Kamis, 21 Juni 2012

Surat Edaran SKUA


KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Raya Juanda 11 Surabaya, Telp.031-8686019, Fax. 031-8686019
KotakPos 74 Surabaya 61253




 






Kepada Yth. 
Sdr. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota Se-Jawa Timur

SURAT EDARAN
Nomor : Kw.13.4/1/HK.00.8/1925/2012
Tentang
STANDAR KECAKAPAN UBUDIYAH DAN AHLAKUL KARIMAH


Assalamu’alaikumWr.Wb.

Memperhatikan :
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.        PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan pelaksanaannya;
4.        Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
5.        Surat Edaran Direktor Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.I/PP.00/ED/863A/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama RI Nomor. 2 Tahun 2008;

Denganinidiberitahukanbahwa :
1.        Dalam rangka memberikan penguatan terhadap materi Pendidikan Agama Islam serta memberikan solusi terhadap kelemahan Baca-tulis Al-Qur’an, Ubudiyah, dan Ahlaqul Karimah bagi siswa madrasah maka perlu ditetapkan Standar Kecakapan Ubudiyah dan Ahlaqul Karimah (SKUA)
2.        Setiap Madrasah ( Negeri dan swasta ) harus melaksanakan SKUA  sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada di masing-masing lembaga dan menjadi salah satu syarat mengikuti UAS, UKK, UAM, dan UN.
3.         Tehnis pelaksanaan SKUA diserahkan kepada masing-masing madrasah.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum   Wr.    Wb.

Surabaya,          Mei 2012
Kepala,

                                                             

Drs. H. Sudjak, M.Ag.
Nip. 195402011979031002

Tembusan
Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.