KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Raya
Juanda 11 Surabaya, Telp.031-8686019, Fax. 031-8686019
KotakPos
74
|
|
Kepada Yth.
Sdr. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota Se-Jawa Timur
SURAT EDARAN
Tentang
STANDAR KECAKAPAN UBUDIYAH DAN AHLAKUL KARIMAH
Assalamu’alaikumWr.Wb.
Memperhatikan :
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
PeraturanPemerintahNomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22,
23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan
pelaksanaannya;
4.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah;
5.
Surat Edaran Direktor Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : Dj.II.I/PP.00/ED/863A/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama
RI Nomor. 2 Tahun 2008;
Denganinidiberitahukanbahwa :
1.
Dalam rangka memberikan penguatan terhadap
materi Pendidikan Agama Islam serta memberikan solusi terhadap kelemahan
Baca-tulis Al-Qur’an, Ubudiyah, dan Ahlaqul Karimah bagi siswa madrasah maka perlu
ditetapkan Standar Kecakapan Ubudiyah dan Ahlaqul Karimah (SKUA)
2.
Setiap
Madrasah ( Negeri dan swasta ) harus melaksanakan SKUA sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada di
masing-masing lembaga dan menjadi salah satu syarat mengikuti UAS, UKK, UAM,
dan UN.
3.
Tehnis pelaksanaan SKUA diserahkan kepada
masing-masing madrasah.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami
sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Surabaya, Mei 2012
Kepala,
Drs. H. Sudjak, M.Ag.
Nip. 195402011979031002
Tembusan
Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar