Senin, 15 Desember 2014

TEMA DAN LOGO HARI AMAL BHAKTI KEMENTERIAN AGAMA KE-69 TAHUN 2015


Tema

“Menegakkan Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan Sebagai Budaya Kerja Kementerian Agama”

Makna dan Logo HAB 2015


gambar tidak maudi paste

Arti dan Makna Logo
1.       Warna-warna melingkar saling terkait:
Merupakan bentuk gambaran keragaman bangsa dalam budaya, suku, dan agama, terikat dalam spirit kebhinekaan.
2.       Jumlah 6 elemen saling terikat
Merupakan potret kerukunan umat beragama yang saling menjaga dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
3.       Pita Merah Putih, Bendera Republik Indonesia
Menjadi pengikat keragaman untuk persatuan dan kesatuan bangsa
4.       Lingkaran Putih Tengah
Kementerian Agama selalu berkomitmen terhadap good governance dan clean government
5.       Angka 69
Usia Kementerian Agama tahun 2015

Sabtu, 06 Desember 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Rabu, 19 November 2014, 11:05
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

SURAT EDARAN TENTANG PENINGKATAN EFEKTlVlTAS DAN EFlSlENSl KERJA APARATUR NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Selasa, 25 November 2014, 14:31
SURAT EDARAN TENTANG PENINGKATAN EFEKTlVlTAS DAN EFlSlENSl KERJA APARATUR NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Bamsallah



Mama and Putra putri nya. Bapaknya moto a

SIO MAMA e

BERAPA PULUH TAUN LALU
BETA MASI KACILE
BETA INGA TEMPO ITU
SIO MAMA GENDONG GENDONG BETAE

SAMBIL MAMA BAKAR SAGU
MAMA MANYANYI BUJU-BUJU
LA SAMPA BASAR BAGINI
BETA TRA LUPA MAMAE

SIO MAMAE...BETA RINDU MO PULANGE
SIO MAMAE...MAMA SU LIA KURUS LAWANGE
BETA BALOM BALAS MAMA
MAMA PUNG CAPU SO DULUE

SIO TETE MANISE
JAGA BETA PUNG MAMAE

SAMBIL MAMA BAKAR SAGU
MAMA MANYANYI BUJU-BUJU
LA SAMPA BASAR BAGINI
BETA TRA LUPA MAMAE

SIO MAMAE...BETA RINDU MO PULANGE
SIO MAMAE...MAMA SU LIA KURUS LAWANGE
BETA BALOM BALAS MAMA
MAMA PUNG CAPU SO DULUE

SIO TETE MANISE
JAGA BETA PUNG MAMAE

Selasa, 02 Desember 2014

Lembar Catatan Fakta,dan tentang Penilai

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

October 10, 2014
Kepada Pengguna Yth.
Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
Lembar Catatan Fakta 
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Unduh Format Lembar Catatan Fakta
tombol-unduh

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Catatan Blogger: kebanyakanpenilaiya itu operator. apalagi kamad/Kasek nya gaptek, yang berkuasa operator. kepala harus mantauteruss

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.