BAB II
PETUNJUK PENGISIAN DAN PENULISAN
BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah
- Yang berhak menulis
dan mengisi Blangko Ijazah ialah Kepala
Madrasah atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah. - Pengisian dan
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah harus jelas dan rapi dengan menggunakan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur/tidak mudah terhapus.
- Yang berhak
menandatangani dan menerbitkan Ijazah ialah
Kepala Madrasah asal peserta didik yang sedang menjabat, tidak dapat di tandatangani oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.) Kepala Madrasah. - Dalam penulisan harus
dihindari adanya kesalahan. Jika terjadi kesalahan tulisan,
tidak boleh dicoret, di tip-ex atau ditimpa. Ijazah yang salah disilang
dengan tinta warna hitam dari kedua sudut yang berlawanan, sebagai
pernyataan blangko ijazah tersebut tidak sah lagi.
- Stempel
Madrasah menggunakan tinta warna ungu dibubuhkan di antara pasfoto dan
tanda tangan Kepala Madrasah, stempel harus menyentuh pasfoto.
- Kode
Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan
indeks yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam, sebagaimana terlampir dalam lampiran I.
B. Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian Ijazah Halaman Depan
1. Diisi berturut-turut dengan kode jenis satuan pendidikan pada
madrasah dan nomor urut sebagai penyelenggara, kode kabupaten/kota, klasifikasi
surat Kemenag, nomor urut ijazah
yang keluarkan oleh madrasah penyelenggara, tahun pelaksanaan ujian nasional
atau ujian madrasah.
Contoh :
MI.___/01.___/PP.01.1/0001/2012 Untuk MI di Provinsi Aceh
MTs.__/02.___/PP.01.1/0001/2012 Untuk MTs di Provinsi Sumut
MA.__ /03.___/PP.01.1/0001/2012 Untuk MA di Provinsi Sumbar
Penjelasan
MI._____
MTs.____
MA._____ : Singkatan satuan pendidikan madrasah dan
nomor
surat keluar dan tahun terbit ijazah pada madrasah
tersebut.
01. : Kode
Provinsi dan Kode Kabupaten/Kota.
02. : Kode
Provinsi dan kode kabupaten/kota sesuai
dengan kode A butir 6.
PP.01.1 : Klasifikasi
Surat Kementerian Agama untuk Bidang Pendidikan dan Pengajaran khususnya ijazah.
01.
Untuk evaluasi
dan ijazah
01.1
Untuk
surat-surat yang berkenaan dengan evaluasi/ujian dan ijazah dari tingkat RA/BA,
Madrasah, Diniyah, Pondok Pesantren sampai Perguruan Tinggi.
0001 : nomor urut
ijazah diatur dan diberikan oleh madrasah negeri/swasta yang berhak menerbitkan
ijazah dimulai dari nomor 1 (satu) dengan diawali angka 0 (nol) sesuai dengan
jumlah siswa yang berhak memperoleh ijazah.
2012 : Tahun
pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional serta
Ujian Madrasah.
2. Diisi nama
Madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah
yang bersangkutan.
Contoh : MA Negeri
13 Jakarta (untuk madrasah negeri) MA Nurul Huda (untuk madrasah
swasta)
3. Diisi dengan
nama pemegang/pemilik ijazah, ditulis dengan huruf kapital secara jelas dan
tebal. Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ kenal lahir/ bukti
kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran
yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya.
Contoh : FATKHUL MANAN
4. Diisi dengan
tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemilik ijazah.
Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB sebelumnya.
Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB sebelumnya.
Contoh : Jakarta, 14 Oktober 1999
5. Diisi dengan
nama orang tua pemegang ijazah
Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan
yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya
atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada
ijazah sebelumnya.
Contoh : Ahmad Iskandar
6.
Diisi dengan nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan
nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh :
00079991
7. Diisi dengan nomor
peserta Ujian Nasional.
8. Diisi tempat,
tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah, adalah nama kabupaten/kota tempat
penerbitan, diikuti tanggal penerbitan ijazah (disesuaikan dengan tanggal
pengumuman hasil Ujian Nasional).
Contoh : Jakarta, ......................... 2012
9. Nama kepala madrasah
yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani ijazah, dan dibubuhkan tanda
tangannya. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedangkan
bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi tanda garis/strip ( ---- )
Contoh :
a. untuk yang PNS
: Drs. H. Lukman Hakim, M.Pd.
NIP. 196512131989031002
b. untuk
yang bukan PNS : Drs. H. Muhammad Sholeh, M.Pd.
NIP.
----
10. Ditempel foto terbaru pemegang ijazah
berukuran 3x4 hitam-putih atau berwarna menghadap ke depan.
11. Dibubuhkan cap tiga jari tengah siswa
(telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemegang ijazah.
12. Dibubuhkan stempel yang harus menyentuh pasfoto.
Stempel yang digunakan adalah stempel madrasah asal peserta
didik
C. Petunjuk Khusus
Penulisan Ijazah Halaman Belakang
1. Ditulis nama pemilik ijazah dengan huruf kapital.
Untuk MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai
dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan
penulisan pada ijazah sebelumnya.
2. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik ijazah.
Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah, untuk MTs dan MA, sesuai dengan
yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya
atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan penulisan ijazah.
3. Diisi dengan nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan nomor yang
tercantum pada Buku Induk Madrasah yang bersangkutan.
Contoh : 0007991
4. Diisi dengan nomor peserta Ujian
Nasional.
Pengisian nilai
rata-rata rapor :
a. MI dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
b. MTs dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
c. MA dari semester 3, 4, dan 5
Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian
madrasah terdiri atas :
5.
Pengisian nilai
rata-rata rapor diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di
belakang koma.
6. Pengisian nilai ujian madrasah diisi dengan rentang nilai 0 – 10
dengan dua desimal di belakang koma.
7.
Pengisian nilai
madrasah diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
8.
Pengisian nilai
rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
Pengisian
nilai mata pelajaran pada ujian nasional terdiri atas :
9.
Pengisian nilai
madrasah diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
10.
Pengisian nilai
ujian nasional diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang
koma.
11.
Pengisian nilai
akhir diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan satu desimal di belakang koma dengan
pembulatan.
12.
Pengisian nilai
rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan satu desimal di belakang
koma dengan pembulatan.
13.
Pengisian nama
tempat dan tanggal penerbitan ijazah adakah nama kabupaten/kota tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan Ujian Nasional.
14.
Nama kepala madrasah
yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani ijazah, dan dibubuhkan tanda
tangannya. Bagi kepala Madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah
yang bukan PNS diisi tanda garis/strip ( ---- )
Contoh :
a. untuk yang PNS : Drs. H. Lukman Hakim, M.Pd.
NIP. 196512131989031002
b. untuk yang bukan PNS : Drs. H.
Muhammad Sholeh, M.Pd.
NIP. ----
15. Tanda tangan kepala madrasah.
BAB III
PETUNJUK PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO SKHUAMBN
A. Petunjuk Umum
1.
Yang berhak
menulis dan mengisi blangko SKHUAMBN ialah Kepala Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah.
2.
Pengisian dan
Penulisan Blangko SKHUAMBN harus jelas dan rapi
dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur/tidak mudah terhapus.
dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur/tidak mudah terhapus.
3.
Yang berhak
menandatangani dan menerbitkan SKHUAMBN ialah
Kepala Madrasah Penyelenggara.
Kepala Madrasah Penyelenggara.
4.
Dalam penulisan
harus dihindari adanya kesalahan. Jika terjadi kesalahan tulisan tidak boleh
dicoret, di tip-ex atau ditimpa. SKHUAMBN yang salah disilang dengan tinta
warna hitam dari kedua sudut yang berlawanan, sebagai pernyataan blangko SKHUAMBN
tersebut tidak sah digunakan.
5.
Stempel madrasah
menggunakan tinta warna ungu dibubuhkan di antara pasfoto dan tanda tangan kepala
madrasah, stempel harus menyentuh pasfoto.
6.
Kode Provinsi
adalah sesuai dengan indeks yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, sebagaimana terlampir dalam lampiran II.
B. Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian SKHUAMBN
1.
Penomoran
SKHUAMBN berdasarkan blangko SKHUAMBN yang diterbitkan oleh MI, MTs, dan MA
penyelenggara adalah kode Provinsi sebagaimana urutan dalam huruf A angka 6
(lampiran II), diikuti dengan nomor urut madrasah penyelenggara Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI, MTs, dan MA yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan diakhiri
dengan Tahun Penerbitan SKHUAMBN.
Contoh: 09/01/2012
09 ....... adalah kode Provinsi DKI Jakarta
01
.......
adalah nomor urut madrasah penyelenggara
UAMBN pada provinsi tersebut
2012 ...... adalah tahun penerbitan SKHUAMBN
2.
Diisi nama
Madrasah Penyelenggara Ujian, yang berhak mengeluarkan SKHUAMBN sesuai dengan
nomenklatur madrasah yang bersangkutan.
Contoh : Negeri 13 Jakarta
(untuk madrasah negeri), Nurul Huda
(untuk madrasah swasta)
3. Diisi dengan nama pemegang/pemilik SKHUAMBN, ditulis dengan huruf
kapital secara jelas dan tebal sesuai dengan yang tercantum ijazah/STTB/STL yang
diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang
sah apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB/STL sebelumnya.
Contoh : MUHAMMAD FIKRI
4. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik SKHUAMBN,
sesuai dengan yang tercantum pada ijazah/STTB/STL yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat
kekeliruan penulisan pada ijazah/STTB/STL sebelumnya.
Contoh : Jakarta,
14 Oktober 1999
5. Diisi dengan nama orang tua pemegang SKHUAMBN
Untuk MI sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran yang sah. Untuk MTs dan MA, sesuai dengan
yang tercantum pada ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan
penulisan pada ijazah/STTB sebelumnya.
Contoh : H. M. Faisal
Akbar
6. Diisi dengan nama dan alamat madrasah tempat siswa belajar,
sesuai dengan nomenklatur madrasah yang berlaku. Untuk MI, MTs, atau MA yang
menggabung diisi sesuai dengan dokumen nomenklatur madrasah penyelenggara.
Contoh : MTs Negeri 13 Jakarta
(untuk madrasah negeri) MTs Nurul Huda
(untuk madrasah swasta).
7. Diisi dengan nomor induk pemilik SKHUAMBN sesuai dengan nomor
induk yang tercantum pada Buku Induk di Madrasah yang bersangkutan.
Contoh : 00079993
8. Diisi nilai mata pelajaran dan jumlah nilai Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional dengan angka dua digit di belakang koma dan ditulis
dengan huruf sebagai penyebutan nilai angka.
9. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
penerbitan SKHUAMBN, adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
Contoh : Jakarta,
30 Juni 2012
10. Nama kepala madrasah penyelenggara ujian yang
berwenang mengeluarkan dan menandatangani SKHUAMBN, dan dibubuhkan tanda
tangannya. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil mengisi NIP, sedang
bagi kepala madrasah yang bukan PNS
diisi tanda garis/strip ( ---- )
Contoh :
a. untuk yang PNS : Drs.
H. Lukman Hakim, M.Pd.
NIP. 196512131989031002
b. untuk yang bukan PNS : Drs. H. Muhammad Sholeh, M.Pd.
NIP. ----
11. Tanda tangan
kepala madrasah penyelenggara.
12. MI 000000019 nomor Blangko SKHUAMBN, sudah tercetak pada blangko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar