Assalamualaikum
Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sistem penilaian kinerja guru
adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk
mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai
kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi
peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam
melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.
Penilaian Kinerja Guru memiliki
syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada
beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang
bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian
dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun
Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim
Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
·
Kepala Sekolah otomatis
sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
·
Apabila jumlah Guru di
sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
·
Setiap satu orang
penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10
guru yang dapat dinilai per tahun.
·
Khusus PK Kepala Sekolah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah
·
Berlaku kriteria –
kriteria khusus sebagai penilai
·
Berlaku sanksi – sanksi
bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan
di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan
sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala
Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2.
Memiliki Sertifikat
Pendidik.
3.
Memiliki latar belakang
pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.
Guru/Kepala Sekolah yang
akan dinilai.
5.
Memiliki komitmen yang
tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.
Memiliki integritas
diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.
Memahami PK GURU dan
dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2.
Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan
proses PK GURU.
3.
Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini…
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)
1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14 kompetensi terwakili
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini…
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)
1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14 kompetensi terwakili
Bagaimana
guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini
Sekian
dan semoga bermanfaat
Catatan, Copy paste dari http://www.herlinbima.com/2014/11/03/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim-penilai-kinerja-guru/