Rabu, 15 Maret 2017

PENGUMUMAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PENTING :
  1. PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
    • Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga  yang  tercantum dalam Kartu Keluarga;
    • Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).
  2. PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (www.panselnas.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
  3. PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun.  Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran.
  4. SELEKSI : Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya  terdapat seleksi/tes lainnya  yang  ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
  5. PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.  Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.
  6. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.
Informasi lengkap dapat diakses melalui www.panselnas.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.