Jumat, 08 Maret 2013

Jam Kerja Lingkungan Kemenag Kab. Ngawi


I
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN NGAW:
fl. Kartini No.15 Telp. (0351) 749504 Fax. (0351) 749153
Ngawi, 28 PebruariZQ1S

Kepada,
Yth. Seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi

SURAT EDARAN

Nomor : Kd.13.21t1lKp.A1.1l 0616 12013
Tentang:
Ketentuan Pelaksanaan Jam Efektif Kerja
Bagi PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ngawi

Mendasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan Surat Edaran lnspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik
lndonesia Nomor : 1J1126112012 tentang rekapitulasi kehadiran pegawai berdasarkan
data finger print, bersama ini kami sampaikan ketentuan jam efektif kerja bagi PN$ di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi, sebagi berikut :

A, PNS yang bekerja pada Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi dan KUA Kecamatan:

1. Hari Senin : Jam 07.00 - 15.30 WIB ( kerja efektif 8 jam )
Waktu lstirahat : Jam 12.00 - 12.30 WIB

2. Hari Selasa s/d Kamis : Jam 07.30- 15.30 WIB ( kerja efektif 7,5jam)
Waktu lstirahat : Jam 12.00 - 12.30 WIB

3. Hari Jum'at : Jam 07.00 - 15.30 WIB ( kerja efektif 7 jam )
Waktu lstirahat : Jam 11.30 - 13.00 WIB

B. PNS yang bekerja pada Satuan Pendidikan mengikuti ketentuan jam efektif kerja yang
berlaku pada satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja selama
37,5 jam dalam satu minggu dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Satuan
Pendidikan.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dan diteruskan ke seluruh
Pegawai Negeri Sipildi lingkungan kerja Saudara.






Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.