Jumat, 23 November 2012

Kelola Wakaf Perlu Paradigma Baru


Jakarta(Pinmas)—Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan, untuk mengelola wakaf secara profesional diperlukan paradigma baru sehingga manfaat wakaf bukan saja untuk kepentingan ibadah semata tetapi juga bisa membangun ekonomi untuk kemaslahatan yang lebih besar.
Cara pandang masyarakat Indonesia tentang wakaf perlu diubah. Tanah wakaf masih terbatas untuk kegiatan ibadah semata, padahal masih bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan umat, katanya saat membuka acara evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan wakaf di Jakarta, Kamis petang.
Masyarakat Indonesia, lanjut dia, memandang pemanfaatan wakaf masih tradisional. Yaitu untuk masjid, tempat pendidikan (madrasah) dan pemakaman (kuburan). Ketiga peruntukan tanah wakaf itu jelas tidak produktif.
Dalam prespektif sejarah, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf hanya difungsikan sebagai tempat shalat. Belakangan ini, ada masjid dilengkapi tempat untuk kegiatan sosial, pertemuan dan diskusi-diskusi membahas berbagai persoalan yang terkait dengan ibadah. Tapi, hal itu juga belum optimal dari sisi ekonomi.
Demikian juga tanah wakaf untuk pendidikan (madrasah). Sejauh yang ia ketahui, lembaga pendidikan yang ada itu malah meminta dukungan finansial ke Kementerian Agama. Jadi, tanah itu memang bermanfaat untuk pendidikan dan memajukan masyarakat, tetapi – lagi-lagi – manfaatnya secara ekonomi belum dapat dirasakan secara langsung.
Abdul Djamil juga melihat wakaf untuk pemakaman. Dari sisi ibadah sungguh mulia, namun ia berharap ke depan tidak menimbulkan masalah karena masih banyak lahannya tak memiliki sertifikat. Jadi, lanjut dia, apakah lahan bersangkutan untuk masjid ataupun madrasah, sayogianya tanah wakaf memiliki status jelas. Yaitu, dilindungi dengan serttifikat.
Data tanah wakaf Indonesia pada 2011 tercatat 426.003 lokasi dengan luas 3.492.045.373.754 meter persegi atau 349.204.537 hektar. Dan telah tersertifikat 282.321 lokasi dan yang belum tersertifikasi 132.396 lokasi. Jadi, tanah tak terurus masih luas. Dirjen Bimas Islam Kemenag berkewajiban tanah yang belum memiliki status itu. Program pensertifikasian tentu harus dilaksanakan secara bertahap.
Ia berharap nazhir, pemegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf, ke depan memiliki pemahaman lebih maju dan produktif. Nazhir tak sekedar memahami ilmu agama dan amanah, tetapi menjadi “lokomotif” bagi pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Dirjen Bimas Islam menuturkan, ketika menerima delegasi Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia, Ketua JAWHAR, Datuk Anan mengatakan, negeri jiran itu telah memiliki 11 ribu lokasi tanah wakaf. Tanah wakaf tersebut diperuntukan antara lain dibangun hotel wakaf. Malaysia memiliki empat hotel wakaf di Trengganu, Perak, Melaka dan Negeri Sembilan. Hotel wakaf memberi hasil positif, semua tamu merasa sejuk tinggal di hotel wakaf, baik tamu non-muslim.
Dirjen Bimas Islam berharap di Indonesia ke depan juga dapat didirikan hotel wakaf. Karena hotel syariah memberi jaminan ketenangan, kesejukan dunia akhirat. Malaysia lebih maju. “Kita baru berniat kea rah itu,” kata Abdul Djamil.
Ia mengakui pengelolaan tanah wakaf dewasa ini kebanyakan ditangani para ulama, tokoh agama. Para tokoh yang mendapat kepercayaan umat itu sepenuhnya mendedikasikan diri kepada bidang ibadah. Ke depan, sebaiknya ulama yang mendapat kepercayaan dari masyarakat itu juga memiliki jiwa usahawan (entrepreneurship). Jika negeri ini banyak memiliki kaum wirausaha, pengusaha dengan dukungan ketokohan agama, tak mustahil pengelolaan wakaf dapat maksimal.(ant/ess)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.