberikan tunjangan kinerja (remunerasi) kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru.

Mulai awal tahun 2015 kebijakan reformasi birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi ini ditargetkan akan segera terlaksana. Tetapi jika seluruh persyaratan yang ditetapkan bisa terpenuhi lebih cepat, maka program pemberian remunerasi di lingkup Kemenag bisa lebih cepat dari yang ditargetkan.

“Kita akan mengejar proses ini secepat mungkin, dan mengupayakan remunerasi berlaku mundur dari bulan Januari 2014. Kita akan usahakan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (27/03/2014).

Untuk menghindari kecemburuaan di antara sesama pegawai Kemenag, remunerasi juga diberikan kepada guru. Hal ini dikatakan Bahrul saat Rakor Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Jabatan Fungsional Dosen,Guru, dan Pengawas di Jakarta (26/03/2014).

Bahrul mengatakan upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru harus terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi guru di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemenag. 

SekolahDasar.Net | 3/27/2014 | #Berita Guru #Kemenag #Kepegawaian

Ketik Email Anda Untuk:


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/guru-sekolah-binaan-kemenag-dapat-remunerasi.html#ixzz2xgYm3oV8

Kamis, 27 Maret 2014

Wadoowh

Hiruk pikuk gemuruh ingin berjuang membawa negeri ini baik, bukan lebih baik, hanya baik saja. sebenarnya ada banyak jalan menuju Roma membawa negeri ini baik tidak sekedar hanya melulu partai dan  dewan.  Dengan berdemokrasi yang sebenarnya, kita boleh tidak memakai demokrasi lho. saya yakin, kalau mau diinfokan secara jujur, siapa yang berperan dalam komisi-komisi itu paling juga orang akademisi. Apa pragmatis pragmatis itu akan membawa kemajuan,? paling untuk diri sendiri . Orator jebolan 98 apa hebatnya?. Kalau bla bla bla korupsi serupiah saja, gantung di monas. Kalau lebih dari serupiah, jangannnnnnnnnnnnn. adalagi, indonesia hebat, kalau hebat sudah sejak dulu makmur yoooo

tunjukkan keteladanan, bukan bicara. yakin kamu bisa menjelaskan dengan buaik, tapi siapa yang butuh penjelasaannnnnnnnn, tunjukkan keteladanan

Horee aku belum punya calon!!! namun tetap aku junjung tinggi amanah ini. Kenapa kita tidak memilih jalan sederhana, dan menghemat biaya. Tiga puluh satu Maret 1 Mei, 2 mei, 3 mei dan seterusnya. satu pesan ku lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya lapangkan jalan, semua akan berkembang dengan sendirinya.

Harga gabah panen kisaran Rp.3000-3550/kg padahal biaya operasional apa saja naik. dari macul traktor tandur matun, pupuk sampai biaya panen.

Senin, 17 Maret 2014

Surat Edaran Tentang Pasfoto Memakai Jilbab

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya  Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.

klik disini untuk mendownload file surat edaran

Sabtu, 22 Februari 2014

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2014 Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta

C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
   a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah di bawah binaan   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi   guru   Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014  kuota dan aturan   penetapan   peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan  Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007  Tahun 2007).
   b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang    terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
        1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
        2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a          (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 
         Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
 e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang      Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus
    menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah
    negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.12 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
    Guru Tahun 2014
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui
    sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka
    LPTK berhakmelakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
    pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
    keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Yang point e. itu diskriminatif bingit YA.

Selasa, 11 Februari 2014

Menerawang nerawang

Sungguh terpana melihat anganmu jauh melambung melampaui batas yang pernah saya bayangkan. Padahal ribuan tahun yang lalu.

Memang tidak ada yang membatasinya, kecuali melambungkan angan tentang Dzat Tuhan. Kalau hanya sekedar konspirasi untuk membunuh malaikat mautmu, tidak ada salahnya, untuk melanggengkan hidupmu. meraup kebahagiaan semu. Tapi mungkinkaH?

Mungkin, tidak mungkin wacana itu sungguh luar biasa, mengusik hayalku untuk menembus batas yang tidak mungkin dilalui.

Apa yang tidak mungkin, kalau aku mau pasti aku bisa. Semesta dalam genggaman.

Apapun itu, semua masih dalam koridor Taqdir

Kamis, 06 Februari 2014

Agenda Liburan Tahun Ini

2014 MotoGP™ Calendar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.