X. BIAYA PENYELENGGARAAN
B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. penyusunan POS UN;
2. sosialisasi UN ke provinsi;
3. penyiapan 25% butir soal UN;
4. pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN;
5. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
6. operasional pelaksanaan UN;
7. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8. publikasi hasil UN.
D. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat provinsi mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2. penggandaan dan pendistribusian POS UN;
3. pelatihan dan penyusunan 75% butir soal;
18
4. pelatihan penskoran hasil UN;
5. perakitan Master Naskah Soal UN;
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. operasional pelaksanaan UN;
8. pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
9. pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
12. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat kabupaten/kota mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah;
3. pengelolaan data peserta UN;
4. pencetakan kartu peserta UN;
5. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah;
6. pengelolaan data pengawas UN;
7. pencetakan kartu pengawas UN;
8. pendistribusian SKLUN dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara UN;
9. operasional pelaksanaan UN kabupaten/kota dan sekolah/madrasah;
10. pemindaian LJUN;
11. pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
12. pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
13. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
14. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3. pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. operasional penyelenggara UN;
5. pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN; dan
6. penyusunan dan pengiriman laporan.
19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar