Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Pasal 1 ayat 1)
tidak sekedar finger print pagi dan siang ang ang.
Mari finger print nya kita pindah ke dada daaa daa daaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar