KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR :
DJ.I/Dt.I.I/2240/2013
TENTANG
DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG
LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI
BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM
JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN
KEAGAMAAN (QUR’AN HADITS,
AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI), BAHASA ARAB,
GURU KELAS RA, GURU KELAS MI
DAN GURU MATA PELAJARAN UMUM
TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST)
PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN
KEAGAMAAN (QUR’AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI), BAHASA ARAB, GURU KELAS
RA, GURU KELAS MI DAN GURU MATA PELAJARAN UMUM TAHUN 2013
Pertama : Menetapkan daftar
urut prioritas (long list) calon peserta sertifikasi guru Madrasah dalam
jabatan sebagaimana terlampir untuk mata pelajaran Keagamaan (Qur’an Hadits,
Akidah Akhlak, Fiqh, SKI), Bahasa Arab, guru kelas RA, guru kelas MI, dan guru
mata pelajaran umum tahun 2013;
Kedua : Longlist calon peserta
Sertifikasi 2013 ditetapka berdasarkan hasil verifikasi Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Ketiga : Daftar urut prioritas
(long list) calon peserta sertifikasi sebagaimana terlampir menjadi
dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menetapkan peserta sertifikasi
bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan untuk mata pelajaran Keagamaan (Qur’an
Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, SKI), Bahasa Arab, guru kelas RA, guru kelas MI,
dan guru mata pelajaran umum tahun 2013 secara definitif;
Keempat : Guru Madrasah yang
namanya tertera pada daftar longlist sementara pernah di upload pada bulan
Februari 2013 tetapi setelah diverifikasi namanya tidak muncul ( hilang), harap
menghubungi Kasi Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
untuk klarifikasi.
Kelima : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2013
Direktur Pendidikan Madrasah
Cap + ttd
Prof. Dr.Phil.H.M. Nur Kholis
Setiawan, M.A
NIP.
196911101994031005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar