Silakan buka di: www.kemenag.go.id
File nya dalam bentuk gambar, jadi terlalu besar memorinya. Terlalu lama nunggu
Itu masalah PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat bisa ngajukan banding, lebih jelasnya baca sendiri. atau tidak usah baca, tidak perlu tahu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar