MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013
TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB
ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH SWT
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang
Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN
BAHASA ARAB
Pasal 1
(1)
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang
berlaku secara nasional.
(2)
Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab.
(3)
Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama
ini, maka Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun
pelajaran 2014/2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Desember 2013
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA
ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
NOMOR….
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013
TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB
BAB I
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013
A. Pendahuluan
1.
Kerangka Umum
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan
pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi
dasar pada setiap Madrasah.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu
bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Lebih khusus lagi porsi
bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang cukup besar, dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
2.
Latar Belakang Pengembangan
a.
Pengertian Kurikulum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama
adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran,
sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b.
Rasional Pengembangan
1) Tantangan Pengembangan
Pendidikan
agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat memahami secara benar
ajaran Islam sebagai agama yang sempurna (kaamil), kesempurnaan ajaran
Islam yang dipelajari secara integral (kaaffah) diharapkan dapat
meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar
ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu
dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan zaman. Demikian pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat
diperlukan sebagai alat untuk mempelajari dan mendalami sumber-sumber primer
dari Pendidikan Agama Islam yang menggunakan Bahasa Arab terutama Al-Qur’an dan
Hadis.
Selain adanya
ketentuan legal-formal yang mengharuskan
adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat
Indonesia dan masyarakat
dunia mengalami perubahan
yang sangat cepat dan dalam dimensi yang beragam
terkait dengan kehidupan individual, masyarakat, bangsa,
dan umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka
batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh
kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kemajuan ilmu
pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut.
Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan
dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya.
Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global, nasional,
dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota
masyarakat dan pribadi.
Perubahan dan
penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala
kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional,
dan global di masa depan.
Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa the future will bedramatically
different from the present, and it is already calling us into preparation for
major changes being brought to life by forces of change that will require us to
transcend current mindsets of the world we know --- masa depan akan berbeda
secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya perubahan penting pada kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebutdiperlukan usaha untuk mengalihkan pola pikir
dalam menatap tentang dunia yang begitu cepat
mengalami perobahan hingga saat ini dan yang akan datang.
Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum madrasah sebagai the heart of
education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu
hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang
mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva
(1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat,
ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan politik. Perubahan yang dikemukakan di atas
memberikan landasan kuat bagi perubahan suatu kurikulum di lingkungan madrasah.
Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat
yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu
keniscayaan yang tak dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan
kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus
disiapkan secara matang.
Dengan adanya dokumen kurikulum PAI dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama
telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala
sesuatu yang telah ada saat ini (what it is) dengan segala sesuatu yang
seharusnya ada di masa yang akan datang (what should be next) dalam
suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan aktual dalam kehidupan.
Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan
pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan
dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum,
implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran
teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum
berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum
adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu
(ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan
arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang dikembangkan perlu mempedulikan
aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan
soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh
Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Desain pengembangan kurikulum baru harus didasarkan pada pengertian bahwa
kurikulum adalah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan
tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten
kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan
digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar
konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum,
yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu
kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum
development).
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai
tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di
samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya
penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman
dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya
penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin
kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
2)
Penyempurnaan Pola Pikir
Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan
kebutuhan, maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir
sebagai berikut:
a)
pola pembelajaran yang berpusat pada guru
menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki
pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang
sama;
b)
pola pembelajaran satu arah (interaksi
guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta
didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
c)
pola pembelajaran terisolasi menjadi
pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja
dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
d)
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran
aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model
pembelajaran pendekatan sains);
e)
pola belajar sendiri menjadi belajar
kelompok (berbasis tim);
f)
pola pembelajaran alat tunggal menjadi
pembelajaran berbasis alat multimedia;
g)
pola pembelajaran berbasis massal menjadi
kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi
khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
h)
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
i)
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran
kritis.
3)
Penguatan Tata Kelola
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai
daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum
satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan
tata kelola sebagai berikut:
a)
tata kerja guru yang bersifat individual
diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
b)
penguatan manajeman madrasah melalui
penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational
leader); dan
c)
penguatan sarana dan prasarana untuk
kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
4)
Penguatan Materi
Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk
memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan
materi dimaksudkan untuk memperdalam dan
memperluas tingkat penguasaan sesuai kmpetensi dasar. Secara operasional
penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang
relevan bagi peserta didik.
3.
Karakteristik Kurikulum
Kurikulum 2013 ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
mengembangkan keseimbangan antara
pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja
sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.
madrasah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan
apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat
sebagai sumber belajar;
3.
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan
masyarakat;
4.
memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.
kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata
pelajaran;
6.
kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasian (organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.
kompetensi dasar dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
4.
Tujuan Kurikulum
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
B. Kerangka Dasar
1.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas
peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,
proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan
peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas
yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan
secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia
yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
a.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa
yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai
bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum untuk dipelajari peserta didik.
Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna
yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan
berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan
dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di
masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi
ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa
kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas
dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
2.
Landasan Teoritis Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar
isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan
pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar
belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar
langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan
hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah /Madrasah
C. Struktur Kurikulum
- Kompetensi
Inti Kurikulum
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan,
Kompetensi Inti ibaratnya adalah anak tangga yang harus ditapaki peserta didik
untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti
(KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan
dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan
multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki multidimensi. Untuk kemudahan
operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua.
Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional
membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang
terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang
berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk
dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari sejumlah mata
pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber
kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu
jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi Inti yang harus
dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran
harus tunduk pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata
pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi
terhadap pembentukan Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap
mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi
yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti adalah
pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari
tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata
pelajaran.
Dalam konteks ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata
pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti
menyatakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah
pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan
kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip
belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi
yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara
kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata
pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling
memperkuat.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1)
KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap
sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4
untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang
disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah
dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipergunakan untuk merumuskan
kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi
lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha untuk memudahkan
operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang
menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah
(MA). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI,
Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan
Kompetensi Inti.