Selamat, bagi yang sudah melaksanakan un untuk tingkat SLA
dan SLTP yang telah melaksanakan un sesuai dengan Prosedur Operasional Standard
(POS)
POS un sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah dan sd luar biasa th pelajaran 2011/2012 BAB IX. BIAYA
PENYELENGGARAAN Point B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggungjawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Point F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekola
/madrasah mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1.
pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
2.
pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3.
pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4.
operasional penyelenggara UN;
5.
pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; dan
6.
penyusunan dan pengiriman laporanh
Semua itu berapapun biayanya ditanggung oleh Negara. Kalau
dalam kenyataan pelaksanaan , Negara tidak kuat membiayai, maka saya
menyarankan UN untuk ditiadakan saja. Tidak punya dana koq mengadkan Hajatan
Nasional. Kalau memang ada yaaaa jangan ditilep atau umpet.
Selama ini untuk pelaksanaan UN SD/MI koq belum ada dana
yang mengucur, malah sebaliknya pakai partisipasi segala. Dimana tanggung jawab
pemerintah? Kalau tidak ada dana ya tidak usah UN.
Undang undang dibuat sendiri
trus dilanggar sendiri lucu tapi tidak tertawa
Sebagai warga Negara yang awam, kurang pengalaman dan
pengertian pengen tahu juga sebenarnya berapa sih dana ynag mengucur dari
pemerintah pusat dan berapa dari pemerintah daeran untuk tiap siswa SMA/MA,
SMP/MTs, SD/MI dan SLB?
Semoga tulisan ini memjadi cambuk bagi pemangku kepentingan,
pengalaman yang berkesan.
Kupersembahkan tulisan ini untuk Indonesiaku, sok
nasionalis kecil-kecilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar