Rabu, 21 Agustus 2013

Sk Dirjen Long List Calon peserta Sertifikasi Kemenag 13

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : DJ.I/Dt.I.I/2240/2013
TENTANG
DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI
BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN
KEAGAMAAN (QUR’AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI), BAHASA ARAB,
GURU KELAS RA, GURU KELAS MI DAN GURU MATA PELAJARAN UMUM
TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN KEAGAMAAN (QUR’AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI), BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, GURU KELAS MI DAN GURU MATA PELAJARAN UMUM TAHUN 2013
Pertama : Menetapkan daftar urut prioritas (long list) calon peserta sertifikasi guru Madrasah dalam jabatan sebagaimana terlampir untuk mata pelajaran Keagamaan (Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, SKI), Bahasa Arab, guru kelas RA, guru kelas MI, dan guru mata pelajaran umum tahun 2013;

Kedua : Longlist calon peserta Sertifikasi 2013 ditetapka berdasarkan hasil verifikasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Ketiga : Daftar urut prioritas (long list) calon peserta sertifikasi sebagaimana terlampir menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menetapkan peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan untuk mata pelajaran Keagamaan (Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqh, SKI), Bahasa Arab, guru kelas RA, guru kelas MI, dan guru mata pelajaran umum tahun 2013 secara definitif;

Keempat : Guru Madrasah yang namanya tertera pada daftar longlist sementara pernah di upload pada bulan Februari 2013 tetapi setelah diverifikasi namanya tidak muncul ( hilang), harap menghubungi Kasi Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk klarifikasi.

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2013
Direktur Pendidikan Madrasah
Cap + ttd
Prof. Dr.Phil.H.M. Nur Kholis Setiawan, M.A

NIP. 196911101994031005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.