0 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n A n t i K o r u p s i d i Mad r a s a h
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 1696 TAHUN 2013
PANDUAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT MADRASAH
2013
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 1696 TAHUN 2013
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental serta jasmani secara komprehensif dan upaya menumbuh kembangkan budaya belajar, kreativitas dan motivasi meraih prestasi yang terbaik, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah perlu disusun Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013.
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Nomor 3886);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan atas Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption)
9. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi;
10. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI; 15. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama RI;
16. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI
MADRASAH TAHUN 2013.
Kesatu : Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013 digunakan sebagai acuan dan tata cara pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013.
1 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n A n t i K o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan
mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia.
Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara.
"Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan
bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan Pendidikan Anti Korupsian karakter bagsa (di Indonesia).
Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan
berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapai para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya
2 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n A n t i K o r u p s i d i Mad r a s a h
kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna
mencegah aksi korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan
dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta
didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah:
tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi dalam proses pembelajaran.
B. Landasan Yuridis
1. Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI;
3. Undang Uundang No. 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Undang Undang No. 7 Tahun 2006 sebagai pengesahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption)
7. Instruksi Presiden no. 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
3 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
C. Tujuan Pendidikan Anti Korupsi
Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan anti Korupsi di
madrasah adalah untuk:
1. Menanamkan nilai dan sikap hidup Anti KORUPSI kepada warga
madrasah.
2. Menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KORUPSI kepada warga
madrasah.
3. Mengembangkan kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KORUPSI.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah adalah:
1. Tertanamnya nilai dan sikap hidup Anti KORUPSI di kalangan warga madrasah.
2. Tumbuhnya kebiasaan perilaku Anti KORUPSI di kalangan warga madrasah.
3. Berkembangnya kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KORUPSI.
E. Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan Pendidikan Anti Korupsi (PENDIDIKAN ANTI KORUPSI) di Madrasah bertujuan memberikan arah, rujukan dan panduan bagi pengelola dan guru madrasah untuk merancang pengitegrasian materi anti korupsi ke dalam pembelajaran. Selain itu panduan ini juga memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengembangkan pendidikan anti korupsi baik melalui pembinaan kesiswaan dan ekstra kurikuler dan pengembangan pendidikan anti korupsi
di madrasah.
F. Tugas Lembaga Terkait
1. Direktorat Madrasah
a. Menyusun Panduan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI yang melibatkan pihak-pihak terkait;
b. Melakukan sosialisasi PENDIDIKAN ANTI KORUPSI kepada pihakpihak terkait;
4 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
c. Mengembangkan model pengintegrasian PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI ke dalam mata pelajaran PAI
d. Menyiapkan modul PENDIDIKAN ANTI KORUPSI di madrasah
2. Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi/Kasi Pendidikan Madrasah kabupaten/kota
a. Menyelenggarakan pelatihan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI bagi para kepala madrasah;
b. Memperbanyak buku panduan dan modul PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI;
c. Membina pengintegrasian PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam mata pelajaran melalui KKG/MGMP atau KKM
d. Mendiskruipsikan profil madrasah anti korupsi
3. Kepala Madrasah
a. Melakukan sosialisasi PENDIDIKAN ANTI KORUPSI kepada warga madrasah;
b. Menyusun program PENDIDIKAN ANTI KORUPSI melalui
pembelajaran;
c. Membangun budaya dan system kehidupan anti korupsi melalui
pembiasaan , penghargaan dan sanksi pada seluruh warga madrasah
d. Mengintegrasikan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam kegiatan OSIS dan ekstra kurikuler;
e. Menunjukan perilaku anti korupsi dalam memimpin.
4. Guru Madrasah
a. Menyusun program PENDIDIKAN ANTI KORUPSI melalui
pembelajaran
b. Mengembangkan strategi internalisasi nilai anti korupsi pada peserta didik
c. Mengembangkan bahan ajar PENDIDIKAN ANTI KORUPSI yang terintegrasi dengan mata pelajaran yang diampu;
d. Mengembangkan model pembelajaran yang memberi pengalaman
terkait dengan korupsi;
e. Menintegrasikan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam kegiatan OSIS dan ekstra kurikuler;
f. Menunjukkan perilaku anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari
5. Siswa Madrasah
a. Menyusun program OSIS yang bernuansa anti korupsi
b. Mengimplementasikan perilaku anti korupsi dalam kehidupan seharihari
c. Bersikap kritis terhadap perilaku korupsi
5 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Korupsi dan Anti korupsi
Istilah korupsi berasal dari kata Latin “corruptus” atau Corruptio. Kata "corruptus" yang semula berarti : to abuse (menyalah-gunakan“ atau “to deviate” (menyimpang). Dalam bahasa Belanda, korupsi berasal dari kata corruptie, yang turun ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata korupsi.
Secara sederhana, korupsi dapat diartikan busuk, palsu, dan suap (KPK,206).
Dalam perkembangan semantisnya, kata korupsi diartikan sesuai perspektif yang dipergunakannya. Dalam dunia politik, korupsi sering diartikan sebagai “abuse of public power” untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Choirul
Fuad Yusuf, 2010). Dari sisi moralitas atau humanitas, korupsi dikonotasikan sebagai mode of conduct yang menyimpang dari standar nilai-nilai kemanusiaan dan norma-norma kemasyarakatan (Martiman Projohamidjoyo,
2009).Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dengan demikian, korupsi meruPendidikan Anti Korupsian tindakan mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarga atau kelompok tertentu (Martawiansyah: 2007). Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. perbuatan melawan hukum;
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Terdapat beberapa modus korupsi, yaitu:
1. merahasiakan motif, demi keuntungan yang ingin diraih;
2. berhubungan dengan kekuasaan/ kewenangan tertentu;
3. berlindung di balik pembenaran hukum;
4. melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum;
5. mengkhianati kepercayaan.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain,
diantaranya:
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2. penggelapan dalam peran tugas dan jabatan;
3. pemerasan dalam jabatan;
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
6 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Anti korupsi meruPendidikan Anti Korupsian sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi. Anti korupsi meruPendidikan Anti Korupsian sikap yang dapat mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Mencegah yang dimaksud adalah upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi dan serta berupaya menyelamatkan uang dan aset negara. Pendidikan anti korupsi, dengan demikian, meruPendidikan Anti Korupsian usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di
sekolah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, dan pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlannjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.
Menurut Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti korupsi adalah: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dituduhkan untuk melawan korupsi. Manfaat jangka panjangnya dapat menyumbang pada keberlangsungan Sistem Integrasi Nasional dan program antikorupsi. Dalam jangka pendek adalah pembangunan kemauan politik bangsa Indonesia untuk memerangi korupsi (Kesuma, 2004). Dalam pandangan Harmanto dan Suyanto (2005) materi pendidikan anti korupsi di sekolah/madrasah antara lain adalah: (1) apa dan di mana korupsi itu (2) isu moral, (3) korupsi dan hair asasi manusia, (4) memerangi korupsi, (5) korupsi dan ekonomi pasar, (6) korupsi dan hukum, (7) korupsi dan masyarakat demokrasi.
Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai pendidikan
koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilainilai baru kepada peserta didik. Dalam pendidikan anti korupsi harus mengintegrasikan tiga domain, yakni domain pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Implementasi pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah bisa menggunakan strategi eksklusif maupun studi kasus. Selanjutnya pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah/madrasah, dapat
berbentuk penyisipan dalam materi mata pelajaran tertentu,
diimplementasikan dalam bentuk materi kegiatan ekstra kurikuler siswa, dan melalui pengembangan budaya madrasah.
7 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
B. Nilai-nilai Islam tentang Anti Korupsi
Pendidikan Islam harus bisa terintegratif dan berisi serta masuk dalam seluruh relung kehidupan madrasah, Nilai-nilai Islam menjadi sebuah budaya dan bahkan peradaban. Islam mengajarkan tentang hidup santun, menghargai, hormat, kasih dan sayang kepada orang tua, guru, orang yang lebih tua, atau sesama. Menghindar dari perbuatan tercela seperti berbohong, tidak jujur, tidak amanah (korupsi). Selalu mendekat pada Allah melalui kegiatan spiritual seperti banyak berdzikir, sholat berjama’ah, membaca al Qur’an dan lain-lain, sehingga nilai-nilai Islam terasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, menerapkan nilai Islam secara
benar, sebenarnya meruPendidikan Anti Korupsian menjauhkan dari tindakan korupsi. Hal tersebut sesuai firman Allah dan hadist Rosulullah di bawah ini.
Dalam ajaran Islam secara gamblang mengharamkan, bahkan mengutuk perbuatan korupsi, seperti tersirat dalam beberapa ayat Al Quran, diantaranya:
1. QS. Al-Anfal : 27 "Hai orang-orang beriman janganlah kamu menghianati Allah dan rasulnya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui"
2. QS. Al Baqarah: 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
3. QS. Annisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
4. QS An Nisa ayat 107: “Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa”
5. QS Al Hajj ayat 38: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat”
6. QS AL Anfal ayat 58: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suaut golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat”.
8 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Selanjutnya, dalam beberapa hadis, Rosulullah SAW bersabda:
1. "Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan diambilnya selebih dari itu, berarti penipuan". (HR Abu Daud)"
2. Allah SWT melaknat orang yang menyuap, menerima suap, dan yang jadi perantara" (HR Ahmad Hakim)
3. Terlaknatlah orang yang disuap dan yang menyuap (HR. Ahmad)
4. "Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari)
Berdasar dari firman Allah SWT dan Hadist Rasulullah di satu sisi, dan menyimak pengertian korupsi sisi lain, dengan demikian, korupsi meruPendidikan Anti Korupsian perbuatan penghianatan terhadap amanah dan tanggung-jawab yang diberikan rakyat. Korupsi juga meruPendidikan Anti Korupsian tindakan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil, karena korupsi menghabiskan milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Korupsi meruPendidikan Anti Korupsian suatu kejahatan yang melanggar hukum Islam. Oleh karena itu,
segala bentuk tindak korupsi harus dienyahkan.
C. Pendidikan Anti Korupsi
Belajar dari pengalaman negara lain untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, namun harus diikuti oleh pendidikan anti korupsi. Salah satu contoh pendidikan anti korupsi adalah di negara Republik Rakyat China (RRC). Melalui China on line (Jawa Pos, 30/7/2005) diketahui bahwa seluruh siswa di jenjang pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan anti korupsi.
Tujuannya adalah untuk memberikan "vaksin" kepada pelajar dari bahaya korupsi. Adapun harapan jangka panjangnya adalah generasi muda China bisa melindungi diri di tengah gempuran pengaruh kejahatan korupsi.
Pendidikan anti korupsi, dengan demikian, meruPendidikan Anti
Korupsian usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan
terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di madrasah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, dan pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada
pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlannjut pada
pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.
9 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Oleh karena itu, penanaman nilai korupsi yang dipandang baru tersebut meruPendidikan Anti Korupsian misi yang harus diemban madrasah dalam upaya melakukan pencerahan, pembaruan, perubahan kehidupan masyarakat sesuai yang diinginkan. Anti korupsi di madrash dapat diterapkan melalui penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, tanggung jawab,
mengintegrasikan tiga domain, yakni domain pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik).
Ada tiga hal yang dapat dilakukan madrasah untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi. Pertama, meproses pendidikan yang mampu menumbuhkan kepedulian yang tulus, membangun penalaran obyektif dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, memproses pendidikan yang mengarah pada penyemaian kualitas pribadi individu yang
konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan politiknya. Ketiga, membangun integritas yang bukan mensyaratkan kedewasaan semata, tetapi yang mampu membangun keberanian individu untuk mempertahankan kejujuran dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar keterlibatan politik. Implementasi pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah/madrasah bisa menggunakan strategi eksklusif yang menyajikan pendidikan antikorupsi sebagai sebuah mata pelajaran namun tidak bersifat kurikuler atau dalam kurikulum muatan lokal (institusional)
10 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
BAB III
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
A. Model Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
Pendekatan yang dilakukan dalam pendidikan anti korupsi mengambilpengalaman-pengalaman berupa best practices masyarakat transparansi internasional dan pengalaman kita dengan pendidikan P4. Hal yang harus dihindari adalah adanya indoktrinasi, pembelajaran yang menekankan pada aspek hafalan semata-mata. Pendidikan anti korupsi harus memberikan
experiential lerning, yang tidak semata mengkondisikan para peserta didik mengetahui, namun harus memberi kesempatan untuk membuat keputusan dan pilihan untuk dirinya sendiri.
Keberhasilan penanaman nilai-nilai anti korupsi dipengaruhi cara
penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih. Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan di madrasah, yaitu:
1. Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
Penanaman nilai anti korupsi dalam pendidikan anti korupsi juga dapat disampaikan secara terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Guru dapat memilih nilai-nilai yang akan ditanamkan melalui materi bahasan mata pelajarannya. Nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui beberapa pokok atau sub pokok bahasan yang berkaitan dengan nilainilai hidup. Dengan model seperti ini, semua guru adalah pengajar pembelajaran anti korupsi tanpa kecuali.
Keunggulan model ini adalah semua guru ikut bertanggungjawab akan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa. Pemahaman nilai hidup anti korupsi dalam diri siswa tidak melulu bersifat informative-kognitif, melainkan bersifat terapan pada tiap mata pelajaran (Suparno, 2002: 43).
Kelemahan dari model ini adalah pemahaman dan persepsi tentang
nilai-nilai anti korupsi yang akan ditanamkan harus jelas dan sama bagi
semua guru. Tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pemahaman
tentang nilai karena bila hal ini terjadi maka justru akan
membingungkan siswa.
11 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
2. Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler
Penanaman nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatankegiatan
di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler
atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih
mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilakssiswaan oleh guru sekolah/madrasah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah/madrasah untuk melakssiswaannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keunggulan metode ini adalah siswa sungguh mendapat nilai melalui pengalaman-pengalaman konkret. Pengalaman akan lebih tertanam dalam jika dibandingkan sekadar informasi apalagi informasi yang monolog. Siswa-siswa lebih terlibat dalam menggali nilai-nilai hidup dan pembelajaran lebih menggembirakan. Kelemahan metode ini adalah tidak ada struktur yang tetap dalam kerangkan pendidikan dan pengajaran di sekolah/madrasah, membutuhkan waktu lebih banyak.
Model ini juga menuntut kreativitas dan pemahaman akan kebutuhan siswa secara mendalam, tidak hanya sekadar acara bersama belaka, dibutuhkan pendamping yang komPendidikan Anti Korupsi dan mempunyai persepsi yang sama. Dan kegiatan semacam ini tidak bisa hanya diadakan setahun sekali atau dua kali tetapi harus berulang kali.
3. Model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah.
Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan. Untuk
menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu
merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan
adalah alat pendidikan.
Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula (Djamarah, 2002: 72).
Berdasarkan pembiasaan itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturan-peraturan yang beralaku di madrasah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di madrasah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sampai dewasa nanti.
12 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d iM ad r a s a h
Menanamkan kebiasaan yang baik memang tidak mudah dan kadangkadang membutuhkan waktu yang lama untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui pembiasaan pada siswa-siswa Tetapi sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan sukar pula untuk mengubahnya. Karena itu adalah penting, pada awal kehidupan siswa, menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui kebiasaan-kebiasaan yang baik dan jangan seklai-kali mendidik siswa berdusta, tidak disiplin, menyontek dalam ulangan dan sebagainya.
Untuk mendukung praktek anti korupsi tersebut penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah. Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan. Untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu merencsiswaan suatu kebudayaan dan kegiatan pembiasaan. Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia
yang berkepribadian yang buruk pula.
B. Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi
Jika Pendidikan Anti Koprupsi diintegrasikan ke dalam kurikulum,
maka Pendidikan Anti Korupsi perlu dirumuskan menjadi salah satu materi yang kemudian disusun ke dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Selanjutnya dijabarkan ke dalam substansi kajian atau pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran yang dekat untuk dijadikan pijakan dalam Pendidikan Anti Korupsi adalah Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Keunggulan Pendidikan Anti Korupsi jika menjadi pokok bahasan
dalam mata pelajaran Agama, PKn, dan IPS maka dalam strategi
pembelajaran bisa dibuat tematis sehingga ketiga mata pelajaran akan membahas masalah yang sama dengan sudut pandang dan karaketeristik mata pelajaran masing-masing (Agama, PKn, IPS). Dengan model ini tentunya siswa akan semakin mendalam pengetahuan tentang korupsi karena setting atau sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi suatu permasalahan. Dengan tematis siswa akan dilatih berpikir lintas disiplin dalam menyelesaikan permasalahannya. Materi yang ditawarkan anta lain:
1. Apa dan di mana korupsi itu
2. Sebab - sebab korupsi
3. Isu moral
4. Korupsi dan hak asasi manusia
5. Memerangi korupsi
13 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
6. Korupsi dan ekonomi pasar
7. Korupsi dan hukum
8. Korupsi dan masyarakat demokrasi
9. Hak dan kewajiban warga negara
10.Pemerintahan yang bersih dan berwibawa
11. Tata kelola pemerintahan yang baik
C. Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran
meruPendidikan Anti Korupsian bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Di sisi lain pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, tetapi sebenarnya mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar agar peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat memengaruhi perubahan sikap (aspek afektif),
serta keterampilan (aspek psikomotor) seorang peserta didik, namun proses pengajaran ini memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan pengajar saja. Sedangkan pembelajaran menyiratkan adanya interaksi antara pengajar dengan peserta didik.
Pembelajaran yang berkualitas sangat tergantung dari motivasi pelajar dan kreatifitas pengajar. Pembelajar yang memiliki motivasi tinggi ditunjang dengan pengajar yang mampu memfasilitasi motivasi tersebut akan membawa pada keberhasilan pencapaian target belajar. Target belajar dapat diukur melalui perubahan sikap dan kemampuan siswa melalui proses belajar. Desain pembelajaran yang baik, ditunjang fasilitas yang memandai, ditambah dengan kreatifitas guru akan membuat peserta didik lebih mudah mencapai target belajar.
Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan dalam proses
pembelajaran materi anti korupsi, sebagaimana diuraikan berikut ini.
1. Metode Inquiry
Metode inquiry menekankan pencarian secara bebas dan penghayatan nilai-nilai hidup dengan langsung melibatkan siswa untuk menemukan nilai-nilai tersebut dalam pendampingan dan pengarahan guru. Siswa diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap nilai-nilai yang ditemukan. Guru tidak bersikap sebagai pemberi informasi satu-satunya dalam menemukan nilai-nilai
14 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
anti korupsi yang dihayatinya. Guru berperan sebagai penjaga garis atau koridor dalam penemuan nilai hidup tersebut.
Metode ini dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai diantaranya keterbukaan, kejujuran, penghargaan pada pendapat orang lain, sportivitas, kerendahan hati dan toleransi. Melalui metode ini siswa diajak untuk mulai berani mengungkapkan gagasan, pendapat, maupun perasaannya. Tahap demi tahap siswa diarahkan untuk menata jalan pikiran, cara berbicara, dan sikap hidupnya. Dengan cara ini siswa diajak untuk belajar menentukan nilai hidup secara benar dan jujur.
Dalam praktiknya siswa diajak untuk membahas kasus korupsi yang
sedang marak di Indonesia. Tahap demi tahap siswa diajak untuk
melihat dan menilai apa yang terjadi dalam masyarakat dan akhirnya pada apa yang telah mereka lakukan. Siswa diajak untuk melihat duduk permasalahan dan berani mengambil sikap dan pilihan dalam hidupnya.
Tema kegiatan diskusi tersebut biasanya diambil dari kasus korupsi yang saat itu sedang marak-maraknya. Dalam diskusi itu, guru hanya berperan sebagai fasilitator dan meluruskan jika dalam diskusi tersebut telah keluar dari tema diskusi. Siswa juga diajak untuk secara kritis melihat nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakatnya dan bersikap terhadap situasi tersebut.
2. Metode Pencarian bersama (collaboratative)
Metode ini menekankan pada pencarian bersama yang melibatkan siswa dan guru. Pencarian bersama lebih berorientasi pada diskusi atas soalsoal yang aktual dalam masyarakat, di mana proses ini diharapkan menumbuhkan sikap berpikir logis, analitis, sistematis, argumentative untuk dapat mengambil nilai-nilai hidup dari masalah yang diolah bersama.
Melalui metode ini siswa diajak aktif mencari dan menemukan tema
yang sedang berkembang dan menjadi perhatian bersama. Dengan
menemukan permasalahan, mengkritisi dan mengolahnya, siswa
diharapkan dapat mengambil nilai-nilai yang ada dan menerapkannya dalam kehidupan mereka. Dengan demikian siswa akan aktif sejal dalam proses pencarian tema atau permasalahan yang muncul dalam pendampingan guru.
Selain menemukan nilai-nilai dari permasalahan yang diolah, siswa juga diajak untuk secara kritis analitis mengolah sebab akibat dari
permasalahan yang muncul tersebut. Siswa diajak untuk tidak cepat
menyimpulkan apalagi mengambil sikap, namun dengan cermat dan
hati-hati melihat duduk permasalahan untuk sampai pada pengambilan sikap. Siswa diajak untuk melihat realita tidak hanya hitam-putih, tetapi lebih luas lagi yaitu adanya kemungkinan realita abu-abu.
15 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
3. Metode siswa aktif atau aktivitas bersama
Metode ini menekankan pada proses yang melibatkan siswa sejak awal pembelajaran. Guru memberikan pokok bahasan dan siswa dalam kelompk mencari dan mengembangkan proses selanjutnya. Siswa membuat pengamatan, pembahasan analisis sampai proses penyimpulan atas kegiatan mereka.
Metode ini mendorong siswa untuk mempunyai kreativitas, ketelitian, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kerja sama, kejujuran, dan daya juang.
4. Metode keteladanan (pemodelan)
Dalam dunia pendidikan, apa yang terjadi dan tertangkap oleh siswa
bisa jadi tanpa disaring akan langsung dilakukan. Proses pembentukan kepribadian pada siswa akan dimulai dengan melihat orang yang akan diteladani. Guru dapat menjadi tokoh idola dan panutan bagi siswa.
Dengan keteladanan guru dapat membimbing siswa untuk membentuk sikap yang kokoh. Keselarasan antara kata dan tindakan dari guru akan amat berarti bagi seorang siswa, demikian pula apabila terjadi ketidakcocokan antara kata dan tindakan guru maka perilaku siswa juga akan tidak benar. Dalam hal ini guru dituntut memiliki ketulusan, keteguhan, kekonsistenan hidup.
Proses penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa melalui proses keteladanan pada mulanya dilakukan secara mencontoh, namun siswa perlu diberi pemahaman mengapa hal itu dilakukan (Sanjaya, 2006: 179). Misalnya, guru perlu menjelaskan mengapa kita tidak boleh korupsi; menjelaskan bahaya dari tindakan korupsi atau mengapa kita harus jujur, tidak mencontek pada waktu ulangan. Hal ini diperlukan agar sikap tertentu yang muncul benar-benar didasari oleh suatu keyakinan kebenaran sebagai suatu sistem nilai.
5. Metode Live In
Metode Live in dimaksudkan agar siswa mempunyai pengalaman hidup bersama orang lain langsung dengan situasi yang sangat berbeda dari kehidupan sehari-harinya. Dengan pengalaman langsung siswa dapat mengenal lingkungan hidup yang berbeda dalam cara berpikir, tantangan, permasalahan, termasuk tentang nilai-nilai hidupnya.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara periodik melalui kegiatan lombalomba dan sayembara tentang anti korupsi.
Dengan cara ini siswa diajak untuk mensyukuri hidupnya yang jauh lebih baik dari orang lain, tumbuh sikap toleran dan sosial yang lebih tinggi pada kehidupan bersama. Siswa perlu mendapat bimbingan untuk merefleksikan pengalaman tersebut, baik secara rasional intelektual maupun dari segi batin rohaninya. Hal ini perlu dijaga jangan sampai
16 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
siswa menanggapi pengalaman ini berlebihan, tetapi haruslah secara
wajar dan seimbang.
6. Metode penjernihan nilai atau klarifikasi nilai.
Latar belakang sosial kehidupan, pendidikan, dan pengalaman dapat membawa perbedaan pemahaman dan penerapan nilai-nilai hidup. Adanya berbagai pandangan hidup dalam masyarakat membuat bingung seorang siswa. Apabila kebingungan ini tidak dapat terungkap dengan baik dan tidak mendapat pendampingan yang baik, ia akan mengalami pembelokan nilai hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan proses penjernihan nilai atau klarifikasi nilai dengan dialog afektif dalam bentuk sharing atau diskusi yang mendalam dan intensif.
Teknik mengklarifikasi nilai atau penjernihan nilai dapat diartikan
sebagai teknik pengajaran untuk membantu siswa dalam mencari dan menentukan suatu nilai yang dianggap baik dalam menghadapi suatu persoalan melalui proses menganalisis nilai yang sudah ada dan tertanam dalam diri siswa (Sanjaya, 2006: 282). Kelemahan yang sering terjadi dalam pembelajaran nilai atau sikap, (termasuk pembelajaran anti korupsi) adalah proses pembelajaran dilakukan secara langsung oleh guru, artinya guru menanamkan nilai-nilai yang dianggapnya baik tanpa memperhatikan nilai yang sudah tertanam dalam diri siswa. Akibatnya, sering terjadi benturan atau konflik dalam diri siswa karena ketidakcocokan antara nilai lama yang sudah terbentuk dengan nilai baru yang ditanamkan oleh guru. Siswa sering mengalami kesulitan dalam menyelaraskan nilai lama dan nilai baru.
Pembelajaran anti korupsi pada prinsipnya adalah menggunakan
metode yang melibatkan seluruh aspek kognitif, afektif dan
psikomotorik serta kecerdasan sosial. Maka pemahaman konsep,
pengenalan konteks, reaksi dan aksi menjadi bagian penting dari seluruh metode pendidikan nilai-nilai anti korupsi. Metode atau cara penyampaian nilai-nilai anti korupsi ini juga penting karena dengan cara penyampaian yang tidak tepat, tujuan yang akan dicapai juga sulit diperoleh. Supaya tujuan yang akan dicapai dapat diperoleh, dalam penyampaian nilai-nilai anti korupsi, harus digunakan cara-cara yang menarik dan disesuaikan dengan kemampuan siswa didik.
Penjernihan nilai (klarifikasi nilai) dalam kehidupan amat penting.
Apabila bias tentang nilai dan sikap hidup ini dibiarkan maka akan
menyesatkan. Apabila yang salah ini biarkan dan seolah dibenarkan
maka akan terjadi kekacauan pandangan di dalam hidup bersama.
Teknik klarifikasi nilai (value clarification technique) atau sering disingkat VCT dapat diartikan sebagai teknik pengajaran untuk membantu siswa dalam mencari dan menentukan suatu nilai yang dianggap baik dalam menghadapi suatu persoalan melalui proses menganalisis nilai yang sudah ada dan tertanam dalam diri siswa.
17 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Sebagai contoh, misalnya siswa diajak untuk membahas kasus korupsi yang sedang marak di Indonesia. Tahap demi tahap siswa diajak untuk melihat dan menilai apa yang terjadi dalam masyarakat dan akhirnya pada apa yang telah mereka lakukan. Siswa diajak untuk melihat duduk permasalahan dan berani mengambil sikap dan pilihan dalam hidupnya.
Siswa juga diajak untuk secara kritis melihat nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakatnya dan bersikap terhadap situasi tersebut.
Penjernihan nilai dalam kehidupan amat penting. Apabila bias tentang nilai dan sikap hidup ini dibiarkan maka akan menyesatkan. Apabila yang salah ini biarkan dan seolah dibenarkan maka akan terjadi kekacauan pandangan di dalam hidup bersama.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai.
Materi pelajaran Pendidikan Anti Korupsi mencakup aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik. Aspek kognitif memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tentang bahaya korupsi, sehingga akan memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Aspek afeksi akan berkorelasi dengan pembentukan sikap, keasadaran, dan keyakinan bahwa anti korupsi hams dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sedangkan aspek psikomotorik akan memberikan keterampilan dan perilaku kepada siswa bagaimana mengenali korups, menghidar dan mencegah korupsi. Keseluruhan aktivitas
pendidikan ini akan memberikan pengalaman kepada siswa akan
pentingnya pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan yang beorientasi kepada kejujuran. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan di ujikan.
Dikhawatirkan siswa akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran anti korupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.
Untuk mengajarkan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi, KPK telah menyusun beberapa Modul Pendidikan Antikorupsi untuk siwa SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA. Modul tersebut dapat diunduh di http://acch.kpk.go.id/ed_Pendidikan Anti Korupsi_pendidikan-anti-korupsiuntuk-pelajar_2011.
18 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Untuk menunjang efektitivas penyampaian materi pelajaran Perlu
dibuat media pembelajaran yang berbasis audiovisual. sumber belajar yang dapat diPendidikan Anti Korupsiai dalam PENDIDIKAN ANTI KORUPSI adalah koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya. Sumber belajar ini banyak dikehendaki karena mudah didapat, murah, dan langsung dapat dipraktekkan di kelas. Implementasi dalam pemanfaatan sumber belajar yang berupa koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya di kelas
misalnya tentang berita kasus-kasus korupsi. Jika dikembangkan dengan baik maka akan menjadi sumber belajar yang sangat menantang siswa untuk melakukan ekplorasi dengan ditun jang metode inquary. Guru cukup memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada siswa. Misalnya, "mengapa terjadi korupsi?, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi?, apa tantangan pemberantasan korupsi? Seandainya ayahmu yang melakukan korupsii, apa yang akan Anda lakukan?". Pertanyaan inilah yang
akan menantang siswa untuk berpikir dan menemukan jawaban dengan mencoba untuk melakukan analisis dari sumber belajar dari koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya yang siswa baca.
E. Penilaian
Secara umum penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan internal.
Penilaian eksternal meruPendidikan Anti Korupsian penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses pembelajaran. Penilaian ekstemal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimak - sudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncsiswaan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran ber-langsung. Dalam konteks PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI ini maka penilaian yang layak untuk digunakan adalah internal.
Penilaian kelas meruPendidikan Anti Korupsian bagian dari penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui basil belajar peserta didik terhadap pengonqqan kompe tensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang dilaksa - nakan pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran. Penilaian basil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimililci dan kemampuan yang diha - rapkan secara berkesinambungan. Penilaian dapat memberikan umpan balik
kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses
pembelajaran.
Berkaitan dengan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI model assesment dan evaluasi yang perlu dikembangkan adalah portofolio. Portofolio sebagai assesment berarti mengandung makna bahwa dalam PENDIDIKAN ANTI KORUPSI alat untuk mengukur keberhasilan siswa adalah dengan
19 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
menggunakan kumpulan hasil kerja (karya) terbaik siswa yang berisi berbagai pengalaman dan prestasi yang disusun berda - sarkan urutan walctu dan kegiatan. Sebagai contoh siswa diminta untuk mengamati peristiwa atau artikel di koran/ majalah/intemet masalah korupsi kemudian siswa diminta untuk menganalisis mengapa terjadi korupsi ?, apa sebabsebabnya?,
bagaimana alternatif pemecahannya?, diantara beberapa
alternatif pemecahan, mana yang akan dipilih sebagai alternatif terbaik?.
Jika telah dipilih altematif terbaik selanjutnya dicari peluang, prospek, dan tantangan ke depan.
20 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB IV
STRATEGI INTEGRASI DAN PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
A. Integrasi dalam Mata Pelajaran
Pada prinsipnya pengintegrasian nilai-niali dan perilaku Anti KORUPSI bisa dlakukan ke semua mata pelajaran. Namun pada tahap awal pengintegrasian dilakukan kepada tiga mata pelajaran yang dipandang paling relevan, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Jika dipandang efektif, ke depan model pengintegrasian ini dapat dijadikan acuan untuk mengintegrasikan pada seluruh mata pelajaran.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Indentifikasi nilai dan perilaku Anti KORUPSI dilakukan untuk
memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang seperti apa yang akan ditanamkan melalui matapelajaran di madrasah, sehingga dapat memberikan kejelasan orientasi dan arah pengintegrasian ke dalam mata pelajaran yang dimaksud.
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang diintegrasikan dalam mata
pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI Ciri-ciri
1 Mengenal perilaku KORUPSI yang harus dihindari.
a. Mengenal ciri-ciri perilaku KORUPSI yang perlu dihindari.
b. Terbiasa melakukan tugas secara tepat waktu
c. Menunjukkan contoh kasus perilaku KORUPSI yang diketahui di rumah, di madrasah, dan di masyarakat.
d. Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur KORUPSI yang pernah dilakukan siswa.
21 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
No Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI Ciri-ciri
2 Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam
kehidupan seharihari.
a. Berani mengemukakan seuatu sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
b. Terbiasa melakukan sesuatu secara tepat
waktu.
c. Terbiasa melaksanakan tugas secara tepat
waktu.
d. Terbiasa berlaku tidak memihak kepada
siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.
3 Hanya menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang
menjadi haknya.
a. Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya.
b. Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
4 Menghormati dan memenuhi hak orang lain.
a. Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
b. Tidak pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.
5 Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku KORUPSI
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
a. Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
b. Mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
c. Mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
6 Memiliki kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI.
a. Bangga terhadap perilaku Anti KORUPSI.
b. Anti terhadap perilaku KORUPSI.
7 Membudayakan prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan
masyarakat
a. Menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku KORUPSI.
b. Menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku KORUPSI.
c. Menjadi teladan perilaku Anti KORUPSI.
22 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
2. Identifikasi Standar Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD)
Pada prinsipnya identifkasi SK/KI dan KD dapat dilakukan
terhadap semua mata pelajaran. Pada tahap awal Identifikasi dilakukan untuk menemukan sejumlah SK/KI dan KD yang ada dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang mengandung muatan Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI. Identifikasi SK/KI dan KD ketiga mata pelajaran ini dilakukan terhadap semua jenjang madrasah, yaitu MI, MTs, dan MASMK. Identifikasi ini akan menghasilkan sejumlah SK/KI dan KD tertentu yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu.
Hasilnya ada niilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu yang terkandung dalam sejumlah SK/KI dan KD tertentu pada ketiga mata pelajaran tersebut di semua jenjang madrasah dan ada yang hanya terkandung dalam sejumlah SK/KI dan KD pada satu atau dua mata pelajaran di salah satu atau dua jenjang madrasah. Contoh hasil identifikasi dan integrasi dari ketiga mata pelajaran tersebut selengkapnya terdapat dalam lampiran Panduan ini.
3. Strategi Integrasi
Pada prinsipnya strategi integrasi bisa dilakukan melalui pengembangan materi, metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan materi terutama dilakukan terhadap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewargenagaraan yang memang sebagian materinya mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI. Sedangkan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pengintegrasian lebih diutamakan melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar juga harus dilakukan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Integrasi melalui pengembangan materi dilakukan dengan memberikan penonjolan, penajaman, pendalaman, atau perluasan materi pembelajaran yang terkait dengan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual siswa yang ada pada setiap jenjang madrasah. Dengan demikian suatu nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu akan dikembangkan secara berbeda pada jenjang MI, MTs, dan MA dan MAK Meskipun dikembangkan secara berbeda, namun tetap berkesinambungan dan berkelanjutan.
Integrasi melalui pengembangan metode dilakukan dengan memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bisa mendorong terjadinya internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI, seperti jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, dan sebagainya. Beberapa metode seperti diskusi, bermain peran, demonstrasi, simulasi, curah pendapat, dan sebagainya perlu didesain dengan skenario yang dapat
23 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
mendorong terjadinya proses internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI tertentu.
Integrasi melalui media dan sumber belajar dengan memilih penggunaan media dan sumber belajar yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu dilakukan baik untuk materi pembelajaran yang secara langsung mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI dimaksud maupun tidak. Beberapa media dan sumber belajar tersebut diantaranya adalah gambar, foto, video, berita media massa, puisi, sajak, cerpen, prosa, pantun, dan sejenisnya yang berkaitan dengan KORUPSI.
B. Pengembangan Kegiatan Kesiswaan
Pengembangan Pendidikan Anti KORUPSI dalam kegiatan kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI melalui aktivitas dan pengalaman nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan secara instrinsik mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI dengan kadar yang berbeda. Namun jika tidak dikembangkan secara sengaja dan terencana tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara efektif.
Kegiatan kesiswaan yang dimaksud baik kegiatan kesiswaan yang
selama ini sudah ada dan dilaksanakan maupun yang baru akan diadakan dan dilaksanakan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental. Beberapa kegiatan kesiswaan tersebut diantaranya adalah: (a) Kepengurusan OSIS; (b) Pramuka; (c) Kopsis; (d) PMR; (e) Majalah Dinding atau Majalah
Madrasah/Siswa; (f) Peringatan Hari-hari Besar Nasional dan Keagamaan;
(g) Pentas Seni; (h) Pertandingan Olahraga, dan sebagainya.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang ditanamkan melalui
pengembangan kegiatan kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Menunjukkan sikap obyektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
b. Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
c. Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d. Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan
kegiatan.
e. Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti KORUPSI.
24 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
f. Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan
pemberantasan tindak KORUPSI.
g. Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai
perilaku Anti KORUPSI.
h. Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti KORUPSI.
i. Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri
perilaku KORUPSI.
j. Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari
perilaku KORUPSI.
2. Strategi Pengembangan
Pengembangan pendidikan Anti KORUPSI melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. Melaksanaan pemilihan kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada KORUPSI. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat-syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang obyektif dan rasional.
b. Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan
(OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan kepanitiaan kegiatan
melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing sesuai dengan fungsi
dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi
keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau
kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah
dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia
yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
c. Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan,
dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam
Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap
proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang
ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.
d. Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah.
25 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i
k o r u p s i d i Mad r a s a h
Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi
Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan
dan pengeluarannya.
e. Menyediakan rubrik Anti KORUPSI sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik Anti KORUPSI ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara obyektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti KORUPSI bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya. Jika madrasah juga menerbitkan Majalah Siswa/Madrasah rubrik Anti KORUPSI ini juga harus dijadikan rubrik tetap.
f. Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa
dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan Anti KORUPSI. Seperti lomba pidato Anti KORUPSI, pembuatan dan pembacaan Puisi Anti KORUPSI, menulis cerpen Anti KORUPSI, membuat poster Anti KORUPSI, membuat cergam Anti KORUPSI, membuat karikatur Anti KORUPSI, lomba cipta lagu Anti KORUPSI, dan sebagainya.
Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur,
cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di
sudut-sudut madrasah, sehingga dapat menumbuhkan rasa
kebanggaan melestarikan memori Anti KORUPSI pada diri siswa.
g. Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar
nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa
dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis
bertemakan Anti KORUPSI dengan mengundang nara sumber yang
berkompeten dari luar madrasah, seperti Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana KORUPSI,
Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan
pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan
mendorong tumbuhnya perilaku Anti KORUPSI.
h. Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni
Siswa dengan menunjukkan sikap kreatifitas dan apresiasi siswa di
berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan
sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku anti KORUPSI.
Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan
menampilkan produk unggulan dari madrasah. Pelaksanaan
pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan
nilai dan prilaku anti KORUPSI.
26 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
i. Berbagai kegiatan dan kejuaraan olah raga perlu ditekankan pada
internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku
Anti KORUPSI, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan,
anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan
sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan. Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
j. Penanaman nilai dan perilaku Anti KORUPSI juga bisa dilakukan
melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara
faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus KORUPSI, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana KORUPSI dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Di samping berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Anti KORUPSI di madrasah. Pilihan bentiuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing madrasah.
C. Pembiasaan Perilaku
Pengembangan pendidikan Anti KORUPSI melalui pembiasaan
perilaku di madrasah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan
menumbuhkan budaya Anti KORUPSI di lingkungan madrasah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi sebagai berikut:
27 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
a. Memiliki semangat dan komitmen Anti KORUPSI yang kuat.
b. Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi
kepentingan umum.
c. Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
d. Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi
hak atau miliknya atau tidak mau mengambil sesuatu yang bukan
miliknya.
2. Strategi Pembiasaan
a. Penyampaian Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara
Proses pembiasaan perilaku Anti KORUPSI memerlukan adanya
komitmen yang kuat dan tahan lama. Hal ini berarti perlu
membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan.
Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara
membacakan naskah “Komitmen Anti KORUPSI” pada setiap
kegiatan upacara, baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap
tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional.
Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa dilakukan oleh
salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta
upacara. Caontoh naskah “Komitmen Anti KORUPSI” sebagaimana terlampir. Dengan pembacaan naskah komitmen ini akan dapat menciptakan kondisi yang mendorong terjadinya pembiasaan terhadap perilaku Anti KORUPSI.
b. Pengadaan Kas Sosial Kelas
Pembiasaan perilaku Anti KORUPSI juga dapat dilakukan melalui
pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola keuangan Kas
Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab
akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c. Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku KORUPSI. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan.
Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang
ditemukan oleh setiap warga madrasah, baik yang ada pemiliknya
maupun tidak ada pemiliknya.
28 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Warga madrasah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa
datang ke Pos tersebut untuk mencari aPendidikan Anti Korupsiah
barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan
diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada
Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan
semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme
klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya
yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.
d. Salam dan Yel-yel Anti KORUPSI
Pembiasaan perilaku Anti KORUPSI harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti KORUPSI bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku KORUPSI. Salam Anti KORUPSI bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “KORUPSI... No!”, “Anti KORUPSI... Yes!”
Setiap warga madrasah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat
lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga madrasah, atau
bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di
kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan
“Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “KORUPSI....” yang dijawab dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “Anti KORUPSI...” yang dijawab dengan “Yes....”. sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
e. Pemasangan Poster atau Karikatur
Penciptaan atmosfir Anti KORUPSI di madrasah juga dapat
dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang
mengandung nilai dan perilaku Anti KORUPSI. Poster memuat
slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan
menimbulkan kesan mendalam. Poster hendaknya meruPendidikan
Anti Korupsian hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudutsudut ruang atau gedung madrasah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan karikatur Anti KORUPSI bisa dilakukan dengan
mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur
Anti KORUPSI karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang
atau geduang madrasah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri
siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti KORUPSI pada dirinya.
29 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB V
KRITERIA KEBERHASILAN DAN EVALUASI
A. Kriteria Keberhasilan
Disadarai oleh semua pihak, bahwa Pendidikan Anti KORUPSI di
Madrasah yang dimaksudkan untuk membentuk siswa berperilaku perilaku terpuji sehingga dapat menghindarkan diri dari perilaku KORUPSI, memerlukan waktu yang panjang serta komitmen dan dukungan dari semua pihak. Karena itu kriteria yang dapat dijadikan panduan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Secara kuantitas terdapat madrasah dalam jumlah yang terus bertambah secara signifikan dari waktu ke waktu yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI. Pendidikan Anti KORUPSI adalah sebuah gerakan yang diharapkan menjangkau seluruh madrasah di wilayah Indonesia. Hal ini tentu memerlukan partisipasi yang semakin meluas secara kuantitas.
2. Secara kualitas terdapat pengembangan pola pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah baik dalam hal pelibatan unsur dan komponen madrasah, maupun perluasan integrasi menuju ke semua mata pelajaran yang ada serta pengembangan strategi melalui kegiatan kesiswaan dan pembiasaan perilaku sesuai dengan potensi dan kondisi madrasah, sehingga dapat ditemukan pola pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah yang bervariasi.
3. Adanya dukungan kebijakan yang memadai dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Dukungan kebijakan ini meliputi aspek pemberian payung hukum (regulasi) baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur /Bupati/Wali Kota, maupun dalam bentuk Program Kerja dari Dinas Pendidikan. Dukungan kebijakan meliputi pula aspek manajemen dan pendanaan dengan pemberian dana stimulan
bagi madrasah-madrasah yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI.
4. Adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar madrasah dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI, seperti dunia usaha, Ormas, dan instansi terkait. Keterlibatan tersebut dapat berupa pemberian sponsor, penyediaan nara sumber, dukungan fasilitas, atau pun gagasan dan pemikiran.
30 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
B. Evaluasi
Berdasarkan rumusan kriteria keberhasilan di atas, maka evaluasi
terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah dilakukan untuk:
1. Mengidentifikasi dan mengkompilasi jumlah madrasah yang
melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI di setiap jenjang;
2. Menilai peningkatan jumlah madrasah yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI dari waktu ke waktu.
3. Mengidenfitikasi pola integrasi Pendidikan Anti KORUPSI yang
dilakssiswaan di setiap madrasah.
4. Menilai pengembangan pola integrasi Pendidikan Anti KORUPSI yang dilakssiswaan di setiap madrasah.
5. Mengidentifikasi bentuk dukungan kebijakan dari masing-masing
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
6. Menilai efektifitas dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
7. Mengidentifikasi bentuk dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
8. Menilai efektifitas dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
Untuk pelaksanaan evaluasi di atas selanjutnya perlu dirumuskan
instrumen evaluasi dalam bentuk angket, format observasi dan
dokumentasi, dan bentuk instrumen lainnya yang relevan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan.
31 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB VI
PENUTUP
Pendidikan anti korupsi adalah suatu hal penting dalam upaya
pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidsiswaan pelaku tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye antikorupsi dan island of integrity (daerah percontohan bebas korupsi). Hal ini dinyatakannya mengacu definisi korupsi yang telah jelas diatur
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Pendidikan anti korupsi yang diberikan di madrasah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Sebab, bahkan lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam berkata dan
berbuat.
Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental
(mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswa juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 1696 TAHUN 2013
PANDUAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT MADRASAH
2013
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 1696 TAHUN 2013
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental serta jasmani secara komprehensif dan upaya menumbuh kembangkan budaya belajar, kreativitas dan motivasi meraih prestasi yang terbaik, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah perlu disusun Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013.
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Nomor 3886);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan atas Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption)
9. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi;
10. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI; 15. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama RI;
16. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI
MADRASAH TAHUN 2013.
Kesatu : Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013 digunakan sebagai acuan dan tata cara pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013.
1 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n A n t i K o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan
mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia.
Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara.
"Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan
bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan Pendidikan Anti Korupsian karakter bagsa (di Indonesia).
Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan
berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapai para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya
2 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n A n t i K o r u p s i d i Mad r a s a h
kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna
mencegah aksi korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan
dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta
didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah:
tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi dalam proses pembelajaran.
B. Landasan Yuridis
1. Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI;
3. Undang Uundang No. 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Undang Undang No. 7 Tahun 2006 sebagai pengesahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption)
7. Instruksi Presiden no. 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
3 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
C. Tujuan Pendidikan Anti Korupsi
Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan anti Korupsi di
madrasah adalah untuk:
1. Menanamkan nilai dan sikap hidup Anti KORUPSI kepada warga
madrasah.
2. Menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti KORUPSI kepada warga
madrasah.
3. Mengembangkan kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KORUPSI.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah adalah:
1. Tertanamnya nilai dan sikap hidup Anti KORUPSI di kalangan warga madrasah.
2. Tumbuhnya kebiasaan perilaku Anti KORUPSI di kalangan warga madrasah.
3. Berkembangnya kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti KORUPSI.
E. Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan Pendidikan Anti Korupsi (PENDIDIKAN ANTI KORUPSI) di Madrasah bertujuan memberikan arah, rujukan dan panduan bagi pengelola dan guru madrasah untuk merancang pengitegrasian materi anti korupsi ke dalam pembelajaran. Selain itu panduan ini juga memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengembangkan pendidikan anti korupsi baik melalui pembinaan kesiswaan dan ekstra kurikuler dan pengembangan pendidikan anti korupsi
di madrasah.
F. Tugas Lembaga Terkait
1. Direktorat Madrasah
a. Menyusun Panduan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI yang melibatkan pihak-pihak terkait;
b. Melakukan sosialisasi PENDIDIKAN ANTI KORUPSI kepada pihakpihak terkait;
4 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
c. Mengembangkan model pengintegrasian PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI ke dalam mata pelajaran PAI
d. Menyiapkan modul PENDIDIKAN ANTI KORUPSI di madrasah
2. Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi/Kasi Pendidikan Madrasah kabupaten/kota
a. Menyelenggarakan pelatihan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI bagi para kepala madrasah;
b. Memperbanyak buku panduan dan modul PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI;
c. Membina pengintegrasian PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam mata pelajaran melalui KKG/MGMP atau KKM
d. Mendiskruipsikan profil madrasah anti korupsi
3. Kepala Madrasah
a. Melakukan sosialisasi PENDIDIKAN ANTI KORUPSI kepada warga madrasah;
b. Menyusun program PENDIDIKAN ANTI KORUPSI melalui
pembelajaran;
c. Membangun budaya dan system kehidupan anti korupsi melalui
pembiasaan , penghargaan dan sanksi pada seluruh warga madrasah
d. Mengintegrasikan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam kegiatan OSIS dan ekstra kurikuler;
e. Menunjukan perilaku anti korupsi dalam memimpin.
4. Guru Madrasah
a. Menyusun program PENDIDIKAN ANTI KORUPSI melalui
pembelajaran
b. Mengembangkan strategi internalisasi nilai anti korupsi pada peserta didik
c. Mengembangkan bahan ajar PENDIDIKAN ANTI KORUPSI yang terintegrasi dengan mata pelajaran yang diampu;
d. Mengembangkan model pembelajaran yang memberi pengalaman
terkait dengan korupsi;
e. Menintegrasikan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI ke dalam kegiatan OSIS dan ekstra kurikuler;
f. Menunjukkan perilaku anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari
5. Siswa Madrasah
a. Menyusun program OSIS yang bernuansa anti korupsi
b. Mengimplementasikan perilaku anti korupsi dalam kehidupan seharihari
c. Bersikap kritis terhadap perilaku korupsi
5 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Korupsi dan Anti korupsi
Istilah korupsi berasal dari kata Latin “corruptus” atau Corruptio. Kata "corruptus" yang semula berarti : to abuse (menyalah-gunakan“ atau “to deviate” (menyimpang). Dalam bahasa Belanda, korupsi berasal dari kata corruptie, yang turun ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata korupsi.
Secara sederhana, korupsi dapat diartikan busuk, palsu, dan suap (KPK,206).
Dalam perkembangan semantisnya, kata korupsi diartikan sesuai perspektif yang dipergunakannya. Dalam dunia politik, korupsi sering diartikan sebagai “abuse of public power” untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Choirul
Fuad Yusuf, 2010). Dari sisi moralitas atau humanitas, korupsi dikonotasikan sebagai mode of conduct yang menyimpang dari standar nilai-nilai kemanusiaan dan norma-norma kemasyarakatan (Martiman Projohamidjoyo,
2009).Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dengan demikian, korupsi meruPendidikan Anti Korupsian tindakan mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarga atau kelompok tertentu (Martawiansyah: 2007). Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. perbuatan melawan hukum;
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Terdapat beberapa modus korupsi, yaitu:
1. merahasiakan motif, demi keuntungan yang ingin diraih;
2. berhubungan dengan kekuasaan/ kewenangan tertentu;
3. berlindung di balik pembenaran hukum;
4. melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum;
5. mengkhianati kepercayaan.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain,
diantaranya:
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2. penggelapan dalam peran tugas dan jabatan;
3. pemerasan dalam jabatan;
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
6 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Anti korupsi meruPendidikan Anti Korupsian sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi. Anti korupsi meruPendidikan Anti Korupsian sikap yang dapat mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Mencegah yang dimaksud adalah upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi dan serta berupaya menyelamatkan uang dan aset negara. Pendidikan anti korupsi, dengan demikian, meruPendidikan Anti Korupsian usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di
sekolah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, dan pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlannjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.
Menurut Dharma (2003) secara umum tujuan pendidikan anti korupsi adalah: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dituduhkan untuk melawan korupsi. Manfaat jangka panjangnya dapat menyumbang pada keberlangsungan Sistem Integrasi Nasional dan program antikorupsi. Dalam jangka pendek adalah pembangunan kemauan politik bangsa Indonesia untuk memerangi korupsi (Kesuma, 2004). Dalam pandangan Harmanto dan Suyanto (2005) materi pendidikan anti korupsi di sekolah/madrasah antara lain adalah: (1) apa dan di mana korupsi itu (2) isu moral, (3) korupsi dan hair asasi manusia, (4) memerangi korupsi, (5) korupsi dan ekonomi pasar, (6) korupsi dan hukum, (7) korupsi dan masyarakat demokrasi.
Pendidikan anti korupsi secara umum dikatakan sebagai pendidikan
koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berfikir dan nilainilai baru kepada peserta didik. Dalam pendidikan anti korupsi harus mengintegrasikan tiga domain, yakni domain pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Implementasi pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah bisa menggunakan strategi eksklusif maupun studi kasus. Selanjutnya pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah/madrasah, dapat
berbentuk penyisipan dalam materi mata pelajaran tertentu,
diimplementasikan dalam bentuk materi kegiatan ekstra kurikuler siswa, dan melalui pengembangan budaya madrasah.
7 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
B. Nilai-nilai Islam tentang Anti Korupsi
Pendidikan Islam harus bisa terintegratif dan berisi serta masuk dalam seluruh relung kehidupan madrasah, Nilai-nilai Islam menjadi sebuah budaya dan bahkan peradaban. Islam mengajarkan tentang hidup santun, menghargai, hormat, kasih dan sayang kepada orang tua, guru, orang yang lebih tua, atau sesama. Menghindar dari perbuatan tercela seperti berbohong, tidak jujur, tidak amanah (korupsi). Selalu mendekat pada Allah melalui kegiatan spiritual seperti banyak berdzikir, sholat berjama’ah, membaca al Qur’an dan lain-lain, sehingga nilai-nilai Islam terasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, menerapkan nilai Islam secara
benar, sebenarnya meruPendidikan Anti Korupsian menjauhkan dari tindakan korupsi. Hal tersebut sesuai firman Allah dan hadist Rosulullah di bawah ini.
Dalam ajaran Islam secara gamblang mengharamkan, bahkan mengutuk perbuatan korupsi, seperti tersirat dalam beberapa ayat Al Quran, diantaranya:
1. QS. Al-Anfal : 27 "Hai orang-orang beriman janganlah kamu menghianati Allah dan rasulnya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui"
2. QS. Al Baqarah: 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
3. QS. Annisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
4. QS An Nisa ayat 107: “Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa”
5. QS Al Hajj ayat 38: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat”
6. QS AL Anfal ayat 58: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suaut golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat”.
8 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Selanjutnya, dalam beberapa hadis, Rosulullah SAW bersabda:
1. "Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan diambilnya selebih dari itu, berarti penipuan". (HR Abu Daud)"
2. Allah SWT melaknat orang yang menyuap, menerima suap, dan yang jadi perantara" (HR Ahmad Hakim)
3. Terlaknatlah orang yang disuap dan yang menyuap (HR. Ahmad)
4. "Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari)
Berdasar dari firman Allah SWT dan Hadist Rasulullah di satu sisi, dan menyimak pengertian korupsi sisi lain, dengan demikian, korupsi meruPendidikan Anti Korupsian perbuatan penghianatan terhadap amanah dan tanggung-jawab yang diberikan rakyat. Korupsi juga meruPendidikan Anti Korupsian tindakan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil, karena korupsi menghabiskan milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Korupsi meruPendidikan Anti Korupsian suatu kejahatan yang melanggar hukum Islam. Oleh karena itu,
segala bentuk tindak korupsi harus dienyahkan.
C. Pendidikan Anti Korupsi
Belajar dari pengalaman negara lain untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, namun harus diikuti oleh pendidikan anti korupsi. Salah satu contoh pendidikan anti korupsi adalah di negara Republik Rakyat China (RRC). Melalui China on line (Jawa Pos, 30/7/2005) diketahui bahwa seluruh siswa di jenjang pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan anti korupsi.
Tujuannya adalah untuk memberikan "vaksin" kepada pelajar dari bahaya korupsi. Adapun harapan jangka panjangnya adalah generasi muda China bisa melindungi diri di tengah gempuran pengaruh kejahatan korupsi.
Pendidikan anti korupsi, dengan demikian, meruPendidikan Anti
Korupsian usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan
terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di madrasah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, dan pendidikan nonformal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada
pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlannjut pada
pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengamalan nilai antikorupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari.
9 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Oleh karena itu, penanaman nilai korupsi yang dipandang baru tersebut meruPendidikan Anti Korupsian misi yang harus diemban madrasah dalam upaya melakukan pencerahan, pembaruan, perubahan kehidupan masyarakat sesuai yang diinginkan. Anti korupsi di madrash dapat diterapkan melalui penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, tanggung jawab,
mengintegrasikan tiga domain, yakni domain pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik).
Ada tiga hal yang dapat dilakukan madrasah untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi. Pertama, meproses pendidikan yang mampu menumbuhkan kepedulian yang tulus, membangun penalaran obyektif dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, memproses pendidikan yang mengarah pada penyemaian kualitas pribadi individu yang
konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan politiknya. Ketiga, membangun integritas yang bukan mensyaratkan kedewasaan semata, tetapi yang mampu membangun keberanian individu untuk mempertahankan kejujuran dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar keterlibatan politik. Implementasi pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah/madrasah bisa menggunakan strategi eksklusif yang menyajikan pendidikan antikorupsi sebagai sebuah mata pelajaran namun tidak bersifat kurikuler atau dalam kurikulum muatan lokal (institusional)
10 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
BAB III
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
A. Model Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
Pendekatan yang dilakukan dalam pendidikan anti korupsi mengambilpengalaman-pengalaman berupa best practices masyarakat transparansi internasional dan pengalaman kita dengan pendidikan P4. Hal yang harus dihindari adalah adanya indoktrinasi, pembelajaran yang menekankan pada aspek hafalan semata-mata. Pendidikan anti korupsi harus memberikan
experiential lerning, yang tidak semata mengkondisikan para peserta didik mengetahui, namun harus memberi kesempatan untuk membuat keputusan dan pilihan untuk dirinya sendiri.
Keberhasilan penanaman nilai-nilai anti korupsi dipengaruhi cara
penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih. Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan di madrasah, yaitu:
1. Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
Penanaman nilai anti korupsi dalam pendidikan anti korupsi juga dapat disampaikan secara terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Guru dapat memilih nilai-nilai yang akan ditanamkan melalui materi bahasan mata pelajarannya. Nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui beberapa pokok atau sub pokok bahasan yang berkaitan dengan nilainilai hidup. Dengan model seperti ini, semua guru adalah pengajar pembelajaran anti korupsi tanpa kecuali.
Keunggulan model ini adalah semua guru ikut bertanggungjawab akan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa. Pemahaman nilai hidup anti korupsi dalam diri siswa tidak melulu bersifat informative-kognitif, melainkan bersifat terapan pada tiap mata pelajaran (Suparno, 2002: 43).
Kelemahan dari model ini adalah pemahaman dan persepsi tentang
nilai-nilai anti korupsi yang akan ditanamkan harus jelas dan sama bagi
semua guru. Tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pemahaman
tentang nilai karena bila hal ini terjadi maka justru akan
membingungkan siswa.
11 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
2. Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler
Penanaman nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatankegiatan
di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler
atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih
mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilakssiswaan oleh guru sekolah/madrasah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah/madrasah untuk melakssiswaannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keunggulan metode ini adalah siswa sungguh mendapat nilai melalui pengalaman-pengalaman konkret. Pengalaman akan lebih tertanam dalam jika dibandingkan sekadar informasi apalagi informasi yang monolog. Siswa-siswa lebih terlibat dalam menggali nilai-nilai hidup dan pembelajaran lebih menggembirakan. Kelemahan metode ini adalah tidak ada struktur yang tetap dalam kerangkan pendidikan dan pengajaran di sekolah/madrasah, membutuhkan waktu lebih banyak.
Model ini juga menuntut kreativitas dan pemahaman akan kebutuhan siswa secara mendalam, tidak hanya sekadar acara bersama belaka, dibutuhkan pendamping yang komPendidikan Anti Korupsi dan mempunyai persepsi yang sama. Dan kegiatan semacam ini tidak bisa hanya diadakan setahun sekali atau dua kali tetapi harus berulang kali.
3. Model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah.
Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan. Untuk
menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu
merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan
adalah alat pendidikan.
Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula (Djamarah, 2002: 72).
Berdasarkan pembiasaan itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturan-peraturan yang beralaku di madrasah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di madrasah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sampai dewasa nanti.
12 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d iM ad r a s a h
Menanamkan kebiasaan yang baik memang tidak mudah dan kadangkadang membutuhkan waktu yang lama untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui pembiasaan pada siswa-siswa Tetapi sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan sukar pula untuk mengubahnya. Karena itu adalah penting, pada awal kehidupan siswa, menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui kebiasaan-kebiasaan yang baik dan jangan seklai-kali mendidik siswa berdusta, tidak disiplin, menyontek dalam ulangan dan sebagainya.
Untuk mendukung praktek anti korupsi tersebut penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah. Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan. Untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu merencsiswaan suatu kebudayaan dan kegiatan pembiasaan. Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia
yang berkepribadian yang buruk pula.
B. Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi
Jika Pendidikan Anti Koprupsi diintegrasikan ke dalam kurikulum,
maka Pendidikan Anti Korupsi perlu dirumuskan menjadi salah satu materi yang kemudian disusun ke dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Selanjutnya dijabarkan ke dalam substansi kajian atau pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran yang dekat untuk dijadikan pijakan dalam Pendidikan Anti Korupsi adalah Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Keunggulan Pendidikan Anti Korupsi jika menjadi pokok bahasan
dalam mata pelajaran Agama, PKn, dan IPS maka dalam strategi
pembelajaran bisa dibuat tematis sehingga ketiga mata pelajaran akan membahas masalah yang sama dengan sudut pandang dan karaketeristik mata pelajaran masing-masing (Agama, PKn, IPS). Dengan model ini tentunya siswa akan semakin mendalam pengetahuan tentang korupsi karena setting atau sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi suatu permasalahan. Dengan tematis siswa akan dilatih berpikir lintas disiplin dalam menyelesaikan permasalahannya. Materi yang ditawarkan anta lain:
1. Apa dan di mana korupsi itu
2. Sebab - sebab korupsi
3. Isu moral
4. Korupsi dan hak asasi manusia
5. Memerangi korupsi
13 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
6. Korupsi dan ekonomi pasar
7. Korupsi dan hukum
8. Korupsi dan masyarakat demokrasi
9. Hak dan kewajiban warga negara
10.Pemerintahan yang bersih dan berwibawa
11. Tata kelola pemerintahan yang baik
C. Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran
meruPendidikan Anti Korupsian bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Di sisi lain pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, tetapi sebenarnya mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar agar peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat memengaruhi perubahan sikap (aspek afektif),
serta keterampilan (aspek psikomotor) seorang peserta didik, namun proses pengajaran ini memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan pengajar saja. Sedangkan pembelajaran menyiratkan adanya interaksi antara pengajar dengan peserta didik.
Pembelajaran yang berkualitas sangat tergantung dari motivasi pelajar dan kreatifitas pengajar. Pembelajar yang memiliki motivasi tinggi ditunjang dengan pengajar yang mampu memfasilitasi motivasi tersebut akan membawa pada keberhasilan pencapaian target belajar. Target belajar dapat diukur melalui perubahan sikap dan kemampuan siswa melalui proses belajar. Desain pembelajaran yang baik, ditunjang fasilitas yang memandai, ditambah dengan kreatifitas guru akan membuat peserta didik lebih mudah mencapai target belajar.
Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan dalam proses
pembelajaran materi anti korupsi, sebagaimana diuraikan berikut ini.
1. Metode Inquiry
Metode inquiry menekankan pencarian secara bebas dan penghayatan nilai-nilai hidup dengan langsung melibatkan siswa untuk menemukan nilai-nilai tersebut dalam pendampingan dan pengarahan guru. Siswa diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap nilai-nilai yang ditemukan. Guru tidak bersikap sebagai pemberi informasi satu-satunya dalam menemukan nilai-nilai
14 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
anti korupsi yang dihayatinya. Guru berperan sebagai penjaga garis atau koridor dalam penemuan nilai hidup tersebut.
Metode ini dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai diantaranya keterbukaan, kejujuran, penghargaan pada pendapat orang lain, sportivitas, kerendahan hati dan toleransi. Melalui metode ini siswa diajak untuk mulai berani mengungkapkan gagasan, pendapat, maupun perasaannya. Tahap demi tahap siswa diarahkan untuk menata jalan pikiran, cara berbicara, dan sikap hidupnya. Dengan cara ini siswa diajak untuk belajar menentukan nilai hidup secara benar dan jujur.
Dalam praktiknya siswa diajak untuk membahas kasus korupsi yang
sedang marak di Indonesia. Tahap demi tahap siswa diajak untuk
melihat dan menilai apa yang terjadi dalam masyarakat dan akhirnya pada apa yang telah mereka lakukan. Siswa diajak untuk melihat duduk permasalahan dan berani mengambil sikap dan pilihan dalam hidupnya.
Tema kegiatan diskusi tersebut biasanya diambil dari kasus korupsi yang saat itu sedang marak-maraknya. Dalam diskusi itu, guru hanya berperan sebagai fasilitator dan meluruskan jika dalam diskusi tersebut telah keluar dari tema diskusi. Siswa juga diajak untuk secara kritis melihat nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakatnya dan bersikap terhadap situasi tersebut.
2. Metode Pencarian bersama (collaboratative)
Metode ini menekankan pada pencarian bersama yang melibatkan siswa dan guru. Pencarian bersama lebih berorientasi pada diskusi atas soalsoal yang aktual dalam masyarakat, di mana proses ini diharapkan menumbuhkan sikap berpikir logis, analitis, sistematis, argumentative untuk dapat mengambil nilai-nilai hidup dari masalah yang diolah bersama.
Melalui metode ini siswa diajak aktif mencari dan menemukan tema
yang sedang berkembang dan menjadi perhatian bersama. Dengan
menemukan permasalahan, mengkritisi dan mengolahnya, siswa
diharapkan dapat mengambil nilai-nilai yang ada dan menerapkannya dalam kehidupan mereka. Dengan demikian siswa akan aktif sejal dalam proses pencarian tema atau permasalahan yang muncul dalam pendampingan guru.
Selain menemukan nilai-nilai dari permasalahan yang diolah, siswa juga diajak untuk secara kritis analitis mengolah sebab akibat dari
permasalahan yang muncul tersebut. Siswa diajak untuk tidak cepat
menyimpulkan apalagi mengambil sikap, namun dengan cermat dan
hati-hati melihat duduk permasalahan untuk sampai pada pengambilan sikap. Siswa diajak untuk melihat realita tidak hanya hitam-putih, tetapi lebih luas lagi yaitu adanya kemungkinan realita abu-abu.
15 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i
Mad r a s a h
3. Metode siswa aktif atau aktivitas bersama
Metode ini menekankan pada proses yang melibatkan siswa sejak awal pembelajaran. Guru memberikan pokok bahasan dan siswa dalam kelompk mencari dan mengembangkan proses selanjutnya. Siswa membuat pengamatan, pembahasan analisis sampai proses penyimpulan atas kegiatan mereka.
Metode ini mendorong siswa untuk mempunyai kreativitas, ketelitian, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kerja sama, kejujuran, dan daya juang.
4. Metode keteladanan (pemodelan)
Dalam dunia pendidikan, apa yang terjadi dan tertangkap oleh siswa
bisa jadi tanpa disaring akan langsung dilakukan. Proses pembentukan kepribadian pada siswa akan dimulai dengan melihat orang yang akan diteladani. Guru dapat menjadi tokoh idola dan panutan bagi siswa.
Dengan keteladanan guru dapat membimbing siswa untuk membentuk sikap yang kokoh. Keselarasan antara kata dan tindakan dari guru akan amat berarti bagi seorang siswa, demikian pula apabila terjadi ketidakcocokan antara kata dan tindakan guru maka perilaku siswa juga akan tidak benar. Dalam hal ini guru dituntut memiliki ketulusan, keteguhan, kekonsistenan hidup.
Proses penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa melalui proses keteladanan pada mulanya dilakukan secara mencontoh, namun siswa perlu diberi pemahaman mengapa hal itu dilakukan (Sanjaya, 2006: 179). Misalnya, guru perlu menjelaskan mengapa kita tidak boleh korupsi; menjelaskan bahaya dari tindakan korupsi atau mengapa kita harus jujur, tidak mencontek pada waktu ulangan. Hal ini diperlukan agar sikap tertentu yang muncul benar-benar didasari oleh suatu keyakinan kebenaran sebagai suatu sistem nilai.
5. Metode Live In
Metode Live in dimaksudkan agar siswa mempunyai pengalaman hidup bersama orang lain langsung dengan situasi yang sangat berbeda dari kehidupan sehari-harinya. Dengan pengalaman langsung siswa dapat mengenal lingkungan hidup yang berbeda dalam cara berpikir, tantangan, permasalahan, termasuk tentang nilai-nilai hidupnya.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara periodik melalui kegiatan lombalomba dan sayembara tentang anti korupsi.
Dengan cara ini siswa diajak untuk mensyukuri hidupnya yang jauh lebih baik dari orang lain, tumbuh sikap toleran dan sosial yang lebih tinggi pada kehidupan bersama. Siswa perlu mendapat bimbingan untuk merefleksikan pengalaman tersebut, baik secara rasional intelektual maupun dari segi batin rohaninya. Hal ini perlu dijaga jangan sampai
16 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
siswa menanggapi pengalaman ini berlebihan, tetapi haruslah secara
wajar dan seimbang.
6. Metode penjernihan nilai atau klarifikasi nilai.
Latar belakang sosial kehidupan, pendidikan, dan pengalaman dapat membawa perbedaan pemahaman dan penerapan nilai-nilai hidup. Adanya berbagai pandangan hidup dalam masyarakat membuat bingung seorang siswa. Apabila kebingungan ini tidak dapat terungkap dengan baik dan tidak mendapat pendampingan yang baik, ia akan mengalami pembelokan nilai hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan proses penjernihan nilai atau klarifikasi nilai dengan dialog afektif dalam bentuk sharing atau diskusi yang mendalam dan intensif.
Teknik mengklarifikasi nilai atau penjernihan nilai dapat diartikan
sebagai teknik pengajaran untuk membantu siswa dalam mencari dan menentukan suatu nilai yang dianggap baik dalam menghadapi suatu persoalan melalui proses menganalisis nilai yang sudah ada dan tertanam dalam diri siswa (Sanjaya, 2006: 282). Kelemahan yang sering terjadi dalam pembelajaran nilai atau sikap, (termasuk pembelajaran anti korupsi) adalah proses pembelajaran dilakukan secara langsung oleh guru, artinya guru menanamkan nilai-nilai yang dianggapnya baik tanpa memperhatikan nilai yang sudah tertanam dalam diri siswa. Akibatnya, sering terjadi benturan atau konflik dalam diri siswa karena ketidakcocokan antara nilai lama yang sudah terbentuk dengan nilai baru yang ditanamkan oleh guru. Siswa sering mengalami kesulitan dalam menyelaraskan nilai lama dan nilai baru.
Pembelajaran anti korupsi pada prinsipnya adalah menggunakan
metode yang melibatkan seluruh aspek kognitif, afektif dan
psikomotorik serta kecerdasan sosial. Maka pemahaman konsep,
pengenalan konteks, reaksi dan aksi menjadi bagian penting dari seluruh metode pendidikan nilai-nilai anti korupsi. Metode atau cara penyampaian nilai-nilai anti korupsi ini juga penting karena dengan cara penyampaian yang tidak tepat, tujuan yang akan dicapai juga sulit diperoleh. Supaya tujuan yang akan dicapai dapat diperoleh, dalam penyampaian nilai-nilai anti korupsi, harus digunakan cara-cara yang menarik dan disesuaikan dengan kemampuan siswa didik.
Penjernihan nilai (klarifikasi nilai) dalam kehidupan amat penting.
Apabila bias tentang nilai dan sikap hidup ini dibiarkan maka akan
menyesatkan. Apabila yang salah ini biarkan dan seolah dibenarkan
maka akan terjadi kekacauan pandangan di dalam hidup bersama.
Teknik klarifikasi nilai (value clarification technique) atau sering disingkat VCT dapat diartikan sebagai teknik pengajaran untuk membantu siswa dalam mencari dan menentukan suatu nilai yang dianggap baik dalam menghadapi suatu persoalan melalui proses menganalisis nilai yang sudah ada dan tertanam dalam diri siswa.
17 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Sebagai contoh, misalnya siswa diajak untuk membahas kasus korupsi yang sedang marak di Indonesia. Tahap demi tahap siswa diajak untuk melihat dan menilai apa yang terjadi dalam masyarakat dan akhirnya pada apa yang telah mereka lakukan. Siswa diajak untuk melihat duduk permasalahan dan berani mengambil sikap dan pilihan dalam hidupnya.
Siswa juga diajak untuk secara kritis melihat nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakatnya dan bersikap terhadap situasi tersebut.
Penjernihan nilai dalam kehidupan amat penting. Apabila bias tentang nilai dan sikap hidup ini dibiarkan maka akan menyesatkan. Apabila yang salah ini biarkan dan seolah dibenarkan maka akan terjadi kekacauan pandangan di dalam hidup bersama.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai.
Materi pelajaran Pendidikan Anti Korupsi mencakup aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik. Aspek kognitif memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tentang bahaya korupsi, sehingga akan memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Aspek afeksi akan berkorelasi dengan pembentukan sikap, keasadaran, dan keyakinan bahwa anti korupsi hams dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sedangkan aspek psikomotorik akan memberikan keterampilan dan perilaku kepada siswa bagaimana mengenali korups, menghidar dan mencegah korupsi. Keseluruhan aktivitas
pendidikan ini akan memberikan pengalaman kepada siswa akan
pentingnya pengembangan sikap, perilaku, dan kebiasaan yang beorientasi kepada kejujuran. Saat ini peserta didik sudah demikian sesak dengan melimpahnya mata pelajaran yang harus dipelajari dan di ujikan.
Dikhawatirkan siswa akan terjebak dalam kewajiban mempelajari materi kurikulum antikorupsi. Bisa jadi yang akan muncul adalah kebencian dan antipati pada mata pelajaran anti korupsi. Bukannya pemahaman dan kesadaran antikorupsi.
Untuk mengajarkan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi, KPK telah menyusun beberapa Modul Pendidikan Antikorupsi untuk siwa SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA. Modul tersebut dapat diunduh di http://acch.kpk.go.id/ed_Pendidikan Anti Korupsi_pendidikan-anti-korupsiuntuk-pelajar_2011.
18 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Untuk menunjang efektitivas penyampaian materi pelajaran Perlu
dibuat media pembelajaran yang berbasis audiovisual. sumber belajar yang dapat diPendidikan Anti Korupsiai dalam PENDIDIKAN ANTI KORUPSI adalah koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya. Sumber belajar ini banyak dikehendaki karena mudah didapat, murah, dan langsung dapat dipraktekkan di kelas. Implementasi dalam pemanfaatan sumber belajar yang berupa koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya di kelas
misalnya tentang berita kasus-kasus korupsi. Jika dikembangkan dengan baik maka akan menjadi sumber belajar yang sangat menantang siswa untuk melakukan ekplorasi dengan ditun jang metode inquary. Guru cukup memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada siswa. Misalnya, "mengapa terjadi korupsi?, apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi?, apa tantangan pemberantasan korupsi? Seandainya ayahmu yang melakukan korupsii, apa yang akan Anda lakukan?". Pertanyaan inilah yang
akan menantang siswa untuk berpikir dan menemukan jawaban dengan mencoba untuk melakukan analisis dari sumber belajar dari koran, majalah, buku, dan sumber cetak lainnya yang siswa baca.
E. Penilaian
Secara umum penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan internal.
Penilaian eksternal meruPendidikan Anti Korupsian penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses pembelajaran. Penilaian ekstemal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimak - sudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncsiswaan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran ber-langsung. Dalam konteks PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI ini maka penilaian yang layak untuk digunakan adalah internal.
Penilaian kelas meruPendidikan Anti Korupsian bagian dari penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui basil belajar peserta didik terhadap pengonqqan kompe tensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang dilaksa - nakan pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran. Penilaian basil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimililci dan kemampuan yang diha - rapkan secara berkesinambungan. Penilaian dapat memberikan umpan balik
kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses
pembelajaran.
Berkaitan dengan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI model assesment dan evaluasi yang perlu dikembangkan adalah portofolio. Portofolio sebagai assesment berarti mengandung makna bahwa dalam PENDIDIKAN ANTI KORUPSI alat untuk mengukur keberhasilan siswa adalah dengan
19 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
menggunakan kumpulan hasil kerja (karya) terbaik siswa yang berisi berbagai pengalaman dan prestasi yang disusun berda - sarkan urutan walctu dan kegiatan. Sebagai contoh siswa diminta untuk mengamati peristiwa atau artikel di koran/ majalah/intemet masalah korupsi kemudian siswa diminta untuk menganalisis mengapa terjadi korupsi ?, apa sebabsebabnya?,
bagaimana alternatif pemecahannya?, diantara beberapa
alternatif pemecahan, mana yang akan dipilih sebagai alternatif terbaik?.
Jika telah dipilih altematif terbaik selanjutnya dicari peluang, prospek, dan tantangan ke depan.
20 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB IV
STRATEGI INTEGRASI DAN PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH
A. Integrasi dalam Mata Pelajaran
Pada prinsipnya pengintegrasian nilai-niali dan perilaku Anti KORUPSI bisa dlakukan ke semua mata pelajaran. Namun pada tahap awal pengintegrasian dilakukan kepada tiga mata pelajaran yang dipandang paling relevan, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Jika dipandang efektif, ke depan model pengintegrasian ini dapat dijadikan acuan untuk mengintegrasikan pada seluruh mata pelajaran.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Indentifikasi nilai dan perilaku Anti KORUPSI dilakukan untuk
memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang seperti apa yang akan ditanamkan melalui matapelajaran di madrasah, sehingga dapat memberikan kejelasan orientasi dan arah pengintegrasian ke dalam mata pelajaran yang dimaksud.
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang diintegrasikan dalam mata
pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI Ciri-ciri
1 Mengenal perilaku KORUPSI yang harus dihindari.
a. Mengenal ciri-ciri perilaku KORUPSI yang perlu dihindari.
b. Terbiasa melakukan tugas secara tepat waktu
c. Menunjukkan contoh kasus perilaku KORUPSI yang diketahui di rumah, di madrasah, dan di masyarakat.
d. Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur KORUPSI yang pernah dilakukan siswa.
21 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
No Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI Ciri-ciri
2 Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam
kehidupan seharihari.
a. Berani mengemukakan seuatu sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
b. Terbiasa melakukan sesuatu secara tepat
waktu.
c. Terbiasa melaksanakan tugas secara tepat
waktu.
d. Terbiasa berlaku tidak memihak kepada
siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.
3 Hanya menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang
menjadi haknya.
a. Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya.
b. Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
4 Menghormati dan memenuhi hak orang lain.
a. Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
b. Tidak pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.
5 Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku KORUPSI
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
a. Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
b. Mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
c. Mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
6 Memiliki kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI.
a. Bangga terhadap perilaku Anti KORUPSI.
b. Anti terhadap perilaku KORUPSI.
7 Membudayakan prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan
masyarakat
a. Menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku KORUPSI.
b. Menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku KORUPSI.
c. Menjadi teladan perilaku Anti KORUPSI.
22 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
2. Identifikasi Standar Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD)
Pada prinsipnya identifkasi SK/KI dan KD dapat dilakukan
terhadap semua mata pelajaran. Pada tahap awal Identifikasi dilakukan untuk menemukan sejumlah SK/KI dan KD yang ada dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang mengandung muatan Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI. Identifikasi SK/KI dan KD ketiga mata pelajaran ini dilakukan terhadap semua jenjang madrasah, yaitu MI, MTs, dan MASMK. Identifikasi ini akan menghasilkan sejumlah SK/KI dan KD tertentu yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu.
Hasilnya ada niilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu yang terkandung dalam sejumlah SK/KI dan KD tertentu pada ketiga mata pelajaran tersebut di semua jenjang madrasah dan ada yang hanya terkandung dalam sejumlah SK/KI dan KD pada satu atau dua mata pelajaran di salah satu atau dua jenjang madrasah. Contoh hasil identifikasi dan integrasi dari ketiga mata pelajaran tersebut selengkapnya terdapat dalam lampiran Panduan ini.
3. Strategi Integrasi
Pada prinsipnya strategi integrasi bisa dilakukan melalui pengembangan materi, metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan materi terutama dilakukan terhadap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewargenagaraan yang memang sebagian materinya mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI. Sedangkan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pengintegrasian lebih diutamakan melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar. Integrasi melalui pengembangan metode, media, dan sumber belajar juga harus dilakukan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Integrasi melalui pengembangan materi dilakukan dengan memberikan penonjolan, penajaman, pendalaman, atau perluasan materi pembelajaran yang terkait dengan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual siswa yang ada pada setiap jenjang madrasah. Dengan demikian suatu nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu akan dikembangkan secara berbeda pada jenjang MI, MTs, dan MA dan MAK Meskipun dikembangkan secara berbeda, namun tetap berkesinambungan dan berkelanjutan.
Integrasi melalui pengembangan metode dilakukan dengan memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bisa mendorong terjadinya internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI, seperti jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, dan sebagainya. Beberapa metode seperti diskusi, bermain peran, demonstrasi, simulasi, curah pendapat, dan sebagainya perlu didesain dengan skenario yang dapat
23 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
mendorong terjadinya proses internalisasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI tertentu.
Integrasi melalui media dan sumber belajar dengan memilih penggunaan media dan sumber belajar yang mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI tertentu dilakukan baik untuk materi pembelajaran yang secara langsung mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI dimaksud maupun tidak. Beberapa media dan sumber belajar tersebut diantaranya adalah gambar, foto, video, berita media massa, puisi, sajak, cerpen, prosa, pantun, dan sejenisnya yang berkaitan dengan KORUPSI.
B. Pengembangan Kegiatan Kesiswaan
Pengembangan Pendidikan Anti KORUPSI dalam kegiatan kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti KORUPSI melalui aktivitas dan pengalaman nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan secara instrinsik mengandung muatan nilai dan perilaku Anti KORUPSI dengan kadar yang berbeda. Namun jika tidak dikembangkan secara sengaja dan terencana tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara efektif.
Kegiatan kesiswaan yang dimaksud baik kegiatan kesiswaan yang
selama ini sudah ada dan dilaksanakan maupun yang baru akan diadakan dan dilaksanakan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental. Beberapa kegiatan kesiswaan tersebut diantaranya adalah: (a) Kepengurusan OSIS; (b) Pramuka; (c) Kopsis; (d) PMR; (e) Majalah Dinding atau Majalah
Madrasah/Siswa; (f) Peringatan Hari-hari Besar Nasional dan Keagamaan;
(g) Pentas Seni; (h) Pertandingan Olahraga, dan sebagainya.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang ditanamkan melalui
pengembangan kegiatan kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Menunjukkan sikap obyektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
b. Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
c. Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d. Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan
kegiatan.
e. Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti KORUPSI.
24 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
f. Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan
pemberantasan tindak KORUPSI.
g. Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai
perilaku Anti KORUPSI.
h. Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti KORUPSI.
i. Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri
perilaku KORUPSI.
j. Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari
perilaku KORUPSI.
2. Strategi Pengembangan
Pengembangan pendidikan Anti KORUPSI melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. Melaksanaan pemilihan kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada KORUPSI. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat-syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang obyektif dan rasional.
b. Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan
(OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan kepanitiaan kegiatan
melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing sesuai dengan fungsi
dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi
keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau
kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah
dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia
yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
c. Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan,
dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam
Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap
proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang
ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.
d. Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah.
25 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i
k o r u p s i d i Mad r a s a h
Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi
Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan
dan pengeluarannya.
e. Menyediakan rubrik Anti KORUPSI sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik Anti KORUPSI ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara obyektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti KORUPSI bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya. Jika madrasah juga menerbitkan Majalah Siswa/Madrasah rubrik Anti KORUPSI ini juga harus dijadikan rubrik tetap.
f. Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa
dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan Anti KORUPSI. Seperti lomba pidato Anti KORUPSI, pembuatan dan pembacaan Puisi Anti KORUPSI, menulis cerpen Anti KORUPSI, membuat poster Anti KORUPSI, membuat cergam Anti KORUPSI, membuat karikatur Anti KORUPSI, lomba cipta lagu Anti KORUPSI, dan sebagainya.
Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur,
cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di
sudut-sudut madrasah, sehingga dapat menumbuhkan rasa
kebanggaan melestarikan memori Anti KORUPSI pada diri siswa.
g. Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar
nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa
dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis
bertemakan Anti KORUPSI dengan mengundang nara sumber yang
berkompeten dari luar madrasah, seperti Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana KORUPSI,
Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan
pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan
mendorong tumbuhnya perilaku Anti KORUPSI.
h. Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni
Siswa dengan menunjukkan sikap kreatifitas dan apresiasi siswa di
berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan
sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku anti KORUPSI.
Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan
menampilkan produk unggulan dari madrasah. Pelaksanaan
pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan
nilai dan prilaku anti KORUPSI.
26 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
i. Berbagai kegiatan dan kejuaraan olah raga perlu ditekankan pada
internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku
Anti KORUPSI, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan,
anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan
sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan. Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
j. Penanaman nilai dan perilaku Anti KORUPSI juga bisa dilakukan
melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara
faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus KORUPSI, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana KORUPSI dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Di samping berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Anti KORUPSI di madrasah. Pilihan bentiuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing madrasah.
C. Pembiasaan Perilaku
Pengembangan pendidikan Anti KORUPSI melalui pembiasaan
perilaku di madrasah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan
menumbuhkan budaya Anti KORUPSI di lingkungan madrasah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
1. Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI
Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi sebagai berikut:
27 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
a. Memiliki semangat dan komitmen Anti KORUPSI yang kuat.
b. Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi
kepentingan umum.
c. Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
d. Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi
hak atau miliknya atau tidak mau mengambil sesuatu yang bukan
miliknya.
2. Strategi Pembiasaan
a. Penyampaian Komitmen Anti Korupsi dalam Upacara
Proses pembiasaan perilaku Anti KORUPSI memerlukan adanya
komitmen yang kuat dan tahan lama. Hal ini berarti perlu
membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan.
Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara
membacakan naskah “Komitmen Anti KORUPSI” pada setiap
kegiatan upacara, baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap
tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional.
Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa dilakukan oleh
salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta
upacara. Caontoh naskah “Komitmen Anti KORUPSI” sebagaimana terlampir. Dengan pembacaan naskah komitmen ini akan dapat menciptakan kondisi yang mendorong terjadinya pembiasaan terhadap perilaku Anti KORUPSI.
b. Pengadaan Kas Sosial Kelas
Pembiasaan perilaku Anti KORUPSI juga dapat dilakukan melalui
pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola keuangan Kas
Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab
akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c. Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku KORUPSI. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan.
Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang
ditemukan oleh setiap warga madrasah, baik yang ada pemiliknya
maupun tidak ada pemiliknya.
28 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
Warga madrasah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa
datang ke Pos tersebut untuk mencari aPendidikan Anti Korupsiah
barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan
diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada
Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan
semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme
klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya
yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.
d. Salam dan Yel-yel Anti KORUPSI
Pembiasaan perilaku Anti KORUPSI harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Anti KORUPSI bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku KORUPSI. Salam Anti KORUPSI bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “KORUPSI... No!”, “Anti KORUPSI... Yes!”
Setiap warga madrasah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat
lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga madrasah, atau
bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di
kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan
“Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “KORUPSI....” yang dijawab dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “Anti KORUPSI...” yang dijawab dengan “Yes....”. sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
e. Pemasangan Poster atau Karikatur
Penciptaan atmosfir Anti KORUPSI di madrasah juga dapat
dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang
mengandung nilai dan perilaku Anti KORUPSI. Poster memuat
slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan
menimbulkan kesan mendalam. Poster hendaknya meruPendidikan
Anti Korupsian hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudutsudut ruang atau gedung madrasah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan karikatur Anti KORUPSI bisa dilakukan dengan
mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur
Anti KORUPSI karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang
atau geduang madrasah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri
siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti KORUPSI pada dirinya.
29 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB V
KRITERIA KEBERHASILAN DAN EVALUASI
A. Kriteria Keberhasilan
Disadarai oleh semua pihak, bahwa Pendidikan Anti KORUPSI di
Madrasah yang dimaksudkan untuk membentuk siswa berperilaku perilaku terpuji sehingga dapat menghindarkan diri dari perilaku KORUPSI, memerlukan waktu yang panjang serta komitmen dan dukungan dari semua pihak. Karena itu kriteria yang dapat dijadikan panduan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Secara kuantitas terdapat madrasah dalam jumlah yang terus bertambah secara signifikan dari waktu ke waktu yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI. Pendidikan Anti KORUPSI adalah sebuah gerakan yang diharapkan menjangkau seluruh madrasah di wilayah Indonesia. Hal ini tentu memerlukan partisipasi yang semakin meluas secara kuantitas.
2. Secara kualitas terdapat pengembangan pola pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah baik dalam hal pelibatan unsur dan komponen madrasah, maupun perluasan integrasi menuju ke semua mata pelajaran yang ada serta pengembangan strategi melalui kegiatan kesiswaan dan pembiasaan perilaku sesuai dengan potensi dan kondisi madrasah, sehingga dapat ditemukan pola pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah yang bervariasi.
3. Adanya dukungan kebijakan yang memadai dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Dukungan kebijakan ini meliputi aspek pemberian payung hukum (regulasi) baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur /Bupati/Wali Kota, maupun dalam bentuk Program Kerja dari Dinas Pendidikan. Dukungan kebijakan meliputi pula aspek manajemen dan pendanaan dengan pemberian dana stimulan
bagi madrasah-madrasah yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI.
4. Adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar madrasah dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI, seperti dunia usaha, Ormas, dan instansi terkait. Keterlibatan tersebut dapat berupa pemberian sponsor, penyediaan nara sumber, dukungan fasilitas, atau pun gagasan dan pemikiran.
30 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
B. Evaluasi
Berdasarkan rumusan kriteria keberhasilan di atas, maka evaluasi
terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah dilakukan untuk:
1. Mengidentifikasi dan mengkompilasi jumlah madrasah yang
melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI di setiap jenjang;
2. Menilai peningkatan jumlah madrasah yang melakssiswaan Pendidikan Anti KORUPSI dari waktu ke waktu.
3. Mengidenfitikasi pola integrasi Pendidikan Anti KORUPSI yang
dilakssiswaan di setiap madrasah.
4. Menilai pengembangan pola integrasi Pendidikan Anti KORUPSI yang dilakssiswaan di setiap madrasah.
5. Mengidentifikasi bentuk dukungan kebijakan dari masing-masing
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
6. Menilai efektifitas dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
7. Mengidentifikasi bentuk dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
8. Menilai efektifitas dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan Pendidikan Anti KORUPSI di Madrasah.
Untuk pelaksanaan evaluasi di atas selanjutnya perlu dirumuskan
instrumen evaluasi dalam bentuk angket, format observasi dan
dokumentasi, dan bentuk instrumen lainnya yang relevan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan.
31 | P a n d u a n P e n y e l e n g g a r a a n P e n d i d i k a n a n t i k o r u p s i d i Mad r a s a h
BAB VI
PENUTUP
Pendidikan anti korupsi adalah suatu hal penting dalam upaya
pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidsiswaan pelaku tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye antikorupsi dan island of integrity (daerah percontohan bebas korupsi). Hal ini dinyatakannya mengacu definisi korupsi yang telah jelas diatur
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Pendidikan anti korupsi yang diberikan di madrasah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Sebab, bahkan lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam berkata dan
berbuat.
Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental
(mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswa juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya.