KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : DJ.I/02/2012
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH
DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk
meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi
mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Ilmu Kalam pada
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional;
b. bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional perlu ditetapkan ketentuan khusus;
c. bahwa berdasarkan butir a dan b di atas perlu ditetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional tahun pelajaran 20011/2012.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 78 Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23
Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2003;
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tentang Organisasi dan
Tata kerja Kementerian Agama.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR
MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA
PELAJARAN AL-QUR’AN HADIS, AKIDAH AKHLAK, AKHLAK,
FIKIH, SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, BAHASA ARAB, DAN
ILMU KALAM TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH
TSANAWIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH TAHUN PELAJARAN
2011/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. MI adalah Madrasah Ibtidaiyah;
2. MTs adalah Madrasah Tsanawiyah;
3. MA adalah Madrasah Aliyah;
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar
peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan
jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah;
5. SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang resmi dan sah serta dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional;
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
8. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah;
9. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB II
NAMA UJIAN
Pasal 2
(1) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan
Islam, dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tingkat Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;(2) Ujian Mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah
Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab disebut Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tingkat Madrasah Aliyah.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan untuk :
a. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran AlQur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
b. Mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran AlQur’an Hadis, Akidah Akhlak, Ahlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam
dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah;
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
kepada masyarakat serta pemerintah.
Pasal 4
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahas Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
c. Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
d. Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
BAB IV
PERSYARATAN PESERTA
Pasal 5
(1) Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah peserta didik Madrasah
Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang telah memenuhi
persyaratan;
(2) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
di madrasahnya karena alasan tertentu dapat mengikuti ujian di tempat lain atau
terdekat;
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Madrasah Berstandar Nasional utama dapat mengikuti ujian
susulan.BAB V
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN
DAN BENTUK UJIAN
Pasal 6
Mata pelajaran yang diujikan terdiri dari: mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, AkidahAkhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab
dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
BAB VI
PENYIAPAN BAHAN
Pasal 7
Kisi-kisi dan naskah soal disusun sebagai berikut :
1. Seluruh kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional dibuat oleh tim yang ditunjuk Direktur Jenderal;
2. Kementerian Agama akan membuat Master Naskah Soal dan mendistribusikan
Master Naskah Soal tersebut ke provinsi yang menyelenggarakan Ujian Madrasah
Berstandar Nasional;
3. Penggandaan naskah soal ujian dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan
dikoordinasikan oleh Kanwil Kementerian Agama provinsi/panitia Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Pasal 8
(1)Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal;
(2) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
(3) Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional
pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
BAB VIII
JADWAL
Pasal 9
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
pelajaran diperkirakan pada bulan April 2012.BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN
Pasal 10
Pemeriksaan hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dilakukan oleh panitia
ujian tingkat provinsi/kabupaten/kota/tingkat madrasah yang dilaksanakan oleh tim
yang telah ditunjuk .
BAB IX
SKHUAMBN DAN PENERBITANNYA
Pasal 11
(1) SKHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dengan menggunakan
blangko SKHUAMBN yang disediakan oleh Kementerian Agama;
(2) Distribusi SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama
Provinsi /Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan laporan hasil
ujian;
(3) SKHUAMBN ditandatangani oleh Kepala Madrasah penyelenggara dan dibubuhkan
stempel madrasah penyelenggara;
(4) SKHUAMBN hanya diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian dari satuan
pendidikan madrasah.
Pasal 12
(1) Bentuk dan spesifikasi SKHUAMBN ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(2) Pengadaan SKHUAMBN dilakukan oleh Direktorat.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bersumber dari DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
BAB XI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dilakukan oleh Tim Pemantau dan Evaluasi yang ditetapkan oleh Panitia Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.BAB XII
PELAPORAN
Pasal 15
(1) Pelaporan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mencakup
pelaksanaan dan hasil ujian;
(2) Panitia Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyampaikan laporan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Madrasah.
BAB XIII
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 16
(1) Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan ujian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen;
(2) Setiap unsur perorangan, kelompok atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dalam bentuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan ujian. POS
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
(2) Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya;
(3) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
Di cap dan di ttd.
MOHAMMAD ALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar