Sabtu, 28 April 2012

Ujian Nasional



Selamat, bagi yang sudah melaksanakan un untuk tingkat SLA dan SLTP yang telah melaksanakan un sesuai dengan Prosedur Operasional Standard (POS)
POS  un sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah dan sd luar biasa th pelajaran 2011/2012 BAB IX. BIAYA PENYELENGGARAAN Point B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Point F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekola /madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3. pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. operasional penyelenggara UN;
5. pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; dan
6. penyusunan dan pengiriman laporanh
Semua itu berapapun biayanya ditanggung oleh Negara. Kalau dalam kenyataan pelaksanaan , Negara tidak kuat membiayai, maka saya menyarankan UN untuk ditiadakan saja. Tidak punya dana koq mengadkan Hajatan Nasional. Kalau memang ada yaaaa jangan ditilep atau umpet.
Selama ini untuk pelaksanaan UN SD/MI koq belum ada dana yang mengucur, malah sebaliknya pakai partisipasi segala. Dimana tanggung jawab pemerintah? Kalau tidak ada dana ya tidak usah UN.
Undang undang dibuat sendiri  trus dilanggar sendiri lucu tapi tidak tertawa
Sebagai warga Negara yang awam, kurang pengalaman dan pengertian pengen tahu juga sebenarnya berapa sih dana ynag mengucur dari pemerintah pusat dan berapa dari pemerintah daeran untuk tiap siswa SMA/MA, SMP/MTs, SD/MI dan SLB?
Semoga tulisan ini memjadi cambuk bagi pemangku kepentingan, pengalaman yang berkesan.
Kupersembahkan tulisan ini untuk Indonesiaku, sok nasionalis kecil-kecilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.