Senin, 21 April 2014

JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KRIDITNYA (PERMEN No : 35 TAHUN 2010)

F. KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN

3. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:

Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir).

Juknis Jafung Guru-AK No 35 tahun 2010 bagian F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan Hal: 119-120 Tampilan Pdf Hal: 125-126

Rabu, 02 April 2014

Kalkulator saldo tabungan

Kalkulator saldo tabungan:
Hitung jumlah tabungan rumah yang akan anda miliki di masa datang. Klik Kalkulator sekarang.

PNS Bisa Cek Langsung Saldo Dana Tabungan Perumahan, Ini Caranya

Herdaru Purnomo - detikfinance

Kamis, 27/03/2014 15:10 WIB
Jakarta -Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat mengetahui jumlah saldo tabungan perumahannya (Taperum) secara langsung. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS memberikan kemudahan berupa fasilitas akun individu, yang dapat diakses secara online.

"Fasilitas ini akan mempermudah PNS ketika ingin mengetahui jumlah Taperumnya melalui website, handphone, maupun smartphone," ujar Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, Kamis (27/3/2014).

Penggunaan fasilitas akun individu itu sudah bisa dilakukan sejak 27 Januari 2014, setelah diresmikan oleh Sekretaris Kemenpera, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapertarum-PNS, Rildo Ananda Anwar.

Dengan sistem akun individu, juga dapat diketahui jumlah iuran Taperum-PNS yang dihimpun oleh Bapertarum PNS. Saat ini jumlahnya Rp 5,582 triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 triliun.

PNS bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dua cara.

Melalui sistem SMS
  • Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor telepon selular 0812 1900 6000.

Melalui akses internet 
  • Mengklik www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu “beranda”, pilih menu “akun individu”, lalu “login” dengan mengetik NIP, lalu password, ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.

Heroe mengimbau seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda untuk membantu memberikan data riwayat kepangkatan PNS di instansinya kepada BAPERTARUM-PNS. 

"Dengan demikian akun individu ini dapat terus dijaga validitas datanya, yang pada akhirnya bermanfaat untuk semua pihak," ujarnya.

Sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/POLRI/KEMHAN) dipotong gajinya setiap bulan untuk iuran sebesar Rp 3.000 (Gol.I), Rp 5.000 (Gol. II), Rp 7.000 (Gol.III), dan Rp 10.000 (Gol.IV). Dari iuran tersebut setiap PNS golongan I sampai dengan III yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat bantuan, yaitu :



  • Bantuan Uang Muka, bagi PNS yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Bantuan sebagian Biaya Membangun rumah di atas tanah sendiri, bagi PNS yang memiliki tanah dan akan dibangun rumah dengan fasilitas Kredit Bangun Rumah (KBR)
  • Pengembalian Tabungan, pada saat PNS berhenti bekerja baik karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab lain. (Bagi yang tidak memanfaatkan bantuan)

Salah satu informasi penting yang dibutuhkan para peserta Taperum-PNS sebagaimana layaknya peserta tabungan adalah hak untuk mengetahui jumlah iuran tabungan yang sudah dikumpulkan. Untuk itu setiap PNS harus mempunyai akun individu atau individual account yang bisa diakses setiap saat dan bahkan dimanapun berada, dengan informasi yang akurat.

Guru Madrasah Binaan Kemenag dapat Remunerasi

Kabar gembira bagi para guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, Kemenag akan memberikan tunjangan kinerja (remunerasi) kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru.

Mulai awal tahun 2015 kebijakan reformasi birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi ini ditargetkan akan segera terlaksana. Tetapi jika seluruh persyaratan yang ditetapkan bisa terpenuhi lebih cepat, maka program pemberian remunerasi di lingkup Kemenag bisa lebih cepat dari yang ditargetkan.

“Kita akan mengejar proses ini secepat mungkin, dan mengupayakan remunerasi berlaku mundur dari bulan Januari 2014. Kita akan usahakan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (27/03/2014).

Untuk menghindari kecemburuaan di antara sesama pegawai Kemenag, remunerasi juga diberikan kepada guru. Hal ini dikatakan Bahrul saat Rakor Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Jabatan Fungsional Dosen,Guru, dan Pengawas di Jakarta (26/03/2014).

Bahrul mengatakan upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru harus terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi guru di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemenag. 

SekolahDasar.Net | 3/27/2014 | #Berita Guru #Kemenag #Kepegawaian

Ketik Email Anda Untuk:


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/guru-sekolah-binaan-kemenag-dapat-remunerasi.html#ixzz2xgYm3oV8

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.