KONGRES UMAT ISLAM
INDONESIA VI TAHUN 2015 RISALAH YOGYAKARTA
Atas berkat rahmat Allah SWT, Kongres Umat
Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta pada tanggal 19-22 Rabiul Akhir 1436 H
bertepatan tanggal 8-11 Februari 2015 telah berlangsung dengan lancar, baik,
dan dinamis yang dihadiri oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat
dan tingkat provinsi seluruh Indonesia, zuama dan cendekiawan Muslim, pimpinan
Ormas-Ormas Islam tingkat pusat, para sultan kesultanan di Nusantara, pengasuh
pondok pesantren, pimpinan perguruan tinggi Islam, dan para tokoh Islam perseorangan.
Didorong keinginan luhur untuk menunaikan tanggung jawab kepada bangsa dan
negara, KUII VI menyampaikan RISALAH YOGYAKARTA sebagai berikut:
Bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah puncak perjuangan dan cita-cita
umat Islam Indonesia.
Bahwa sebagai bagian terbesar
dari bangsa ini, umat Islam memiliki tanggung jawab terbesar untuk menjaga,
mengawal, membela, mempertahankan, dan mengisi Negara Indonesia berdasar
wawasan Islam rahmatan lil alamin dan washatiyah dalamsemangat ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, sebagai ciri Islam
Indonesia yang berpaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Bahwa penyelenggaraan Negara
Proklamasi harus berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai ruhnya. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukan negara sekuler dan bukan negara liberal.
Bahwa kehidupan nasional dewasa
ini telah mengalami penyimpangan dan pergeseran(deviasi dan distorsi) dari
cita-cita nasional ditandai dengan derasnya liberalisasi dan kapitalisasi dalam
bidang politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai akibatnya, muncul gejala kerusakan
dalam kehidupan bangsa, antara lain ditandai oleh sikap dan perilaku pragmatis,
koruptif, manipulatif, materialistik, konsumtif, individualistik, dan
hedonistik.
Bahwa dalam rangka amar ma’ruf
nahi munkar, umat Islam bersama seluruh komponen bangsa bertekad meluruskan
kiblat bangsa, demi terwujudnya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, Kongres Umat Islam Indonesia VI Tahun 2015:
1. Menyeru seluruh komponen umat
Islam Indonesia untuk bersatu padu, merapatkan barisan dan mengembangkan kerja
sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan di lembaga Islam maupun
di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi,
dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban.
2. Menyeru penyelenggara negara
dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang
ber-akhlaqul karimah dengan meninggalkan praktik politik yang menghalalkan
segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan,
kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.
3. Menyeru penyelenggara negara
untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah (dhu’afa dan
mustadh’afin) dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi kepada
pemerataan dan keadilan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah,
baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber
daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta meniadakan regulasi dan
kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan rakyat.
4. Menyeru seluruh komponen umat Islam
Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi,
meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan
peranan kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang
berbasis kerakyatan, dan mendorong kebijakan pemerintah pro rakyat.
5. Menyeru pemerintah dan seluruh
lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang
tidak sesuai dengan nilaisyariat Islam dan budaya luhur bangsa, seperti
penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, serta
pergaulan bebas, dan perdagangan manusia. Hal itu perlu dilakukan dengan
meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah/madrasah dan keluarga, penguatan
ketahanan keluarga dan adanya keteladanan (uswah hasanah) para pemimpin, tokoh,
dan orang tua. Seiring dengan itu menyerukan kepada pemerintah untuk
menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka 3 pintu lebar-lebar masuknya
budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
6. Menyatakan keprihatinan yang
mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak
daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus
liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara
serta berbagai pemangku kepentingan melakukan langkahlangkah nyata untuk
menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan
Indonesia agar tetap berwajah keislaman dan keindonesiaan.
7. Memprihatinkan kondisi umat Islam di
beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif
dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. KUII meminta kepada
pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan
berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban.
Menyeru kepada Pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan
kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan.
Hasbunallah wa ni’ma al-wakil,
ni’ma al-maula wa ni’mal al-nashir.
Yogyakarta,
22 Rabiul Akhir 1436 H
11
Februari 2015 M
PIMPINAN
PANITIA KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA VI
TAHUN 2015
Ketua Panitia Pengarah, Ketua
Panitia Pelaksana,
Drs. KH. SLAMET EFFENDY YUSUF, M.Si Dr. H. ANWAR ABBAS, MM, M.Ag.
DEWAN PIMPINAN MUI
Ketua Umum,
PROF. DR. H. M. DIN
SYAMSUDDIN, M.A.
Sumber: http://kemenag.go.id/file/file/Dokumen/wokc1423708291.pdf