Senin, 30 Januari 2012

Ujian Nasional

Info terbaru Mata Pelajaran Agama masuk salah satu pelajaran yang di Unaskan. Untuk tingkat MI ada empat pelajaran :
1. Agama
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. IPA

Ujian Nasional itu dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Kita tunggu benar apa tidak, kerena selama ini kita masih partisipasi. padahal mestinya ada dana yang mengucur ke adrasahsekolah sebagai biaya pelaksanaan di tingkat madrasah/sekolah sesuai dengan petunjuk POS. Kita tunggu lagi.....

Kamis, 26 Januari 2012

Penjelasan Tentang Prosedur Banding Administrasi

Silakan buka di: www.kemenag.go.id
 File nya dalam bentuk gambar, jadi terlalu besar memorinya. Terlalu lama nunggu

Itu masalah PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat bisa ngajukan banding, lebih jelasnya baca sendiri. atau tidak usah baca, tidak perlu tahu.

Selasa, 24 Januari 2012

Tryyyyyyyyyyyyy Ouuuuutttttttttttttt

Latihan  soal bersama alias Try Out SD MI Kab Ngawi    I : 20 - 22 Pebruari 2012

Yang ke dua Tangga; 2 -4 April 2012 . kalau tidak diralat, maka MI tidak usah ikut karena pada tanggal tersebtu MI mengadakan Ujian Madrasah Berstandar Nasional

Biaya per try out per siswa 10.000.00,-

kemenag sendiri biasanya mengadakan 3 x try out. berapa biaya yang harus keluar????????
sampai sekarang untuk Mi BOS belum caiiiiiiiiiiiiiiiiiir !!!!!!!!!!!!!!

MI Muhammadiyah Kayutrejo mengundang Masyarakat semua untuk bergabung menjadi Donatur Lepas, mencerdaskan anak bangsa sekaligus investasi akherat, amal kebaikan yang tiada putusnya.

1. No. Rekening BRI Unit Walikukun : 3759-01-019881-53-6 
atas nama: Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah


2. No Rekening Bank Jatim Cabang Ngawi : 0102143094
atas nama ; MI Muhammadiyah Kayutrejo


Saldo Donatir per 25 Januari 2012 Rp. 3.290.500.00,- (Tiga Juta Duaratus sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)
Be serious, kutunggu partisipasinya.

Senin, 23 Januari 2012

Arsy

Arsy bergetar di sepertiga malam yang terakhir, ketika Tuhan turun ke langit dunia untuk mengabulkan permohonan hamba-hamba-Nya dan mengampuni mereka-mereka yang Istighfar mohon ampun.

Sepertiga malam itu terjadi selama 24 jam sehari semalam seiring dengan berputarnya Dunia, tidak ada waktu yang terlewatkan tanpa mohon ampun hamba kepada TuhanNya dan permohonan-permohonan yang seabrek dari makhluk tak tahu diri, manusia.

Karena itu Arsy selalu tergetar karena aktifitas manusia di dunia, Hebatkan!!!!!!!!!!!!!???????????

Rabu, 18 Januari 2012

Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 1

Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 1
Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/02/2012
PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB
TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) , MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), DAN MADRASAH ALIYAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di MI dan MTs (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2011/2012 diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor DJ.I/02/2012, meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B. Tujuan dan Fungsi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a. bahan dalam pemetaan dan umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
b. bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada stakeholder pendidikan di Kementerian Agama.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 2
II. PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
3. Peserta ujian Madrasah Tsanawiyah memiliki Ijazah Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar;
4. Peserta ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Menengah Pertama;
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan;
6. Madrasah dapat menetapkan kriteria persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Madrasah yang menggabung dan/atau penyelenggara ujian melakukan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran;
2. Madrasah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
4. Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah.
III. ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada madrasah negeri dan swasta ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atas usulan dari Kemenag Kabupaten/Kota berdasarkan status akreditasi dan/atau kelayakan sebagai penyelenggara ujian;
2. Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara ujian madrasah dapat menggabung pada madrasah penyelenggara terdekat;
3. Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 3
B. Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional
1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dapat membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
IV. PENYIAPAN BAHAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Bagi mata pelajaran yang perlu diujikan secara praktik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Penyiapan Bahan Ujian
1. Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
2. Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal, penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal, (4) blangko daftar hadir, dan berita acara;
3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara;
4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
6. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
7. Kantor Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Mapenda/Keppenda Islam atau Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menggandakan soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 4
8. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN adalah sebagai berikut :
.
NoMata PelajaranJumlah Butir SoalAlokasi WaktuKeterangan

1
Al-Qur’an-Hadis
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa)
2
Fikih
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa)
3
Akidah-Akhlak
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa)
4
Sejarah Kebudayaan Islam
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Agama)
5
Bahasa Arab
50 PG
90 menit
MI, MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa,Agama)
7
Akhlak
50 PG
90 menit
MA (Agama)
6
Ilmu Kalam)
50 PG
90 menit
MA (Agama)
9. Naskah soal diketik terbaca, digandakan, dan dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas bahan ujian.
10. Naskah soal dan bahan ujian disimpan di tempat yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
V. PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
1. Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.
2. Jadwal pelaksanaan UAMBN sebagai berikut :
2.1. Tingkat Madrasah Ibtidaiyah
No
Jenis UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Utama
Senin, 2 April 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
Susulan
Senin, 9 April 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
2
Utama
Selasa, 3 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
Susulan
Selasa, 10 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
3
Utama
Rabu, 4 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 11 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 5
2.2. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
No
Jenis UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Utama
Senin, 26 Maret 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
Susulan
Senin, 2 April 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
2
Utama
Selasa, 27 Maret 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
Susulan
Selasa, 3 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
3
Utama
Rabu, 28 Maret 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 4 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
2.3.1 Madrasah Aliyah Program IPA, IPS dan Bahasa
No
Jenis UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Utama
Senin, 19 Maret 2012
08.00- 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
Susulan
Senin, 26 Maret 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
2
Utama
Selasa, 20 Maret 2012
08.00 – 09.30
Sejarah Kebudayaan Islam
10.00 – 11.30
Fikih
Susulan
Selasa, 27 Maret 2012
08.00 – 09.30
Sejarah Kebudayaan Islam
10.00 – 11.30
Fikih
3
Utama
Rabu, 21 Maret 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 28 Maret 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
2.3.2 Madrasah Aliyah Program Agama
No
Jenis UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Utama
Senin, 19 Maret 2012
08.00- 09.30
Ilmu Kalam
10.00 – 11.30
Akhlak
Susulan
Senin, 26 Maret 2012
08.00 – 09.30
Ilmu Kalam
10.00 – 11.30
Akhlak
2
Utama
Selasa, 20 Maret 2012
08.00 – 09.30
Sejarah Kebudayaan Islam
Susulan
Selasa, 27 Maret 2012
08.00 – 09.30
Sejarah Kebudayaan Islam
3
Utama
Rabu, 21 Maret 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 28 Maret 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 6
C. Pengaturan Ruang Ujian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan ruang ujian :
1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta jauh dari kebisingan;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
3. Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh berada dalam ruang ujian.
D. Sistem Pengawasan Ujian
1. Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian.
3. Tugas pengawas ujian antara lain :
a. Mengecek kesiapan ruang ujian;
b. Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomornya;
c. Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib ujian;
d. Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e. Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul naskah soal masih dalam keadaan tersegel;
f. Membuka sampul naskah soal dan membagikannya kepada peserta ujian;
g. Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk pengerjaan soal;
h. Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan ujian;
i. Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
j. Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
k. Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal yang telah digunakan serta memasukannya ke dalam amplop;
l. Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop naskah soal kepada panitia penyelenggara.
4. Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
5. Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.
E. Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1. Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
3. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 7
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian;
7. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9. Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja dengan posisi terbalik;
11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;
14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
E. Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah;
2. Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3. Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
VI. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah penyelenggara;
2. Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
3. Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika terjadi perbedaan nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 8
B. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma.
C. Pengisian dan Penerbitan SKHUAMBN
1. Blangko SKHUAMBN bersifat nasional dan disediakan oleh Kementerian Agama.
2. Distribusi SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Bidang Mapenda/Keppenda Islam, berdasarkan laporan hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
3. Pengisian blangko SKHUAMBN dilakukan oleh madrasah penyelenggara ujian sesuai dengan pedoman yang berlaku.
4. SKHUAMB diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala madrasah penyelenggara ujian serta dibubuhi stempel madrasah penyelenggara.
VII. PEMBIAYAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan DIPA Kanwil Depag Provinsi Tahun Anggaran 2012.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi tingkat pusat.
2. Kantor Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk dan menetapkan tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3. Kantor kementerian agama Kabuapaten/Kota dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Tim pemantau melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap penyelenggaraan ujian.
IX. PELAPORAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
1. Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kator Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2011/2012 9
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah.
Ditetapkan di : Jakarta
pada Tanggal : 3 Januari 2012
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Madrasah,
Di cap dan di ttd.
Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.Ag.
NIP. 195903201984031002

Kisi Kisi UAM BN MI 2012

1. http://kemenag.go.id/file/dokumen/KisiKisiSoalUAMBNAkidahAkhlakMI.pdf
2. http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/KisiKisiSoalUAMBNAlQuranHadisMI.pdf
3. http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/KisiKisiSoalUAMBNBhsArabMIrev.pdf
4. http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/KisiKisiSoalUAMBNFikihMI.pdf
5. http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/KisiKisiSoalUAMBNSKIMI.pdf

KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : DJ.I/02/2012
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH
DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :  a.  bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk
meningkatkan mutu pendidikan  Agama Islam yang meliputi
mata pelajaran  Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Ilmu Kalam pada
Madrasah  Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah,  dan Madrasah
Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional;
   b. bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional perlu ditetapkan ketentuan khusus;
  c. bahwa  berdasarkan butir a dan b di atas  perlu  ditetapkan
Keputusan  Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Ketentuan Pelaksanaan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional tahun pelajaran 20011/2012.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI  Nomor 78  Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23
Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2003;
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2006 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
7.  Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tentang Organisasi dan
Tata kerja Kementerian Agama.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG  KETENTUAN PELAKSANAAN  UJIAN AKHIR
MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)  MATA
PELAJARAN  AL-QUR’AN HADIS, AKIDAH AKHLAK,  AKHLAK,
FIKIH, SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, BAHASA ARAB, DAN
ILMU KALAM TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH
TSANAWIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH  TAHUN PELAJARAN
2011/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. MI adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA adalah Madrasah Aliyah;
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar
peserta didik  pada mata pelajaran  Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak,  Akhlak,  Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab  yang telah menyelesaikan
jenjang pendidikan  di  Madrasah  Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah;
5. SKHUAMBN  adalah  Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang resmi dan sah  serta dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik  telah mengikuti Ujian Akhir  Madrasah
Berstandar Nasional;
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
8. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
9. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB II
NAMA UJIAN
Pasal 2
(1) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan
Islam, dan Bahasa Arab disebut  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;(2) Ujian  Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah
Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan  Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan untuk :
a.  Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran AlQur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
b.  Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran AlQur’an Hadis, Akidah Akhlak, Ahlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam,  Ilmu Kalam
dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah;
c.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab  pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
kepada masyarakat serta pemerintah.
Pasal 4
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a.  Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
b.  Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahas Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
c.  Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
d.  Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada  Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
BAB IV
PERSYARATAN PESERTA
Pasal 5
(1) Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah peserta didik Madrasah
Ibtidaiyah  ,  Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah  yang telah memenuhi
persyaratan;
(2) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
di madrasahnya karena alasan tertentu dapat mengikuti ujian  di tempat lain atau
terdekat;
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti  yang sah tidak dapat
mengikuti  Ujian Madrasah  Berstandar Nasional  utama dapat mengikuti ujian
susulan.BAB V
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
DAN BENTUK UJIAN
Pasal 6
Mata pelajaran yang diujikan  terdiri dari: mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis,  AkidahAkhlak,  Akhlak,  Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam  dan  Bahasa Arab
dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
BAB VI
PENYIAPAN BAHAN
Pasal 7
Kisi-kisi dan naskah soal disusun sebagai berikut :
1.  Seluruh kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada  Ujian  Akhir
Madrasah Berstandar Nasional dibuat oleh tim yang ditunjuk Direktur Jenderal;
2.  Kementerian  Agama akan membuat Master Naskah Soal dan  mendistribusikan
Master Naskah Soal tersebut ke provinsi yang  menyelenggarakan Ujian Madrasah
Berstandar Nasional;
3. Penggandaan naskah soal ujian dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan
dikoordinasikan oleh Kanwil  Kementerian Agama  provinsi/panitia  Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Pasal 8
(1)Penanggung jawab umum penyelenggaraan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
(2) Penanggung jawab  teknis  penyelenggaraan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
(3) Penanggung jawab  teknis  penyelenggaraan Ujian Madrasah  Berstandar Nasional
pada tingkat  Kabupaten/Kota  adalah  Kepala  Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
BAB VIII
JADWAL
Pasal 9
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
pelajaran diperkirakan pada bulan April 2012.BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
Pasal 10
Pemeriksaan hasil  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan  oleh  panitia
ujian tingkat provinsi/kabupaten/kota/tingkat madrasah yang dilaksanakan oleh tim
yang telah ditunjuk .
BAB IX
SKHUAMBN DAN PENERBITANNYA
Pasal 11
(1) SKHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dengan menggunakan
blangko SKHUAMBN yang disediakan oleh Kementerian Agama;
(2) Distribusi  SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama
Provinsi /Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota  berdasarkan laporan hasil
ujian;
(3) SKHUAMBN ditandatangani oleh Kepala Madrasah  penyelenggara dan dibubuhkan
stempel madrasah penyelenggara;
(4) SKHUAMBN hanya diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian dari satuan
pendidikan madrasah.
Pasal 12
(1)  Bentuk dan spesifikasi SKHUAMBN ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2)  Pengadaan SKHUAMBN dilakukan oleh Direktorat.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bersumber dari DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan  DIPA Kantor Wilayah Kementerian  Agama
Provinsi.
BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
Pemantauan dan  evaluasi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Panitia Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.BAB XII
PELAPORAN
Pasal 15
(1)  Pelaporan penyelenggaraan  Ujian  Akhir Madrasah Berstandar Nasional mencakup
pelaksanaan dan hasil ujian;
(2)  Panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyampaikan laporan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi melalui Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
(3) Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi  menyampaikan laporan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 16
(1) Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang  terlibat dalam
penyelenggaraan ujian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2)  Setiap unsur perorangan, kelompok atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dalam bentuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian  Akhir Madrasah
Berstandar Nasional yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan ujian. POS
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
(2) Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya;
(3)  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :   Jakarta
pada tanggal  :    2 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
Di cap dan di ttd.
MOHAMMAD ALI

DAFTAR URUT(LONGLIST ) SEMENTARA CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MI TAHUN 2012 PROPINSI : JAWA TIMUR STATUS : PNS dan NON PNS

I. PNS

1354 RATNA IDAWATI 197606192007102002 3951754654300002 15/07/1996 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. Ngawi
1355 AZIS SYAFIUDIN 197909092005011004 3241757659200060 19/07/1999 Guru Kelas MIN Tirak Kab. Ngawi
1356 IIS HASTUTI LESTARI 197410292005012002 2452752654300023 20/07/1999 Guru Kelas MI Islamiyah Genggong Kab. Ngawi
1357 SUPRIYANTO 197911292007101001 3461757660200003 01/11/1999 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1358 SUTARMO 197010252005011000 2357748651200030 01/01/2000 Guru Kelas MI Nurul Huda Kab. Ngawi
1359 SISWANTO 197606192007101004 3951754655200012 01/01/2000 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1360 HETIK ARDIYANTI 197802282005012007 7560756657300042 01/01/2000 Guru Kelas MI Al Mujahidin Ngrancang Kab. Ngawi
1361 ENY SETYANINGSIH 197910172007102004 1349757660300053 02/01/2000 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1362 AMIN MUSTOFA 150303716 8534748649200003 01/03/2000 Guru Kelas MI Salafiyah Tanjungsari Kab. Ngawi
1363 SUPARMI 197707152007102000 1047755657300030 01/03/2000 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1364 USWATUN HASANH 197505052007012047 0837753654300132 01/04/2000 Bahasa Arab MTsN Geneng Kab. Ngawi
1365 MAHFUD ANSHORI 197112162005011009 2548749652200023 01/07/2000 Guru Kelas MI Islimiyah Widodaren Kab. Ngawi
1366 SITI NGAFIATI 197304102007012000 2742751653300062 01/07/2000 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1367 WINARSIH 197402052007102001 9537752654300002 01/07/2000 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1368 ENY RAHMAWATI 197604032007102005 5735754658300012 01/07/2000 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1369 UMU SYAROFAH 198107142007102003 3046759661300023 07/07/2000 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1370 SYUKUR PRIYANTO 197708212007101002 6153755657200003 17/07/2000 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1371 LUSIANA MUKARROMAH 198011172005012006 8449758659300013 17/07/2000 Guru Kelas MI PSM Karanggeneng Kab. Ngawi
1372 WAHIB BURHANI 197112092000121001 5541749651200013 01/12/2000 Guru Kelas MI Sabilarrosyad Kab. Ngawi
1373 SITI MUTIAH 196901102007012040 0442747648300032 01/01/2001 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1374 ROKI PAHALAWAN 197611042007011023 9436754656300003 01/01/2001 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
1375 SUWARNI 197905202007012025 9852757659300072 01/01/2001 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
1376 DANANG SETYO NUROHO 198104172005011003 1749759660200022 05/01/2001 Guru Kelas MI Yaspi 3 Pocol Kab. Ngawi
1377 SRI WACHYUNI 197803152001122002 9647756658300032 01/02/2001 Guru Kelas MIN Bandem Kab. Ngawi
1378 AFRIDA KHUSNUL LAILI 198102092005012001 8541759659300002 01/03/2001 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1379 NUR EKAWATI 198402142007102000 3546762663300052 02/04/2001 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1380 LUKMAN HAKIM 197508142007011022 6146753655200023 17/04/2001 Bahasa Arab MTsN PARON Kab. Ngawi
1381 TRI SETIYOWATI 197211102007012032 8442750653300013 01/07/2001 Bahasa Arab MAN Ngawi Kab. Ngawi
1382 TITIK WAHDATUL HANIFAH 197606262005012005 5958754655300022 01/07/2001 Guru Kelas MI Muh Tempurrejo Kab. Ngawi
1383 ASMA'I GUNARSIH 197405252007102002 8857752654300062 17/07/2001 Qur'an Hadits MTsN Mantingan Kab. Ngawi
1384 ACHMAD KHUNDARI 197610082007011000 4340754655200003 01/08/2001 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1385 A. MUZAMMIL 197008102001121001 7142748651200013 01/01/2002 Guru Kelas MI PSM Salak Kab. Ngawi
1386 IMAM SETYOBUDI 197304172007011028 6749751652200000 01/01/2002 SKI MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1387 BAMBANG WIDYATMOKO 197504092005011004 4741753654300012 01/01/2002 Guru Kelas MI Darussalam Kedunggalar Kab. Ngawi
1388 PANGGUNG SUGIYONO 197505062007011033 4838753655200032 01/01/2002 Akidah Akhlak MTsN Mantingan Kab. Ngawi
1389 MUHAMMAD NAFI' 197609152007011023 8247754656200003 01/01/2002 Bahasa Arab MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1390 SITI SHOFIYATUN 197704302007012027 0762755657300032 01/01/2002 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1391 TITIN SULISTIANI 197909212005012005 0253757659300033 01/01/2002 Guru Kelas MI PSM Sambipasar Kab. Ngawi
1392 WIJI LESTARI 197901022007012012 7156753656200003 01/01/2002 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. NgawiKAB/KOTA
MATA
PELAJARAN
NO NAMA NIP NUPTK TMT  TEMPAT TUGAS
1393 INSRIATI 198105202007012019 0852759661300052 01/01/2002 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
1394 SITI MUSLIKAH 197711092007102002 0441755657300023 02/01/2002 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1395 SITI ZULAIKA 19790818 200501 2 004 8150757658300023 22/01/2002 Guru Kelas MI Salafiyah Ngijo Kab. Ngawi
1396 RITA NUR ISNAINI 198010032007102001 8335758659300013 01/02/2002 Bahasa Arab MAN Ngrambe Kab. Ngawi
1397 MUHAMMAD NASHIHIN 197505282006041000 4860753654200002 01/04/2002 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1398 SUMADI 197001052007011053 7437748651200012 01/07/2002 Akidah Akhlak MAN Tempursari Kab. Ngawi
1399 NUNUNG MA'RIFATUL HASANAH 198310252007102001 1357761662300013 01/07/2002 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1400 YULI DWI SUPRIYANTO 197907062007101005 0038757660200033 01/07/2002 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1401 IMRON MUNIF 197709062007101006 5238755656200003 15/07/2002 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1402 SITI NURYANI 197703022007102007 3434757659300022 20/07/2002 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. Ngawi
1403 NURUL ASFIAH 198409172007012005 1249762661200003 01/08/2002 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1404 SUWARTI 197802182007012009 9550756658300012 01/09/2002 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1405 NURUL HIDAYATI 197605222007012000 9854754656300020 04/09/2002 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1406 LISIANAH 197008092005012001 4141748651300023 01/10/2002 Guru Kelas RA. Perwanida Macanan Kab. Ngawi
1407 KHOIRUL WAKIDAH 198309212007102001 7253761663300013 01/12/2002 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1408 WAHYUNING SURYATI 197703142007012000 5646755656300012 01/01/2003 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1409 MUNIRUL IKHWAN 198010132006041008 3345758660200020 01/01/2003 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1410 SRI WAHYUNI 198105232007012013 7855759661300002 01/01/2003 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1411 SAMSIATI 198104032007102002 0636759661300032 01/01/2003 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1412 MISPAN 198202192007011013 8551760663200002 01/01/2003 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. Ngawi
1413 USWATUN HASANAH 198203242007102000 6656760661300042 01/01/2003 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1414 MUHAJIR 198309162005011001 8248761663200000 01/01/2003 Guru Kelas MI As Salam Sidorejo Kab. Ngawi
1415 YUSUF TRI ATMAJA 198301122007101001 2444761663200082 01/01/2003 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1416 ANIK MUFLIKAH ZULIAWATI 197912252007102000 8544757659300033 02/01/2003 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1417 SOLAHUDIN SANUSI 197508242003121001 0560750653300023 03/01/2003 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. Ngawi
1418 UMI HASANAH 197212282007102001 2042753654200013 08/01/2003 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. Ngawi
1419 KHOIRI 197508172005011003 2149753657200003 01/06/2003 Guru Kelas MI Mubtadiin Islam Playaran Kab. Ngawi
1420 WIDHIANINGSIH 197606112007102001 3943754656300042 21/06/2003 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1421 ANIEK MUTMAINAH 197308182007102000 1157501653300053 01/07/2003 SKI MTsN PARON Kab. Ngawi
1422 NUR AZIZAH 197705032007102003 7637755657300022 01/07/2003 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1423 TITIN TRI WINARSIH 197904282007102000 2760757658300072 01/07/2003 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1424 ANA ISTIANAH  197907122007012019 9044757659300013 01/07/2003 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1425 JARWATI 197901102007102006 3442757658300022 01/07/2003 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1426 NURYANTO 197902212007011000 3553757660200000 01/07/2003 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1427 ANIQ MASYRUROH 198010052007102004 5437758659300022 01/07/2003 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1428 ULFAH MASRURINA DEWI 198001122007102000 144474765 01/07/2003 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1429 AVI DWI MARIANI 198203182005012000 8650760661300022 01/07/2003 Guru Kelas RA. Nawa Kartika Dawu Kab. Ngawi
1430 ENDAH SRI HASTUTIK 150404493 8537760661300072 01/07/2003 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1431 UMI MASTUAH 198305122007102001 7944761663300022 01/07/2003 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1432 SINGGIH BASUKI 198312082007101002 1540761663200013 01/07/2003 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1433 SUPRAPTI 198205042007012005 3836760662300012 07/07/2003 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1434 SITI ROMLAH 198312092007102001 1541761662300013 21/07/2003 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1435 MUTMAINAH 197801082007102001 6440756658300012 01/08/2003 Bahasa Arab MTsN PARON Kab. Ngawi
1436 YUNDARI 198305202005012001 6852761662300092 01/11/2003 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
1437 IRFAN MASHUDI 197609112003121004 2243754655200003 01/12/2003 Akidah Akhlak MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1438 SRI NURHAYATI MS 197011232005012002 4455749650300063 01/01/2004 Guru Kelas MI PSM Jetak Kab. Ngawi
1439 QOHAR AL HADI 197304172007101005 3749751653200022 01/01/2004 Qur'an Hadits MTsN Jogorogo Kab. Ngawi
1440 MARFI'ATIN 197603122007102004 7535754656300053 01/01/2004 Fiqh MTsN Geneng Kab. Ngawi
1441 ARKANUDDIN 197708152007101004 8147755656200003 01/01/2004 Qur'an Hadits MAN Ngrambe Kab. Ngawi
1442 UMUL MUFAROHAH 197803022007102003 6634756657300012 01/01/2004 Bahasa Arab MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1443 MUFTIKHAH NURZAINI 197908092007102007 8141757659300033 01/01/2004 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1444 NAFIAH HIDAYATI 198005042007102000 8836758660300012 01/01/2004 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1445 ARIEF RUDIANTO 198009202007101001 7252758660200003 01/01/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1446 MUJID RETNAWATI 198005022007102006 2834758660300102 01/01/2004 SKI MAN Ngawi Kab. Ngawi
1447 PATMOWATI 150423685 8962759662300002 01/01/2004 Guru Kelas MIN Bandem Kab. Ngawi
1448 HANA DWI PUTRANTI 198303012005012000 5633761662300022 01/01/2004 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1449 UMI MASRIFAH  198305142007102003 3846761663300032 01/01/2004 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1450 CATUR WAHYU PRASETYANINGRUM 198504062007102000 0738763664300012 01/01/2004 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1451 TASMI 197804122007102000 3744756660300002 02/01/2004 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1452 ARLIK FITRIANA 198408112007102003 2143762664300033 01/02/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1453 MAS'IN HKAQININ 197409072007102001 1239757654300033 01/02/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1454 MUSTOPA 197702182007101002 5550754556562000 01/02/2004 Qur'an Hadits MAN Ngrambe Kab. Ngawi
1455 SITI UMIYATUN 197207062007012026 8038750652300063 13/02/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1456 BAROKATUS SOFIAH 198306152007102005 6947761663300012 01/04/2004 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1457 ENNI ASLIHATUL KIROM 197109261998032010 0258749651300023 01/06/2004 Fiqh MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1458 ERNI ERNA NINGRUM 198110212007102000 0353759662300103 01/06/2004 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. Ngawi
1459 SRI HARTINI 198310292007102001 0361761665300003 01/06/2004 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. Ngawi
1460 SUSANTO 198209172007101004 4249760662200013 15/06/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1461 TITIK PURWANTI 198610282009012004 7660764665300023 01/07/2004 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1462 AGUS IRNAWATI 198308172007102002 2149761664300023 14/07/2004 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. NgawiKAB/KOTA

NO           NAMA      NIP       NUPTK       TMT         MATAPELAJARAN         TEMPAT TUGAS

1463 SUPRIYONO 198007022007101002 2034758660200013 16/07/2004 SKI MAN Ngrambe Kab. Ngawi
1464 SUPRIANTO 150402936 2753750651200012 20/07/2004 Guru Kelas MIN Bandem Kab. Ngawi
1465 SUKATI 198003102007102000 8642758659300050 20/07/2004 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1466 AULIA RAHMAWATI 198306192007102003 6951761662300042 01/08/2004 Qur'an Hadits MTsN PARON Kab. Ngawi
1467 SRI SURYANI 197309102007102000 0242751653300043 02/08/2004 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1468 ASRITA WAHYUNINGTYAS 198102282007102000 7560759661300002 01/10/2004 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
1469 DIAN RIFIA 197602292007102001 5561754655300022 01/12/2004 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. Ngawi
1470 SITI MUNAWAROH 196703112005012001 9643745648300012 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh Kartoharjo Kab. Ngawi
1471 AGUS SUPONO AKHFIRUDIN 197008162005011003 6148748651200023 01/01/2005 Guru Kelas MI Muawanah Tawang Kab. Ngawi
1472 NUR WASIS QODARIYAH 197107142005012002 0046749651300033 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Sambipasar Kab. Ngawi
1473 MUH. CHOIRIL ANWAR 197209192005011002 4251750652200013 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Gedoro Kab. Ngawi
1474 NURUL MUDMAINNAH 197201032007012019 6435750651300012 01/01/2005 Qur'an Hadits MAN Ngrambe Kab. Ngawi
1475 WIWIN HARYATIN 197310212005012001 2353751654300013 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh Gentong Kab. Ngawi
1476 WIWIK ENDANG RAHAYU 197305152007102004 1847751650300002 01/01/2005 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1477 SITI MARYATI 197506032005012005 9935753654300025 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Watualang Ngawi Kab. Ngawi
1478 SUKARWAN 197501282007101001 7460753655200002 01/01/2005 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1479 MUHAMAD RIDWAN 197507102007101003 8747759661300022 01/01/2005 Guru Kelas MIN KETANGGUNG Kab. Ngawi
1480 NASIKUN 197603122005011003 1644754655200022 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Al Amin Sumberagung Kab. Ngawi
1481 CHUSNUL CHOTIMAH 197608082007102006 2140754658300003 01/01/2005 Akidah Akhlak MAN PARON Kab. Ngawi
1482 EDY ASROIM 197710142009011004 3346755657200023 01/01/2005 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
1483 SOFIATUL MARFUAH 197803102005012002 8335756658300063 01/01/2005 Guru Kelas MI GUPPI Ngancar Kab. Ngawi
1484 SAMSUL MA'ARIF 197809172005011003 6249756657200023 01/01/2005 Guru Kelas MIN Ngronggi Kab. Ngawi
1485 MASNURI 197912282005011004 2560757662200003 01/01/2005 Guru Kelas MI FSM Ngarengan Kab. Ngawi
1486 ANWAR SANUSI 197901042005011002 1436757658200022 01/01/2005 Guru Kelas MI Nurul Islam Katikan Kab. Ngawi
1487 MINING RAHAYU 197901292005012008 0461757659300012 01/01/2005 Guru Kelas MI Al Fatah Ngasinan Kab. Ngawi
1488 YULIN MASYKUR 197906302005012002 9962757658300052 01/01/2005 Guru Kelas MI Islamiyah Ringinanom Kab. Ngawi
1489 MUH RIYADUS SHOLIHIN 198001272007101001 9459758659200002 01/01/2005 Guru Kelas MIN Bendo Kab. Ngawi
1490 DODIK DIAN MUNFA'ADI 198008082005011005 4140758661200013 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Bendobarat Kab. Ngawi
1491 NANANG RULI KUSTANTO 198009282005012002 3260758660200010 01/01/2005 Guru Kelas MI Islamiyah Dawu Kab. Ngawi
1492 NURUL HIDAYAH 198008222007012018 2938758659300062 01/01/2005 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1493 PANGESTUTI 198008052005012000 1137758659300053 01/01/2005 Guru Kelas MI Al-Falah Beran Kab. Ngawi
1494 TITIN SOELESTARI 198101272005012005 2459759661300022 01/01/2005 Guru Kelas MI Islimiyah Widodaren Kab. Ngawi
1495 DAHLIA YUNITAWATI 198104102007102000 0742759661300012 01/01/2005 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1496 SUKAPTI 198103192005012003 6651759660300022 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Sulursewu Kab. Ngawi
1497 KHOZINATUL ASROR 198104142007101001 7746759661200062 01/01/2005 Qur'an Hadits MTsN Geneng Kab. Ngawi
1498 FARIDA MUFLIHAH 198103062007102002 7638759660300012 01/01/2005 Bahasa Arab MAN PARON Kab. Ngawi
1499 SOFIATUL AZIZAH 198212132007102000 1545760662300013 01/01/2005 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1500 ARBANGI MAKSUM 19820730200511003 5062760663200003 01/01/2005 Guru Kelas MI Muawanah Ngijo Kab. Ngawi
1501 ENDAH KHUSNAWATI AM 198201092007102001 8441760661300032 01/01/2005 Guru Kelas MIN Babadan Kab. Ngawi
1502 NUVIA NURROHMAWATI 198202172007102003 3549760661300062 01/01/2005 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1503 ALFI MA'RIFAH 150333438 5642760660300010 01/01/2005 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1504 YUSUF EFFENDI 198208132005011003 6145760662200023 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Sulursewu Kab. Ngawi
1505 ARI ANA FADHILAH 198205292005012004 1861760662300012 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Paron Kab. Ngawi
1506 LAILI KHUSNUL K. 198203202007102004 0652760661300032 01/01/2005 SKI MTsN Ngrambe Kab. Ngawi
1507 UMI MUSTIKA 198307282005012005 9060761662210103 01/01/2005 Guru Kelas MI Darussalam Kedunggalar Kab. Ngawi
1508 ISTIFADATI 198309212005012002 3253761662300020 01/01/2005 Guru Kelas MI Nurul Huda Kab. Ngawi
1509 MAESAROH 198301202005012003 8452761662300042 01/01/2005 Guru Kelas MI Awaliyah Bulakgadungan Kab. Ngawi
1510 YEKTI PURWANDARI 19830302 200501 2 002 5634761662300052 01/01/2005 Guru Kelas MI ISLAMIYAH 1 MAJASEM KENDAL Kab. Ngawi
1511 MUSLIM 198409052007101001 6233776266520003 01/01/2005 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi
1512 NINING SUSANTI 198406152007102000 6947762663300050 01/01/2005 Guru Kelas MIN Sambirejo Kab. Ngawi
1513 DARNI 197306102007012025 1942751653300032 03/01/2005 Guru Kelas MIN Gelung Kab. Ngawi
1514 SIRIN 195706171993031001 3949735636200012 01/05/2005 Guru Kelas MI Islamiyah Gerih Kab. Ngawi
1515 LILIK PUJIANTORO 198002142007101000 6546758660200002 28/05/2005 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
1516 HARUN TAUFIK 197906032007101004 1935757659200022 01/07/2005 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
1517 BINTI SHOFIYAH 198107132007102003 9045759661300013 01/07/2005 Bahasa Arab MTsN NGAWI Kab. Ngawi
1518 PUJI ASTUTI 198309292005012002 0261761662300023 12/08/2005 Guru Kelas MI Ma'arif Sidolaju Kab. Ngawi
1519 NURUL AINI IRIANA 198002292007102005 2561758659300032 15/07/2009 Guru Kelas MIN Ngamban Kab. Ngawi

2 NON PNS

11869 RIRIN RINTEKI Non PNS 1663761663300012 01/01/2005 Guru Kelas RA. AN Noor Karangasri Kab. Ngawi
11870 TUMADI Non PNS 7853744664720022 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM An Nur Gebang Kab. Ngawi
11871 SUCIATI Non PNS 6636745649300012 01/01/2005 SKI MTs Muh Tempurejo Kab. Ngawi
11872 ENDAH MUSMINDARTI Non PNS 3643748650300092 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM An Nur Gebang Kab. Ngawi
11873 KUSNUL MUNAIMAH Non PNS 2742752654300032 01/01/2005 Guru Kelas RA. Nawa Kartika Tempurejo Kab. Ngawi
11874 WASILATUR ROFI'AH Non PNS 3144754656300023 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Sulursewu Kab. Ngawi
11875 MUH FAJAR HUDI APRIANTO Non PNS 0738754655200012 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh Kayutrejo Kab. Ngawi
11876 ARIS PURWATI Non PNS 9063754656300003 01/01/2005 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
11877 SYUKRON FADLI Non PNS 7847755657200012 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Sulursewu Kab. Ngawi
11878 HELMI ROHMAT NURFAHRUDIN Non PNS 5852757658200012 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh. Pucangan Kab. Ngawi
11879 USWATUN HASANAH Non PNS 7642757660300002 01/01/2005 Guru Kelas MI Muawanah Ngijo Kab. Ngawi
11880 YUNARWATI SRI UTAMI Non PNS 1839758659300052 01/01/2005 Guru Kelas MI Salafiyah Tanon Kab. Ngawi
11881 SUWANTO Non PNS 6460758661200003 01/01/2005 Guru Kelas MI Islamiyah Dawu Kab. Ngawi
11882 EDI SUDARMAWAN Non PNS 2057759660200033 01/01/2005 Guru Kelas MI PSM Watualang Ngawi Kab. Ngawi
11883 SULISTYANI Non PNS 1349759661300053 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh. Pucangan Kab. Ngawi
11884 SRI WAHYUNI Non PNS 3543759660300052 01/01/2005 Guru Kelas MIN Randusongo Kab. Ngawi
11885 WULLATUL AMRI RAHAYU Non PNS 4543759661300023 01/01/2005 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
11886 HANDAYANI Non PNS 9547760661300063 01/01/2005 Guru Kelas RA. Perwanida Bayemrejo Kab. Ngawi
11887 FAHIMALIA EKAWATI Non PNS 3254760662300063 01/01/2005 Guru Kelas RA. Perwanida Randusongo Kab. Ngawi
11888 TOHA Non PNS 6033760661200003 01/01/2005 Guru Kelas MIN MLARIK Kab. Ngawi
11889 TITIN RISTIYANI Non PNS 4646760661300010 01/01/2005 Guru Kelas MIN Pakah Kab. Ngawi
11890 SUDARTI Non PNS 1243761665300003 01/01/2005 Guru Kelas RA. Nawa Kartika Dawu Kab. Ngawi
11891 KHOIRU ANDRIANA Non PNS 3654761663300012 01/01/2005 Guru Kelas MI Al Falah  Sekarputih Kab. Ngawi
11892 BUDI SANTOSO Non PNS 7546761663200002 01/01/2005 Guru Kelas MI Muawanah Ngijo Kab. Ngawi
11893 MARJUKI Non PNS 8452761664200002 01/01/2005 Akidah Akhlak MA AL Barokah Kendal Kab. Ngawi
11894 SUYONO Non PNS 2544762663200042 01/01/2005 Guru Kelas MI Islimiyah Widodaren Kab. Ngawi
11895 BASHORI Non PNS 1161762664200013 01/01/2005 Guru Kelas MI Muh. Pucangan Kab. Ngawi
11896 NUR KHOLID Non PNS 1959763665200012 01/01/2005 Guru Kelas MI Muqorrobiyah Kab. Ngawi
11897 YUNIANTO BUDIMAN Non PNS 3452763664200003 01/01/2005 Guru Kelas MIN Begal Kab. Ngawi
11898 DEWI SULISTYORINI Non PNS 8340763664300013 01/01/2005 Guru Kelas MI Darul Ilmi Pitu Kab. Ngawi
11899 NAFIATUR ROKHMAH Non PNS 6241764665300010 01/01/2005 Guru Kelas MI As Salam Sidorejo Kab. Ngawi
11900 IFFAH RAHMANIATI Non PNS 3056765665300003 01/01/2005 Akidah Akhlak MTsN PARON Kab. Ngaw


1520 Anna Hastuti  150308969 1843747650300042 01/03/2000 Guru Kelas MIG Widoro Kab. Pacitan

Minggu, 15 Januari 2012

TF Oh TF

Kiat mendapatkan Tunjangan Fungsional yang ampuh dan jitu, dengan meninggalkan nurani dan harga diri. Ternyata, kalau anda heran ada honorer atau GTT yang baru, masih grees tahu-tahu mendapatkan TF, jangan heran. mereka itu kelompok profesional penyulap. menyulap SK. Bagi mereka yang baru GTT, SKnya dituakan, dari masa kerja aslinya misalnya dua tahun menjadi lima tahun. Karena masa kerja lima tahun, maka mengalahkan yang masa kerja asli 4, tahun atau 4,5 tahun. selamat mencoba dengan mempertaruhkan Apa Ya????????????????

Kecurangan, kenapa mesti curang untuk menghidupi anak dan istri, generasi macam apa yang akan lahir dari kecurangan-kecurangan semacam ini?. Alllllllllllllllllaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaahhhhhhhhhhhhhhh, mungkin kita menganggap ini hanya kecil aja, tidak seperti MEREKA!, biarlah!
 Yaaaaaaaaaa kira kira bukan besar atau kecil, tetapi hakekatnya kan sama, mungkin Negeri ini bernasib seperti ini karena generasi yang dihasilkan juga dari ortu yang .............. seperti apaya!?

Lihat jiga tuh, Demonstran 97-98 sekarang kaya raya, dari mana Ya?????????????

Apa karena kita tidak kebagian sehingga mengupat, sumpah serapah, mencaci dll. Kalau kita ikut kecipratan mungkin beda, semacam sebagai uang tutup mulut, dan tidak tahu menahu.

Tetapi tetap saja apa yang diungkapkan Ronggowarsito menjadi pilihan yang lebih baik "Sak bejo-bejone wong edan luwih becik wong kang tetep eling lan Waspodo"

Jumat, 13 Januari 2012

Mitsaqon hgolidho

Ikatan yang kuat, tak terpisahkan, tidak putus, take and give, saling melengkapi.

Ikatan pernikahan yang suci tidak bisa dipisahkan oleh apapun dan bagaimanapun seperti Agama tetangga kita "Ikatan suci yang tak terpisah kan kecuali oleh Maut" Namun dalam perjalanannya karena  tidak sesuai dengan fitroh jadi ya malah dilanggar. Ikatan suci itu tinggal dongeng sampai termengeng-mengeng dan dikubur dalam dalam.

Mitsaqon Gholidho ikatan suci, makanya orang yang diundang untuk menghadirinya wajib datang dan berdosa kalau tidak mau menghadirinya, Menyatukan dua hati, dua dunia, dua negara, dua warna, dua yang berbda. bukan dua yang sama, karena kalau menyatukan dua yang sama kamu akan binasa, seperti kaumnya Nabi Luth. Maka jangan coba-coba menyatukan dua...YANG SAMA: positif dengan positif ataupun negatif dengan negatif.

Selasa, 10 Januari 2012

najuh tukat

Hujan angin badai banjir longsong menghanyutkan mimpi-mimpi yang tak jadi karena keduluan bangun. Bangun bangun bangun, sudah siang. Ketinggalan sepoor. Demi cintaku padamu, Lautan api kan ku seberangi Gunung yang tinggi kan ku daki, Yang, malam minggu nanti kalau tidak hujan aq pasti datang.
Bualan kuno yang sangat laris dan disuka wanitatatatata

Yang disuka itu tak terbatas banyaknya, tapi yang diinginkan itu hanya sebuah, yaitu sebuah Tanggungjawab
Yang disuka itu si A si B si c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y sampai Z, tetapi yang tanggungjawab itu hanya satu, sebuah saja.

Kamis, 05 Januari 2012

sANDAl jEPIT

Begitu dahsyatnya kita dibombardir dengan ber TERA informasi, mau tidak mau pasti ada yang kena. Begitu mudahnya kita diombang-ambingkan oleh Informasi, gruduk sana gruduk sini mengikuti gelombang yang sama sekali tidak penting, karena ego nya seorang dady.

Mencuri ya mencuri, mau sedikit, banyak, seiris, sepasang, berjuta, milyar, kesempatan, waktu. Hakekatnya sama: mencuri YA mencuri. Apa artinya sebuah proses kalau proses itu hanya sebuah pertarungan skenari ALIBI. Bagusan kita mengenal dunia lain, yang mungkin masih asing bagi hewan dan tumbuhan, "dunia me5fkan.

say juga belum begitu kenal, betapa tidak adilnya harus me5fkan mereka yg menyakiti kita, mendholimi kita, ngapusi kita, ngakali kita dan seterusnya dan seterusnya, tiba tiba kita harus me5fkan?

TETAPI, kalahkah kalau kita me5fkan mereka, hinakah, tidak terhormatkah, naifkah me5fkan yang bersalah! yang lemah!, yang kecil!, yang bodoh! 
Yakin..... keberuntungan, kemuliaan akan berpihak kepada yang me5fkn. Beruntung Mulia bukankah hal yang indah?

Disini, kalau kita mau (mencari sehat) ber-obat, jam delapan a.m. lum ada yang layani, tetapi jam 10.00 a.m. kita datang sudah ditolak, besuk saja sudah tutup! Enakan barter sama green groceer.
Tidak terjadi  pencuriankah di sini? Pencuri Waktu, Pencuri Kesempatan, Pencuri Hak heheheheheheh.........


salam

Pen jelas an gAmBaR 9lmbngs9t9n

1. Simbol atau lambang klenik (gaib) adalah sarana kekuatan yang digunakan pengikut aliran sesat untuk memohon bantuan kekuatan jahat dalam dunia gaib dan pemujaan setan. Tetapi penggunaannya baru bisa efektif jika dalam bentuk tiga dimensi.

Simbol digunakan orang untuk menarik perhatian kekuatan gelap. Sebagian besar dari kita belum sepenuhnya menyadari kekuatan misterius dari simbol-simbol yang digunakan. Terkadang kita menggunakannya sebagai kalung yang melingkari leher, jadi gelang di pergelangan tangan, atau menyimpannya di dalam kamar. Hati- hati! Simbol-simbol itu sesungguhnya bukan gambar tak bermakna. Tapi ada kekuatan jahat di baliknya.

Waspadalah, di mana pun terdapat pengaruh klenik, simbol-simbol ini pasti digunakan, khususnya yang berhubungan dengan kekuatan jahat. Kuasa kegelapan sudah pasti mengenal simbol-simbol ini dengan mudah. Jadi, bila Anda termasuk salah seorang pemilik simbol-simbol ini dan menggunakannya, kemungkinan besar akan mudah dipengaruhi oleh setan.

2. Udah dipastikan pasti banyak yang tau apakah angka 666 itu.. sedikit penjelasan tentang angka ini.
Angka 666 dalam bhs Latin bisa diartikan sebagai DIC LVX = dicit lux - suara cahaya. Maklum setan dalam bhs Latin sering diberi nama sebagai Lucifer (Lux Ferre) atau sipembawa cahaya. Dalam istilah astrologi disebut juga sebagai Bintang Fajar atau Venus atau planet ke-enam terbesar dalam tata surya kita.

666 dalam angka Rumawi = DCLXVI atau dalam arti kata lain dalam angka 666 tsb telah dapat merepresentasikan seluruh angka yang terdapat dalam angka Rumawi (D = 500, C = 100, L = 50, X = 10, V = 5, I = 1).

Semua yang buruk dan jahat konon mempunyai kaitannya dengan angka 666 seperti roulet, apabila semua angka di meja roulet dijumlahkan akan menjadi 666. Berzinah itu dosa berat maka dari itu angka 666 dalam bhs Yunani mempresentasikan XES (sex terbalik) atau ? ? S (Chi Xi Sigma) sebab dalam bhs Yunani maupun Ibrani abjad mereka itu juga identis dengan angka. Begitu juga dengan nama dari Kaiser Nero dalam bhs Ibrani ini bisa ditulis dengan angka 666 (Neron Kesar). Racun yang mematikan adalah racun 666 = racun Hexachloride yg diambil dari formula kimia C6H6Cl6.

Hal inilah yang menyebabkan angka 666 selalu diidentikkan dengan Satanisme atau hal-hal yang berbau pemujaan setan.

3. Jika uang merupakan sebuah problema, simbol ini diyakini bisa menawarkan bebarapa solusi secara mistik. Pertama kali digunakan para pendeta Druid di Skotlandia dan Irlandia. Biasanya, tanduk Unicorn dipakai dalam upacara ritual untuk meminta bantuan keuangan kepada setan. Nama lain untuk simbol ini adalah tanduk Italia, tongkat sihir peri atau tongkat Leprechaun.

Dalam mitologi Indian, simbol tanduk sering disebut-sebut. Kelihatannya seperti lambang kemaluan lelaki. Bila diamati secara seksama, pada beberapa pakaian, simbol seperti ini tampak melingkari leher si pemakai. Sementara di daratan Eropa, simbol unicorn dianggap berhubungan dengan persoalan seksualitas dan merupakan sebuah simbol kekuatan seks. Legenda Unicorn terdapat dalam kisah-kisah kaum Nasrani, Islam, Cina, dan Indian.

4. Sepintas lalu simbol ini mirip dengan salib dalam ajaran kaum Nasrani. Tapi tidak. Gambar ini sama sekali tak ada hubungannya dengan salib. Ankh merupakan salah satu simbol kekuatan terdahsyat dari dunia mistik hitam. Bila ditelusuri sejarahnya, Ankh berasal dari mistik Mesir kuno. Pada masa itu Ankh dipergunakan dalam upacara pemujaan RA, dewa matahari Mesir kuno yang diyakini sebagai wujud lain dari setan. Ra juga dianggap sebagai pencipta alam semesta dan disembah oleh orang-orang Mesir kuno. Lingkaran di atas kepala adalah gambaran matahari.

Ankh merupakan simbol reinkarnasi. Namun konsepnya berbeda dengan pengertian ajaran Budha dan Hindu. Dalam ajaran Mesir kuno, Ankh bermakna sebagai keabadian hidup. Syarat utama untuk menggunakan simbol ini, orang-orang Mesir kuno diwajibkan mempersembahkan kesucian para gadis perawan dalam sebuah pesta ritual yang menyeramkan.

5. Simbol ini sering digunakan oleh para tukang sihir perempuan dalam melakukan prakteknya. Pentagram berhubungan dengan Lucifer dan tukang sihir perempuan percaya bahwa Lucifer berarti putra sang pagi.

Ada beberapa kebenaran dalam gambaran tentang setan yang dilukiskan sebagai seorang malaikat penerang dan merupakan salah satu makhluk terindah yang pernah diciptakan. Karena itu, rasa bangga dan kesombongan telah menguasai diri Lucifer. Karena sifat juga yang membuatnya terpuruk dalam kesesatan. Jika pentagram ini diputar secara terbalik, bentuknya jadi semacam bintang yang bertanduk. Atau bila diamati secara seksama. simbol bintang ini dalam perputarannya seakan-akan membentuk wajah setan. Dan sampai saat ini Pentagram dijadikan sebuah simbol yang dipergunakan seluruh gereja setan di dunia.

6. Disebut Hexagram karena berbentuk bintang segi enam. Hexagram sering dipergunakan dalam upacara ritual mistik dalam dunia gaib hitam. Simbol ini harus tersedia ketika memanggil setan secara berulang-ulang selama ritual berlangsung. Kata Hex berasal dari lambang ini.

Terdapat sebuah catatan penting yang menyangkut Hexagram yang pernah digunakan pesulap terkenal Cellini. Dulu, ia dan muridnya, Cenci, mencoba menantang setan-setan dari dalam sebuah lingkaran yang telah dilukiskan di atas tanah di Coliseum (stadion besar), kota Romawi.

Kebanyakan para setan memang akan muncul bila diundang, tapi justru kehadiran itu merusak ritual. Tapi Cellini yakin, selama ia dan muridnya berada dalam lingkaran akan aman dari serangan setan. Pada saat itu Cenci mengaku telah melihat lima sosok setan besar berusaha sekuat tenaga untuk menembus lingkaran Hexagram.

Dalam spiritual Cina, I Ching, Hexagam juga dipergunakan dengan kombinasi garis lurus dan garis putus yang berhubungan dengan energi Yin dan Yang. Hexagram, pada dasarnya sama sekali tidak menunjukkan pengertian yang bisa bikin bulu kuduk berdiri.

7. Kata Scarab berasal dari bahasa latin; Scarabaeus Sacer. Ia termasuk salah satu hewan anggota dari keluarga kumbang. Orang-orang Mesir kuno meyakini tipe kumbang jenis ini sebagai sesuatu yang keramat, disucikan dan dijadikan simbol, tanda, atau jimat.

Scarab digunakan dalam upacara ritual untuk memohon hal-hal yang menyesatkan dan kotor. Sedangkan nama lain yang lebih tepat untuk kumbang satu ini adalah Dung (maaf, tahi!). Mungkin karena hobinya yang gemar menggali lubang di dekat tumpukan kotoran. Selain untuk tempat bertelur, juga untuk tempat penyimpanan makanan.

Di daerah tropis, bukan hal aneh bila menemukan kumbang kotoran mempermainkan gumpalan kotoran sebesar apel dengan tubuhnya. Menjijikan memang, tapi itu pula sebabnya mengapa para tukang sihir wanita suka menggunakan kumbang dalam praktek-praktek sihirnya.

8. Horus adalah sosok dewa yang berhubungan dengan matahari. Ia merupakan putra dari Isis dan Osiris. Mata Horus merupakan simbol mistik dari kekuatan gelap yang bermakna Maha Tahu dan Maha Melihat. Biasanya ia dilukis dalam hieroglips (Tulisan Mesir kuno) di dinding-dinding Piramid.Osiris adalah sang raja sekaligus hakim kematian. Ia suami dan juga abang dari Isis. Ia juga merupakan sosok dewa senior tertinggi dalam kepercayaan Mesir kuno.

Biasanya, Osiris sering digambarkan sebagai figur laki-laki dengan janggut menghiasi dagu dan dibungkus seperti mumi. Di atas kepalanya bertengger sebuah mahkota yang dikenal dengan nama Mahkota Atef. Biarpun ia pernah mati dalam peperangan, tapi toh ia bisa dihidupkan kembali oleh putranya, Horus. Isis adalah dewi kesuburan dan ibu dari Horus. Selain di Mesir, ia dikenal juga sebagai salah satu dewa dalam legenda-legenda Yunani dan kekaisaran Romawi.

9. Melengkapi pembahasan Mata Horus, bulan sabit digunakan sebagai simbolisasi dari Isis. Identitas lainnya adalah Diana, sang Ratu Surga. Kitab-kitab kuno mengkisahkan riwayat keturunannya berasal dari cucu Nuh bernama Cush. Ia menikahi seorang perempuan jahat bernama Semiramis yang kelak menjadi ratu Babylonia.

Di dalam dunia mistik sesat, ada beberapa bentuk dari perempuan jahat ini, di antaranya: Venus, Ashtoreth, Diana, Isis. Simbol setan sering dikaitkan dengan persoalan hubungan seks yang tak lazim. Di bawah sinar bintang dan rembulan, upacara ritual ini melibatkan para pengikutnya menikmati seks satu sama lain atas nama setan.
sumber: http://unikboss.blogspot.com/2010/10/9-lambang-lambang-setan.html

Kiat Ber hub ung an yang Menghasilkan Bayi Unggul

 Ditulis oleh Srikandi pada 04 Januari 2012


Emosi atau suasana hati calon orangtua yang sedang melakukan proses pertemuan antara sel sperma dan sel telur (pembuahan), akan memengaruhi kesehatan jasmani dan rohani (EQ, IQ, SQ) anak yang akan dilahirkan kelak. Karena itu, secara tradisional hubungan intim selalu dianggap sakral.   
Dalam buku Meningkatkan & Menyehatkan Seksualitas Pria dan Wanita, Lianny Hendranata bahkan menulis, aliran-aliran spritual seperti Tantra yoga dan Tao menganggap pertemuan sel telur dan sperma bukanlah suatu peristiwa sepele.

Energi yang menentukan kualitas seorang anak dimulai dari pendekatan (masa pacaran) calon ibu dan ayah tersebut, dalam suasana apa dan cuaca yang bagaimana. Energi yang menelungkupi calon orangtua itu harus diperhatikan benar.

Aliran Tao dan Tantra yoga pun memberitahukan beberapa hal seperti :
  • Jangan bertemu untuk berpacaran di tempat yang mempunyai energi buruk seperti tempat maksiat dan tempat kesedihan umumnya seperti kuburan dan sebagainya.
  • Jangan melakukan hubungan intim kala terjadi cuaca buruk, seperti angin badai, banyak petir/guntur, dan gempa bumi, juga suasana alam yang negatif lainnya.
  • Setelah selesai melakukan hubungan intim, pasangan diharuskan terus memelihara suasana bahagia di antara mereka. Hindarkan pertengkaran sekecil apa pun.
  • Setelah sang ibu diketahui mengandung, dianjurkan jangan melihat hal-hal buruk. Berusahalah untuk menghindari suasana berduka seperti melayat orang meninggal atau ke pemakaman, menonton film menegangkan seperti pembunuhan atau film perang. Jauhi suasana takut, terkejut, marah.
  • Ibu hamil harus sering melihat warna cerah dan menyenangkan, serta banyak beramal dan berdoa. Sebab, ritual-ritual yang baik seperti berdoa dan melakukan kegiatan sosial mampu merespon energi positif dari alam semesta, yang akan membantu pertumbuhan bayi yang dikandung.

Dalam buku lainnya, Seksualitas, Tombol Ajaib Menuju kebahagiaan, Lianny juga bertutur tentang seksualitas sebagai ajang rileksasi dan rekreasi jiwa raga pasangan. Di situ dia menekankan pentingnya untuk bersikap bahagia dan bersyukur begitu seorang calon ibu menyadari dirinya sedang mengandung.

Kala menyadari diri sudah mengandung walaupun janin baru berusia beberapa hari, sebaiknya segera ubah pola pikir untuk selalu bahagia, bahkan jika kehamilan itu tidak direncanakan (diinginkan), katanya.

Sikap syukur dan menerima anak yang dikandung tersebut sebagai titipan Tuhan sangat penting. Sudah banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa anak yang merasakan kedatangannya di dunia ini tidak diharapkan orangtuanya, condong tumbuh menjadi anak yang memberontak atau bermasalah.

Jadi, jangan sembarangan hamil kalau tak sanggup berbahagia dan bersyukur karenanya.

Sembilan Lambang Setan

1. 

2. 

3. 

4. 

5. 

6. 

7. 
8. 


9, 
sumber: http://unikboss.blogspot.com/2010/10/9-lambang-lambang-setan.html

Rabu, 04 Januari 2012

POS UN 2012

POS UJIAN NASIONAL TAHUN 2011-2012 — Document Transcript

  • 1. PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR,MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2011/2012 BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2011
  • 2. PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0012/P/BSNP/XII/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2011/2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKANMenimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012;Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. 1
  • 3. MEMUTUSKANMenetapkan : PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2011/2012 Pasal 1Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, TahunPelajaran 2011/2012 tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini. Pasal 2Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian NasionalSekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa TahunPelajaran 2011/2012. Pasal 3Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalamkeputusan BSNP. Pasal 4Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2011 Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc. 2
  • 4. LAMPIRAN PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0012/P/BSNP/XII/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2011/2012 I. PESERTA UJIAN NASIONALA. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) 1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras). 2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir. 3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat. 4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN. 5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.B. Pendaftaran Peserta UN 1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik). 2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Maret 2012. 3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik. 4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN. 3
  • 5. 5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. 6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat tanggal 9 April 2012. 7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta. 8. Peserta yang tidak lulus UASBN pada tahun pelajaran 2009/2010 dan tahun pelajaran 2010/2011 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN. Nilai rapor diperoleh dari sekolah/madrasah asal. II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONALPenyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, PenyelenggaraUN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, danPenyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat 1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP); b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; dan g. Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian; b. menetapkan kisi-kisi soal; c. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; d. menyusun POS UN; e. menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil ujian; f. menetapkan 25% butir soal; g. melakukan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat provinsi; 4
  • 6. h. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian; i. menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan teknis pencetakan naskah soal; j. memantau persiapan dan pelaksanaan ujian; k. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal untuk Sekolah Indonesia di luar negeri dengan menggunakan master soal yang ditetapkan BSNP; l. melakukan supervisi penskoran Lembar Jawaban UN (LJUN); m. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN; dan n. membuat laporan pelaksanaan UN kepada Menteri.B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi 1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: a. Dinas Pendidikan Provinsi; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag). 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dewan pendidikan provinsi, DPRD provinsi, pemerintah daerah provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya; c. menggandakan dan mendistribusikan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota; d. mendistribusikan Peraturan Menteri (Permen) dan kisi-kisi soal UN ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota; e. menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat pusat. f. menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2011/2012 yang ditetapkan oleh BSNP; g. merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2011/2012 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara UN tingkat pusat; h. menyiapkan bahan UN khusus untuk SDLB; i. mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara; j. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; k. menjaga kerahasiaan bahan UN; l. menjaga keamanan pelaksanaan ujian; m. melakukan penskoran hasil UN; 5
  • 7. n. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat; o. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; p. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; q. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah; r. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; s. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota 1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan pelaksanaan UN yang jujur kepada kepala sekolah/madrasah, dewan pendidikan, DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah daerah kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya ; b. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur: 1) mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara; 2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah; 3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN . c. mendata dan menetapkan calon peserta ujian; d. mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT); e. mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal UN, dan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara; f. mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN; g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN; h. menjaga keamanan pelaksanaan UN; 6
  • 8. i. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi kabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian, pemindaian dilaksanakan oleh provinsi; j. mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; k. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; m. membuat laporan pelaksanaan UN kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.D. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah 1. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur: a. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan; b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung. 3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN; b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN, orang tua, dan komite sekolah; c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN; e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup; g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan; h. melaksanakan UN sesuai dengan POS; i. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus; 7
  • 9. j. menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan;k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;l. mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;o. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat;p. penyelenggara UN untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut: Nama Sekolah No Alamat Negara Indonesia (SI) Rijkstraatweg 679 2245 1. S.I. Wassenar CB Wassenaar Belanda Telp. 070-5178875 Novokuznetskaya, Ulitsa 2. S.I. Moskow 12, Moskow Rusia Telp. Rusia 7-095-2319549 13 Babel Str. Dokki PO 3. S.I. Cairo Box 1661 Cairo-Egypt Mesir Telp. 3372822 Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam S.I. Riyadh 4. Gharby Saudi Arabia PO Box 9434 Saudi Arabia c/o Konsulat Jenderal RI 5. S.I. Jeddah PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia Saudi Arabia Diplomatic Enclave, Street 6. S.I. Islamabad 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Pakistan Telp. 811291-4 100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, 7. S.I. Yangoon Myanmar Myanmar Telp. 20988 600-602 Petchburi Road Bangkok 8. S.I. Bangkok Thailand Telp. 253135-40 8
  • 10. Nama Sekolah No Alamat Negara Indonesia (SI) Lorong Tun Ismail 50480 9. S.I. Kuala Lumpur Kuala Lumpur, Malaysia, Malaysia Telp. 603-292 7682 Siglap Road Singapura 10. S.I. Singapura 455859 Singapura Telp. 4480722 Singapura 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 11. S.I. Tokyo 153 Telp. 03-3719-1786, Jepang Jepang Al-Akrami Street No. 10 A 12. S.I. Damascus PO Box 3530, Damascus, Syria Syria Davao City Street, Davao, Filipina 13. S.I. Davao Filipina III. BAHAN UJIAN NASIONALA. Penyusunan Kisi-Kisi Soal Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permen Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi; 2. menyusun kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan; 3. melakukan validasi kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan; 4. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.B. Penyiapan Bahan UN 1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2011/2012. 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menyiapkan 75% butir soal dan merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Menyusun 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2011/2012; 9
  • 11. b. merakit Master Naskah Soal UN dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; c. menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal. 3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dalam menyiapkan soal UN melibatkan: a. dosen perguruan tinggi b. guru-guru yang berasal dari kabupaten/kota dan telah berpengalaman serta mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik. c. ahli penilaian pendidikan 4. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut: Jumlah Butir No. Mata Pelajaran Alokasi Waktu Soal 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 120 menit 3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120nit 5. Pengiriman 25% butir soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai Berita Acara. b. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mengecek 25% butir soal UN sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan; 2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi; c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal UN ke Sekolah Indonesia di luar negeri melalui koordinasi Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6. Soal UN terdiri atas satu paket soal.C. Penggandaan Bahan UN 1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi. . 3. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi. 10
  • 12. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh BSNP. IV. PELAKSANAAN UNA. Jadwal UN 1. UN terdiri atas UN dan UN Susulan. 2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut: Jadwal UN SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012No. Jenis UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran UN Selasa, 8 Mei 2012 Bahasa1. 08.00 – 10.00 UN Susulan Senin, 14 Mei 2012 Indonesia UN Rabu, 9 Mei 20122. 08.00 – 10.00 Matematika UN Susulan Selasa, 15 Mei 2012 UN Kamis, 10 Mei 2012 Ilmu3. 08.00 – 10.00 Pengetahuan UN Susulan Rabu, 16 Mei 2012 Alam (IPA)B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan 1. Pengiriman hasil UN oleh penyelenggara UN Tingkat Provinsi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17 Juni 2012. 2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 Juni 2012.C. Ruang Ujian Nasional Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: 1. ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan UN; 2. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS” 3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas UN; 4. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; 5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahan untuk lak/lem; 11
  • 13. 6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN); Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Ujian Ujian Ujian Ujian A B A B 1 2 3 4 B A B A 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13 17 18 19 20 Contoh denah ruang UN 12
  • 14. D. Pengawas Ruang UN 1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara. 2. Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. 3. Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. 4. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. 5. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah/madrasah dalam satu kecamatan. 6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN. 7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar sekolah.E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN 1. Persiapan UN a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN. c. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN. 2. Pelaksanaan UN a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN. e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN. f. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor 13
  • 15. ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai. g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian. h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai. i. Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN. j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. l. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN. m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit. o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN. p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian. q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.F. Tata Tertib Peserta UN 1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai. 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu. 14
  • 16. 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 4. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar. 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 9. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali. 10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal. 11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. V. PEMERIKSAAN HASIL UNA. Pengumpulan Hasil UN 1. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar. 2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi sekolah/madrasah penyelenggara UN di luar negeri, disertai dengan Berita Acara Serah Terima. 15
  • 17. 3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN. 4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN. 5. Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik Balitbang.B. Pengolahan Hasil UN 1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian. 2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi. 3. Tim Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik. 4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima. 5. Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling lambat tanggal 23 Mei 2012. 6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di provinsi. 7. Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN. 8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN. 9. DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima. 10. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil skoring UN ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17 Juni 2012 disertai Berita Acara. 11. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring UN ke sekolah/madrasah untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Juni 2012 disertai Berita Acara. 12. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 2 Juli 2012 dengan disertai Berita Acara. 13. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN dan SKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri. VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru setelah: 16
  • 18. a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN. BAB VII KELULUSAN UJIAN NASIONAL(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.(5) Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan: a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan; b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORANPemantauan, evaluasi, dan pelaporan UN dilakukan oleh setiap PenyelenggaraUN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang DinasPendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengantugas dan kewenangannya. IX. BIAYA PENYELENGGARAANA. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 17
  • 19. C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 1. penyusunan POS UN; 2. sosialisasi UN ke provinsi; 3. penyiapan 25% butir soal UN; 4. pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN; 5. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN; 6. operasional pelaksanaan UN; 7. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan 8. publikasi hasil UN.D. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat provinsi mencakup komponen- komponen sebagai berikut: 1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN; 2. penggandaan dan pendistribusian POS UN; 3. pelatihan dan penyusunan 75% butir soal; 4. pelatihan penskoran hasil UN; 5. perakitan Master Naskah Soal UN; 6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta pendistribusian ke kabupaten/kota; 7. operasional pelaksanaan UN; 8. pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat; 9. pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 10. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan 12. penyusunan dan pengiriman laporan UN.E. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat kabupaten/kota mencakup komponen- komponen sebagai berikut: 1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN; 2. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah; 3. pengelolaan data peserta UN; 4. pencetakan kartu peserta UN; 5. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah; 6. pengelolaan data pengawas UN; 7. pencetakan kartu pengawas UN; 8. pendistribusian SKLUN dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; 18
  • 20. 9. operasional pelaksanaan UN kabupaten/kota dan sekolah/madrasah; 10. pemindaian LJUN; 11. pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; 12. pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah; 13. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan 14. penyusunan dan pengiriman laporan.F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut: 1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 2. pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 3. pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 4. operasional penyelenggara UN; 5. pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; dan 6. penyusunan dan pengiriman laporan. X. SANKSIA. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN setelah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.B. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.C. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.D. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2011 Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc. 19

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.