Minggu, 26 Januari 2014

OPM 14 se Karesidenan Medion (Madiun)



Anak Sholeh kebanggaan Orang Tua
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
Sayur Urab dicampur daun salam, Tolong jawab kalau saya Salam !
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
حَمْدًا وَ شُكْرًا لِلّهِ , صَلاَةً وَ سَلاَمًا دَائِمَيْنِ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ ,
.’Anguudubillaahi minas Syaiton nirrojim Bismillaahirrohmaanirrohin: Wa’budu llooha walaa tusyriku bihi sya-i’a, wa bil waalidaini ikhsaana أَمَّا بَعْد
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya. dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua (Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 36)
 Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah,pada kesempatan ini saya akan membawakan pidato dengan judul : Anak Soleh Kebanggaan Orang Tua. Sebagai seorang Muslim kita wajib bersyukur kepada Allah yang Maha Ghofuur, Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW
Nabi SAW bersabda: Al Jannatu tahta Aqdamil Ummahaat Sorga itu berada di bawah telapak kaki Ibu
 Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah,
Hadis tadi mengisyaratkan kepada kita agar senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tua Cobalah kita hitung jasa kedua orang tua kita, tentu kita tidak akan mampu menghitungnya, karena jasa mereka sangat besar tiada terkira.
Saat hamil, ibu selalu dalam kepayahan karena mengandung kita, sementara bapak bekerja siang dan malam untuk kelahiran kita. Saat lahir, mereka pun mencurahkan segala perhatian dan kasih sayang kepada kita. Bahkan sampai sekarang kasih sayangnya tiada terkira. Subhanallah, betapa mulia jasa kedua orang tua kita!
Suatu hari, ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi SAW, “Siapakah yang patut memperoleh penghormatan terbaik dariku, wahai Nabi?”
“Ibumu.“Ibumu, “Ibumu, “Ayahmu.”

Karena itulah, barang siapa yang durhaka kepada kedua orangtua, niscaya Allah akan menurunkan siksa dan neraka sebagai balasannya. Panasnya, duuuuh…. Minta ampun! Pokoknya puanas banget, ratusan kali lipat panasnya dari yang pernah teman-teman rasakan. Nah, sebagai generasi shalih dan shalihah, marilah kita berdoa untuk mereka: (bersama-sama) bismillahiroh…
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَ لِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا
Ya Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orangtuaku, dan sayangilah mereka sebagaimana mereka telah menyayangiku di kala aku masih kecil.
Wahai Ibu-bapa, Wahai para orang tua, Senantiasalah memberi pesan dan nasihat kepada anak-anak mu supaya mereka selalu mentaati Allah dan menjaga perintah agama. Pesan, teguran dan nasihat dari ibu-bapa merupakan butiran mutiara yang lebih berharga dari sekedar emas dan perhiasan. Mari Kita ingat nasihat dan pesan sms dari para nabi dan orang-orang soleh untuk anak-anak mereka sebagaimana terdapat di dalam al-Quran dan juga hadis Nabi s.a.w.

Pada kesempatan ini akan saya sampaikan 2 buah sms
1.
Pesan sms yang pertama dari Luqman al-Hakim
Pesan yang tidak pernah usang dari masa ke semasa
‘Wahai anak ku! Janganlah kamu berbuat syirikkepada  Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik itu merupakan satu dosa yang besar”. (Al Qur’an: Luqman: 13)

2. Pesan sms yang ke dua dari  Rasulullah saw kepada Ibnu ‘Abbas

 “Hai nak! Aku ingin member mu beberapa kalimat); ‘Peliharalah Allah nescaya Ia akan pelihara kamu. Apabila kamu meminta, mintalah kepada Allah dan apabila kamu memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.
Ketahuilah anak ku jika semua manusia bersepakat untuk mengangkat derajat mu, mereka tidak dapat melakukannya melainkan dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Allah untuk mu.
 Dan jika semua manusia bersekongkol untuk mencelakai mu, mereka tidak akan dapat berbuat demikian melainkan dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Allah akan menimpa kamu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran’”. (Hadis Riwayat Imam Tirmizi)
Semuanya sudah di gariskan.

Itulah landasan mental yang sangat kokoh, untuk membentuk pribadi anak yang berkarakter tidak hanya menjadi kebanggaan orang tua, tetapi juga nusa dan bangsa
Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Billahit-taufiq wal hidayah..
واَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
 Mahdalena Barid
MI Muhammadiyah Kayutrejo

Jumat, 17 Januari 2014

Bingung

Jika Pohon terakhir telah tumbang,
Ikan terakhir telah mati,
Sungai terakhir telah kering,

Kemana kamu menyuruh kami untuk bertahan hidup

Penguasa Alam! Betapa hebatnya Gunung ciptaanMU, betapa dahsyat kekuatan yang ditimbulkan; seperti ungkapan Mahsud hati memeluk Gunung, namun apa daya Gunung meletus. Itu baru satu Gunung, belum dua Gunung, belum Ribuan Gunung, Apalagi Gunung kembar MU. Namun, sehebat hebatnya Gunung, sedahsyat dahsyatnya Gunung akan hancur lebur, rata dengan tanah oleh kakuatan Dozer, tangan tangan Besi meluluh lantahkan semuanya.

Apalah hebatnya besi kalau bertemu dengan api yang menyala nyala. Si jago merah meraja lela, memakan semuanya kecuali Air. Hiiiiiiiiiiii takut, Air membuat ku bisu diam seribu bahasa

Kamu lihat sendiri bagaimana sepak terjangnya air sekarang ini.namun kenapa air patuh terhadap perintah angin?

Oh Angin, Oh Udara Oh Tornado, Oh Hayyan, Oh Catrina,,,,,,,,,,, dan nama nama sebutan mu yang lainya. Siapa yang sanggup mengaturmu, mengendalikanmu.

Buka kamus, buka situs, dan buka buka yang lain tuk temukan jawabnya. Melanglang buana, melanglang cakrawala tuk cari jawabannya.

ternyata hanya disini, di tangan ini, dalam genggaman ini.




SEDEKAH YANG TERSEMBUNYI

Kamis, 09 Januari 2014

Kurikulum 13 PAI dan Bahasa Arab, yang kita tunggu-tunggu






  1. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

    PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 000912 TAHUN 2013

    TENTANG
    KURIKULUM MADRASAH 2013
    MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    DAN BAHASA ARAB

    ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH  SWT
    MENTERI AGAMA  REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :   Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

    Mengingat    : 1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);      
    2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
    3.        Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
    4.        Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
    5.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
    6.        Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama;
    7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    9.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
    11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
    12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
    13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

    Pasal 1

    (1)     Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional.
    (2)     Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
    (3)     Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia  Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 3

    Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2014/2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta                                               
    Pada tanggal 09 Desember 2013
    MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,



                                                      SURYADHARMA ALI



    Diundangkan di Jakarta pada tanggal 
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,



    AMIR SYAMSUDIN
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR….

    LAMPIRAN

    PERATURAN MENTERI AGAMA  REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 000912 TAHUN 2013

    TENTANG
    KURIKULUM MADRASAH 2013
    MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    DAN BAHASA ARAB


    BAB  I
    KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM  2013

    A.    Pendahuluan
    1.      Kerangka Umum
    Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.
    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya. 
    Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Lebih khusus lagi porsi bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang cukup besar, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

    2.      Latar Belakang Pengembangan
    a.      Pengertian Kurikulum
    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
    Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

    b.      Rasional Pengembangan
    1)  Tantangan Pengembangan
    Pendidikan agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat memahami secara benar ajaran Islam sebagai agama yang sempurna (kaamil), kesempurnaan ajaran Islam yang dipelajari secara integral (kaaffah) diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Demikian pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat diperlukan sebagai alat untuk mempelajari dan mendalami sumber-sumber primer dari Pendidikan Agama Islam yang menggunakan Bahasa Arab terutama Al-Qur’an dan Hadis.
    Selain  adanya  ketentuan  legal-formal yang  mengharuskan  adanya  perubahan  dan penyempurnaan kurikulum,  masyarakat  Indonesia  dan  masyarakat  dunia  mengalami  perubahan  yang sangat  cepat  dan dalam dimensi  yang beragam  terkait dengan    kehidupan    individual,    masyarakat,    bangsa,    dan    umat  manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
    Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota masyarakat dan pribadi.
    Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan.
    Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa the future will bedramatically different from the present, and it is already calling us into preparation for major changes being brought to life by forces of change that will require us to transcend current mindsets of the world we know --- masa depan akan berbeda secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya  perubahan penting pada kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebutdiperlukan usaha untuk  mengalihkan pola pikir dalam menatap tentang dunia yang begitu cepat mengalami perobahan hingga saat ini dan yang akan datang.
    Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum madrasah sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan politik. Perubahan yang dikemukakan di atas memberikan landasan kuat bagi perubahan suatu kurikulum di lingkungan madrasah.
    Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang.
    Dengan adanya dokumen kurikulum PAI dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah ada saat ini (what it is) dengan segala sesuatu yang seharusnya ada di masa yang akan datang (what should be next) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan aktual dalam kehidupan.
    Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
    Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
    Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
    Desain pengembangan kurikulum baru harus didasarkan pada pengertian bahwa kurikulum adalah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
    Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).
    Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

    2)      Penyempurnaan Pola Pikir
    Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan kebutuhan, maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
    a)      pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
    b)      pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya); 
    c)      pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);  
    d)     pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
    e)      pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
    f)       pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
    g)      pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
    h)      pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
    i)        pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

    3)      Penguatan Tata Kelola
    Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut: 
    a)        tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
    b)        penguatan manajeman madrasah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
    c)        penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

    4)      Penguatan Materi
    Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi  dimaksudkan untuk memperdalam dan memperluas tingkat penguasaan sesuai kmpetensi dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik. 

    3.      Karakteristik Kurikulum
    Kurikulum 2013 ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
    1.         mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
    2.         madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
    3.         mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;
    4.         memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
    5.         kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
    6.         kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian (organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
    7.         kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

    4.      Tujuan Kurikulum
    Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

    B.     Kerangka Dasar
    1.      Landasan Filosofis
    Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.  
    Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 
    Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
    a.        Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
    b.       Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut  dipelajari untuk  menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
    c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
    d.       Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
    Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
    Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia. 

    2.  Landasan Teoritis Kurikulum
    Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
    Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

    3.  Landasan Yuridis
    Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);                  
    2.          Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
    3.          Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
    4.          Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
    5.          Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
    6.          Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama;
    7.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    8.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    9.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    10.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
    11.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
    12.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
    13.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
    14.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah /Madrasah


    C.    Struktur Kurikulum
    1. Kompetensi Inti Kurikulum
    Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya adalah anak tangga yang harus ditapaki peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
    Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki multidimensi. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua. Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
    Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran harus tunduk pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti.
    Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran.
    Dalam konteks ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
    Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
    Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
    Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
  2. a. Tabel Kompetensi Inti Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Kelas I, II, III
    KOMPETENSI INTI KELAS I
    KOMPETENSI INTI
    KELAS II
    KOMPETENSI INTI
    KELAS III
    1.      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
    1.  Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
    1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
    2.             Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
    1.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
    2.  Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya.
    2.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
    3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
    3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
    3.    Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
    4.  Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
    4.    Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

    Kelas IV,V,VI
    KOMPETENSI INTI
    KELAS IV
    KOMPETENSI INTI
    KELAS V
    KOMPETENSI INTI
    KELAS VI
    1.         Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
    1.    Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
    1.      Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
    2.         Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
    2.    Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
    2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
    3.         Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
    3.    Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
    3.      Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.

    4.         Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
    4.    Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis   dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
    4.      Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis,  logis dan kritis,dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
  4. Mata Pelajaran Madrasah
Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37.
Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar per minggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.


a.      Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI)

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU
BELAJAR PER-MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A




1.
Pendidikan Agama Islam







a.
Al-Qur’an Hadis
2
2
2
2
2
2

b.
Akidah Akhlak
2
2
2
2
2
2

c.
Fikih
2
2
2
2
2
2

d.
Sejarah Kebudayaan Islam
-
-
2
2
2
2
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarga negaraan
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
5.
Matematika
5
6
6
6
6
6
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B




1.
Seni Budaya  dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
34
36
40
43
43
43

Keterangan:
o   Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler  Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan  Sekolah, Kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan lain sebagainya.
o   Kegiatan ekstra kurikuler yaitu, Pramuka (utama), Unit Kesehatan Madrasah, Palang Merah Remaja, Kegiatan Rohani Islam (Rohis),Olahraga,Kesenian,Karya Ilmiah Remaja, Olimpiade dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kepribadian, kepemimpinan  dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
o   Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
o   Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
o   Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
o   Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.    Beban belajar di Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.     Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 34 jam pembelajaran.
b.    Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 36 jam pembelajaran.
c.    Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 40 jam pembelajaran.
d.    Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 43 jam pembelajaran, Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2.    Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3.    Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4.    Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

5.    Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. 

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.