Kamis, 21 Februari 2013

Guru


Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru 
dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama 
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, 
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada 
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan 
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
(Pasal 1 ayat 1)
tidak sekedar finger print pagi dan siang ang ang.

Mari finger print nya kita pindah ke dada daaa daa daaa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.