Ada apa di dunia seberang sana?. Yang ku tahu hanya sedikit, disini saat ini, tak lebih bahkan kurang, Ada apa di dunia seberang sana?
Ingin banyak tahu tetapi malah bikin resah, muak. biar tidak pada tahu sebaiknya wartawan itu dibrangus saja!!!!!!!!!!!!. Kecuali wartawan beneran, profesional, seperti dalam dunia Islam yang dikenal sebagai perawi Hadits. ada pertimbangan ke depan apakah suatu berita itu ditampilkan kepada halayak atau tidak, dampaknya bagaimana, banyak manfaat atau madhotornya.
Biar dunia ini damai apa persyaratan seorang wartawan? persyaratan seorang perawi hadits itu a sampai z, belum lagi isi berita yang disampaikan itu berguna apa tidak, bagus apa tidak dan persyaratan lain yang sangat luar biasa sebagai filter berita bohong fitnah bombastis dan semacamnya.
Wartawan Oh wartawan, kasihan nasibmu, mempertaruhkan jiwa raga dan keluarga untuk memberikan berita bohong, fitnah dan masuk sebelahnya Surga!
Tidak usah pakai wartawan biar dunia ini damai, aman tentram, tapi masih ada satu: izin operasional pengacara dicabut bagi yang terbukti membuat skenario, alibi palsu.
Pengembaraan Tiada Bertepi. Abdul Aziz Zarkasi and Co. Mari berbagi, Harta yang kamu infaqkan itulah milikmu yang sesungguhnya
Selasa, 27 Desember 2011
Senin, 26 Desember 2011
Jumat, 23 Desember 2011
DO'A HARI AMAL BHAKTI KE 66 KEMENTERIAN AGAMA RI TANGGAL 3 JANUARI 2012
Ya Allah, Ya Tuhan Kami,
Pada saat ini, kami seluruh keluarga besar Kementerian Agama
menyampaikan puji dan syukur ke hadirat-Mu, atas rahmat dan ridla-Mu, Ya
Allah, yang telah menaungi perjalanan sejarah Kementerian Agama Republik
Indonesia yang pada hari ini genap mencapai usia 66 tahun.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,
Bimbinglah kami, seluruh aparatur Kementerian Agama, agar dapat menjadi
pelopor dan teladan dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih,
berwibawa dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Berikanlah kepada
kami semangat baru dalam bekerja dan melayani umat secara lebih baik.
Ya Allah, Tuhan Penguasa Seluruh Alam,
Tunjukkan kepada kami bahwa yang benar itu adalah benar dan berikan
kepada kami kekuatan untuk mengikuti dan menegakkannya. Dan tunjukkan
kepada kami yang salah itu adalah salah dan berilah kami kesempatan serta
keberanian untuk menjauhinya.
Berikanlah seluruh Kementerian Agama kemampuan untuk mengemban
amanah sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat yang berahlak
mulia, jujur, ikhlas, bertanggung jawab, serta mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat di atas kepentingan pribadi dan
golongan, sehingga kami dapat memberikan andil dalam
mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat; taat beragama, rukun, damai, cerdas, mandiri, makmur dan sejahtera
lahir-batin, di bawah naungan ridha Ilahi: baldatun thayyibatun warabbun
ghafûr.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,
Hindarkanlah kami dari segala bentuk fitnah dan keburukan yang
merusak, sebab tak ada kekuatan lain yang mampu
menghindarkannya dari kami, kecuali Engkau, ya Allah.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah,
Karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
peliharalah kami dari siksaan api neraka.
Jadikanlah negeri kami aman sentosa dan jauhkanlah bangsa dan negara
kami dari bencana dan bahaya yang datang dari luar maupun yang timbul
dari dalam.
Ya Allah, Ya Mujibas Sâilîn,
Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, dosa orang tua kami, dan
para pemimpin negeri ini. Engkaulah Dzat Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Hanya Kepada-Mu kami menyembah dan hanya
kepada-Mu kami memohon pertolongan.
Terimalah doa dan permohonan kami.
-oOo-
Pada saat ini, kami seluruh keluarga besar Kementerian Agama
menyampaikan puji dan syukur ke hadirat-Mu, atas rahmat dan ridla-Mu, Ya
Allah, yang telah menaungi perjalanan sejarah Kementerian Agama Republik
Indonesia yang pada hari ini genap mencapai usia 66 tahun.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,
Bimbinglah kami, seluruh aparatur Kementerian Agama, agar dapat menjadi
pelopor dan teladan dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih,
berwibawa dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Berikanlah kepada
kami semangat baru dalam bekerja dan melayani umat secara lebih baik.
Ya Allah, Tuhan Penguasa Seluruh Alam,
Tunjukkan kepada kami bahwa yang benar itu adalah benar dan berikan
kepada kami kekuatan untuk mengikuti dan menegakkannya. Dan tunjukkan
kepada kami yang salah itu adalah salah dan berilah kami kesempatan serta
keberanian untuk menjauhinya.
Berikanlah seluruh Kementerian Agama kemampuan untuk mengemban
amanah sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat yang berahlak
mulia, jujur, ikhlas, bertanggung jawab, serta mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat di atas kepentingan pribadi dan
golongan, sehingga kami dapat memberikan andil dalam
mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat; taat beragama, rukun, damai, cerdas, mandiri, makmur dan sejahtera
lahir-batin, di bawah naungan ridha Ilahi: baldatun thayyibatun warabbun
ghafûr.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,
Hindarkanlah kami dari segala bentuk fitnah dan keburukan yang
merusak, sebab tak ada kekuatan lain yang mampu
menghindarkannya dari kami, kecuali Engkau, ya Allah.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah,
Karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
peliharalah kami dari siksaan api neraka.
Jadikanlah negeri kami aman sentosa dan jauhkanlah bangsa dan negara
kami dari bencana dan bahaya yang datang dari luar maupun yang timbul
dari dalam.
Ya Allah, Ya Mujibas Sâilîn,
Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, dosa orang tua kami, dan
para pemimpin negeri ini. Engkaulah Dzat Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Hanya Kepada-Mu kami menyembah dan hanya
kepada-Mu kami memohon pertolongan.
Terimalah doa dan permohonan kami.
-oOo-
No 1, No one, Tak seorangpun, Nomor satu
Tak seorangpun yang mampu sukses sendirian tanpa keterlibatan fihak lain.
kini saatnya merevisi indikator keberhasilan kinerja. Apakah seorang Professional, aktifis, sukarelawan, dokter, pedagang, guru, bahkan Orang tua. Buang jauh-jauh indikator-indikator yang sudah ditetapkan, ganti dengan yang ini. Itu kalau kita mau berhasil beneran dan negeri ini mempunyai masa depan yang pasti.
Apapun pencapaian anda saat ini jangan berbangga dahulu, terserah itu uang yang melimpah kedudukan derajat yang tinggi atau prestasi yang lain lagi.
Ciptakan generasi yang kuat,perkasa; ciptakan generasi yang kaya, ciptakan generasi yang tidak sombong.
Kita tidak ingin investasi yang dangkal, sia-sia, crimen; satu indikator keberhasilan yang bisa anda terapkan: Waladin Sholikhin Yad'ulahu. Anak yang sholeh/hah yang mau mendo'akan orang tuanya. Orang tua yang mampu membinmbing anak-anaknya menjadi anak yang sholeh/hah, sukur-sukur kuat/menangan, kaya, dan tidak sombong.
Mari kita bisikkan di tellinga mereka: waladin sholikhin yad'ulahu, kuat, kaya, tidak sombong agar hidup dalam alam bawah sadarnya. Ingat ! alam bawah sadar mempunyai kemapuan/ kekuatan 10 x lipat kekuatan alam sadar. Agar apa yang terngiang di alam bawah sadar itu suatu saat menjadi kenyataan. Ini bukan mimpi tetapi investasi tanpa batas.
Sudah suskseskah kita, sudah berhasilkah kita?
Kita beda, tidak seperti motivator-motivator itu yang hanya bisnis semata?????????
kini saatnya merevisi indikator keberhasilan kinerja. Apakah seorang Professional, aktifis, sukarelawan, dokter, pedagang, guru, bahkan Orang tua. Buang jauh-jauh indikator-indikator yang sudah ditetapkan, ganti dengan yang ini. Itu kalau kita mau berhasil beneran dan negeri ini mempunyai masa depan yang pasti.
Apapun pencapaian anda saat ini jangan berbangga dahulu, terserah itu uang yang melimpah kedudukan derajat yang tinggi atau prestasi yang lain lagi.
Ciptakan generasi yang kuat,perkasa; ciptakan generasi yang kaya, ciptakan generasi yang tidak sombong.
Kita tidak ingin investasi yang dangkal, sia-sia, crimen; satu indikator keberhasilan yang bisa anda terapkan: Waladin Sholikhin Yad'ulahu. Anak yang sholeh/hah yang mau mendo'akan orang tuanya. Orang tua yang mampu membinmbing anak-anaknya menjadi anak yang sholeh/hah, sukur-sukur kuat/menangan, kaya, dan tidak sombong.
Mari kita bisikkan di tellinga mereka: waladin sholikhin yad'ulahu, kuat, kaya, tidak sombong agar hidup dalam alam bawah sadarnya. Ingat ! alam bawah sadar mempunyai kemapuan/ kekuatan 10 x lipat kekuatan alam sadar. Agar apa yang terngiang di alam bawah sadar itu suatu saat menjadi kenyataan. Ini bukan mimpi tetapi investasi tanpa batas.
Sudah suskseskah kita, sudah berhasilkah kita?
Kita beda, tidak seperti motivator-motivator itu yang hanya bisnis semata?????????
Kamis, 22 Desember 2011
H@@jiD: 41 Keistimewaan Wanita ( Renunagn Hari Ibu )
41 Keistimewaan Wanita ( Renunagn Hari Ibu )
1. Doa wanita lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah S.A.W. akan hal tersebut, jawab baginda: “Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”
2. Wanita yang salehah (baik) itu lebih baik daripada 70 orang lelaki yang soleh.
3. Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, darjatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah S.W.T. dan orang yang takut akan Allah S.W.T. akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
4. Barang siapa yang membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah) lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barang siapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail A.S.
5. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah S.A.W.) di dalam syurga.
6. Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.
7. Daripada Aisyah r.a. “Barang siapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.
8. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.
9. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
11. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa sebulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dia kehendaki.
14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah S.W.T. memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah S.W.T. mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah S.W.T. mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah S.W.T.
17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
18. Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
19. Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah S.W.T. memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah S.W.T.
20. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang lelaki Saleh.
21. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.
22. 2 rakaat shalat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.
23. Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya (susu badan) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
24. Wanita yang melayan dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.
26. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut.
27. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat.
28. Wanita yang memerah susu binatang dengan “bismillah” akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
29. Wanita yang menguli tepung gandum dengan “bismillah”, Allah akan berkatkan rezekinya.
30. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.
31. Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
32. Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari.
33. Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
34. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.
35. Jika wanita melayani suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat.
36. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempoh (2 1/2 tahun), maka malaikat-malaikat di langit akan khabarkan berita bahawa syurga wajib baginya.
37. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.
38. Jika wanita memijit suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memijit suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak.
40. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.
41. Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.
Rabu, 21 Desember 2011
INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mantap,
sesuai dengan asas pelayanan prima yang lebih baik, lebih cepat dan lebih
murah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Untuk:
KESATU : Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta
persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
2. Melakukan pengamatan lapangan;
3. Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating
Procedure;
4. Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
5. Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
KEDUA : Menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini secara priodik
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris
Jenderal.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab.
KEEMPAT : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SURYADHARMA ALI
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mantap,
sesuai dengan asas pelayanan prima yang lebih baik, lebih cepat dan lebih
murah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Untuk:
KESATU : Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta
persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
2. Melakukan pengamatan lapangan;
3. Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating
Procedure;
4. Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
5. Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
KEDUA : Menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini secara priodik
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris
Jenderal.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab.
KEEMPAT : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SURYADHARMA ALI
Selasa, 20 Desember 2011
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA
SALINAN
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau
kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu
kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi
guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan,
antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya
mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan
nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan
pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil;
Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI
SIPIL.4
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3. Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing
satuan pendidikan.
4. Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan
satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan
pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul
athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah
tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.5
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara nasional.
(2) Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang
berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam
memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya.
(5) Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional;
b. memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6) Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari
kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang
pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masingmasing.6
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang
kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan
kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu
format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke
Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(1) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.7
(2) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan
mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3) Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara
teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara
umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
(1) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
(2) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.8
(3) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota
dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(1) Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan
Februari tahun berjalan.
(2) Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat
bulan Maret tahun berjalan.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April
tahun berjalan.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional
melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun
berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan.
(5) Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6) Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan
menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional
paling lambat bulan Juli tahun berjalan.9
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
(1) Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan
finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian
terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas
dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian
formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan
urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.10
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 61011
LEMBAR PARAF PERSETUJUAN
Sekretaris Jenderal
Kementerian
Pendidikan Nasional
Sekretaris
Kementerian
Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Keuangan
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Dalam Negeri
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Agama
A. Pengerang Ramli Naibaho Soegeng
Wardoyo
Abdullah Ahmad Lutfi
Akhmad
Syafei
setuju setuju Setuju setuju Setuju
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA
NOMOR 05/X/PB/2011NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau
kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu
kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi
guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan,
antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya
mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan
nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan
pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI
SIPIL.4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3. Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing
satuan pendidikan.
4. Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan
satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan
pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul
athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah
tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.5
BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 3(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara nasional.
(2) Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang
berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam
memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya.
(5) Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional;
b. memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6) Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari
kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang
pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masingmasing.6
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang
kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan
kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu
format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke
Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5(1) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.7
(2) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan
mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3) Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara
teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara
umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7(1) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
(2) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.8
(3) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota
dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8(1) Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan
Februari tahun berjalan.
(2) Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat
bulan Maret tahun berjalan.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April
tahun berjalan.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional
melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun
berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan.
(5) Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6) Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan
menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional
paling lambat bulan Juli tahun berjalan.9
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 9(1) Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan
finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian
terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas
dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian
formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan
urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.10
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI,
TTD. TTD.
MOHAMMAD NUH E. E. MANGINDAAN
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TTD. TTD.
GAMAWAN FAUZI AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 61011
LEMBAR PARAF PERSETUJUAN
Sekretaris Jenderal
Kementerian
Pendidikan Nasional
Sekretaris
Kementerian
Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Keuangan
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Dalam Negeri
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Agama
A. Pengerang Ramli Naibaho Soegeng
Wardoyo
Abdullah Ahmad Lutfi
Akhmad
Syafei
setuju setuju Setuju setuju Setuju
Senin, 19 Desember 2011
Gonjang ganjing cermin gnijnag gnajnoG
Gonjang ganjing apa lagi yang bakal muncul. Fenomena yang mengemuka koq begitu, diiiiiiiiiiimana saja. di sekitar kita sampai yang nan jauh di sana. missing penerus tongkat estafet. Belum siap, sampai sibuk urusan pribadi. ada mata rantai yang terputus. diberbaiki dari institusi kehakiman, gaji dinaikkan, misalnya; mana mungkin berhasil???????. dari dunia pendidikian, baru 2, 3 tahun sertifikasi hasil signifikan sudah darus muncul nyata, mana mungkin???????? Pendidikan karakter, mana mungkin instans, baru akan terlihat 10.15, 20 tahun ke depan setelah stock lama habis atau disingkirkan
dunia baru memang harus muncul, tetapi tidak mungkin sama sekali baru. ada nuansa kekayaan masa lalu dan visi jauh kedepan yang jelas, komitmen pribadi, walau belum berkarakter, yang positif.
Aq kehilangan mata rantai, mengharap keajaiban, mungkinkah?
tak cukupkah Laa takhof innallooha ma'anaaa.
dunia baru memang harus muncul, tetapi tidak mungkin sama sekali baru. ada nuansa kekayaan masa lalu dan visi jauh kedepan yang jelas, komitmen pribadi, walau belum berkarakter, yang positif.
Aq kehilangan mata rantai, mengharap keajaiban, mungkinkah?
tak cukupkah Laa takhof innallooha ma'anaaa.
Selasa, 13 Desember 2011
Tema Dan Motto Hab Kemenag 2012
TEMA HAB KE-66
Memperteguh Komitmen Untuk
membangun Kementerian Agama Yang
Bebas dari Korupsi
MOTOIkhlas, Integritas, dan Bersih
Turun Hajj, kerinduan spiritual
Salah satu pelajaran yang di dapat di tanah Haram adalah: bahwa di Tanah Suci ada aneka ragam model orang melakukan sholat, dan tidak seorangpun yang komentar menyalahkan. ada yang begini ada yang begitu semuanya jalan bersama, itulah kebersamaan dalam perbedaan. Semua itu dibawa pulang ke Tanah air dan dipraktekkan untuk menjaga keMabrurAn Hajj seseorang.
Kalau ada Hajj atau Hajjah yang masih mempersoalkan tetek-bengek semacam itu pastinya berhajinya dipertanyakan. sepulang dari Hajj justru akan membawa kedamain dan ketenangan untuk diri dan lingkungannya.
Adakah orang yang kapok berhaji?
sejauh ini, selama ini, belum terdengar orang yang kapok berhaji justru semuanya ingin kembali ke Tanah Suci untuk memenuhi panggilan-Mu Yaa Allah. Labbaika Allahumma Labbaik.....
kenapa, ? Ada kerinduan, ada kenikmatan yang tidak bisa deiukur dengan Dolar ataupun Rupiah yang ia keluarkan. Imbalan dari Allah jauh lebih besar. Rizki Allah akan semakin banyak yang dicurahkan karena kesungguhan, kerelaan hamba menyerakhan diri dan berseru hanya kepadaMu, Belum lagi hitungan lipat ganda yang dijanjikan Allah dengan berbuat kebaikan di Tanah suci, Do'a-do'a yang makbul di tempat-tempat Multazam, di Hijir Ismail, di Roudloh, dan lain-lain. sungguh tak sebanding dengan pengorbanan hamba yang tidak seberapa ini.
Untuk menjaga kemambruran Hajj seseorang sepanjang masa, tidak perlu berulang-ulang berhaji lagi, tetapi kedewasaan sosial sungguh dibutuhkan betapa di sekitar kita masih banyak yang membutuhkan uluran tangan kita, siswa-siwa di madrasah masih membutuhkan pertolongan, madrasah masih perlu kelengkapan sarana prasarana. Janda-janda, anak yatim, dan si Miskin. Kepada siapa harus mengadu kalau bukan kepada Bapak/Ibu Hajj Hajjah?
Mari hari ini kita berkarya untuk diri dan sosial, investasi masa depan Akherat yang abadi. Kepedulian dan kepekaan sosial itulah salah satu tanda kemabruran hajj/hajjah seseorang. bukan berapa kali ia berhaji. berarti juga memperpendek antrean panjang daftar tunggu yang mencapai 10 tahun. belum lagi su'udhon / prasangka yang muncul dari individu-individu dengan adanya dana yang tertahan sekian tahun tersebut. Lantas mempertanyakan kebijakkan pembuat kebijaksanaan. akhirnya persoalan semakin menumpuk dan kompleks yang mengganggu kinerja individu.
Hajj, kerinduan spiritual
Jumat, 09 Desember 2011
Gerhana Bulan
Tahun 2011 bulan 12 tanggal 10 Gerhana Bu Lan. Peristiwa alam biasa, tidak usah dimaknai macem-macem, apalagi tanpa landasan disiplin Ilmu yang memadahi.
Gerhana dimulai kurang lebih pukul 20.00 sampai total tal pukul 21.04 selama satu jam lebih, mulai pukul 22.15 terlihat kembali sampai normal pukul 23. sekian menit.
Kalau ada ramalan-ramalan, ya silakan. Ramalan itu ya sekeadar ramalan siapa berani menjamin kebenarannya?
Barangkali juga kebenaran itu hanya masa lalu belaka, masa depan tetap menjadi misteri. Tetapi tidak ada satu lembar daun kering yang terjatuh diluar sepengetahuan Tuhan! Bagi-Nya masa depan itu sudah pasti.
Yang pasti juga, didalam peristiwa alam itu terdapat tanda-tanda kebesaran Tuhan, tentu saja dengan catatan: bagi mereka yang mau menggunakan akalnya
Sekarang yang lebih penting mari kita dirikan sholat gerhana bulan, tau caranya?
"Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
Gerhana dimulai kurang lebih pukul 20.00 sampai total tal pukul 21.04 selama satu jam lebih, mulai pukul 22.15 terlihat kembali sampai normal pukul 23. sekian menit.
Kalau ada ramalan-ramalan, ya silakan. Ramalan itu ya sekeadar ramalan siapa berani menjamin kebenarannya?
Barangkali juga kebenaran itu hanya masa lalu belaka, masa depan tetap menjadi misteri. Tetapi tidak ada satu lembar daun kering yang terjatuh diluar sepengetahuan Tuhan! Bagi-Nya masa depan itu sudah pasti.
Yang pasti juga, didalam peristiwa alam itu terdapat tanda-tanda kebesaran Tuhan, tentu saja dengan catatan: bagi mereka yang mau menggunakan akalnya
Sekarang yang lebih penting mari kita dirikan sholat gerhana bulan, tau caranya?
"Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau matahari terlebih
dahulu. (Sebagai panduan lihat di rubrik IPTEK)
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
”Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Niat melakukan sholat gerhana matahari (kusufisy-syams)
atau gerhana bulan (khusufil-qamar),
menjadi imam atau ma’mum.
dahulu. (Sebagai panduan lihat di rubrik IPTEK)
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
”Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Niat melakukan sholat gerhana matahari (kusufisy-syams)
atau gerhana bulan (khusufil-qamar),
menjadi imam atau ma’mum.
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى
5. Sholat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah
dan surat kembali
8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang
daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua,
bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36)
dan ar-Rahman (55), lalu raka’at kedua
membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah sholat disunahkan untuk berkhutbah. (nam)"
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah
dan surat kembali
8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang
daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua,
bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36)
dan ar-Rahman (55), lalu raka’at kedua
membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah sholat disunahkan untuk berkhutbah. (nam)"
Selasa, 06 Desember 2011
Ujian
Adakah orang yang merasa ujian yang ia terima itu mudah, ringan dan sepele?. Kenapa kita selalu menganggap ujian yang kita terima berat, berat, berat. Padahal kalau dibandingkan dengan ujian orang lain ya tak sebanding, tapi mestikah kita bandingkan? dengan siapa? ke atas, ke bawah?
Memang harus ada ujian untuk meningkatkan quality, tapi sedikit saja kok sudah mengeluh?, maka tengoklah kebelakang: bagaimana rahasia hidup atau intiplah kedepan: Bagaimana rahasia hidup?
Hidup ini perjuangan, maka kamu akan selalu berjuang. hidup ini misteri, maka selamanya akan menjadi misteri. Hidup ini indah, maka akan menjadi indah. Hidup penuh dengan lika-liku, maka kehidupan anda akan penuh dengan liku-liku. Hidup ini begitu berat, maka kehidupan anda akan terasa berat
.
Itulah landasan menghadapi ujian, landasannya ada pada sikap batin kita. Gemuruh suara hati akan berdapak pada perilaku dan sepak terjang selama hayat. sungguh suara hati dapat meruntuhkan Gunung karang, Tembok Berlin, Great Wall China, ataupun penjara bawah tanah Guatemala
trus gimana doooooong! Suri tauladan-nya sih, sebenarnya sudah ada!
Memang harus ada ujian untuk meningkatkan quality, tapi sedikit saja kok sudah mengeluh?, maka tengoklah kebelakang: bagaimana rahasia hidup atau intiplah kedepan: Bagaimana rahasia hidup?
Hidup ini perjuangan, maka kamu akan selalu berjuang. hidup ini misteri, maka selamanya akan menjadi misteri. Hidup ini indah, maka akan menjadi indah. Hidup penuh dengan lika-liku, maka kehidupan anda akan penuh dengan liku-liku. Hidup ini begitu berat, maka kehidupan anda akan terasa berat
.
Itulah landasan menghadapi ujian, landasannya ada pada sikap batin kita. Gemuruh suara hati akan berdapak pada perilaku dan sepak terjang selama hayat. sungguh suara hati dapat meruntuhkan Gunung karang, Tembok Berlin, Great Wall China, ataupun penjara bawah tanah Guatemala
trus gimana doooooong! Suri tauladan-nya sih, sebenarnya sudah ada!
Sabtu, 03 Desember 2011
Muharram, bulan kesuksesan dan keselamatan
Nabi Adam bertemu Ibu Hawa, Nabi Nuh, Nabi Suaib, Nabi Ibrahim dan lain-lain (lum hafal) kesemuanya selamat dari bayaha, sembuh dari penyakit terjadi pada bulam sura Muharram. teristimewa 10 Muharram. Mari kita kenang 10 suro dengan lebih dekat dengan kekasih HATI, pujaan Hati. terucam di bibir dengan takbir, takhmid, tasbih. Terngiang di telinga alunan lagu keabadian, "Wal Aakhirotu khoiru wa abqooo"
Puasa 10 Muharram, betapa besar dampak sosial yang bisa tercipta dari peristiwa tersebut. andai ada 1000 orang yang berpuasa, setiap orangnya terjadi penghemaatan 5000-10000 kali 1000. ini baru satu hari.
betapa dahsyatnya bila umat islam bersatu mengatasi masalah sosial disekitarnya.
Sayang sekali ini baru taraf teoritis. pelaksanaannya menunggu panjenengan sedoyo. Idea-idea yang cemerlang, bahkan sangat cemerlang tidak ada gunanya, tidak akan berdampak apa-apa kalau idea tersebut baru taraf idea yang belum dijalankan. kalau begini yang penting action, tindakan kita saat ini, di sini dan sekarang. sekecil apaun action itu ku pikir lebih berharga dari pada pemikiran yang ditulis dalam pasal-pasal atau agenda bersama, atau komunike, atau apalagi.
disana itulho banyak orang -orang pandai, pinter ngomong, dan idea-idea cemerlang, tapi negeri ini kok masih begini.
Sekali lagi nyanyian lagu keabadian "Wal Aakhirotu khoiru wa abqooo" semoga lagunya terdengar ditelinga orang orang yang di sana menjadi tidak mementingkan kebutuhan bawah hidung ataupun bawah udel.
Selasa, 29 November 2011
Menghitung kecepatan terbang malaikat Jibril
Written by:hoeda
Written on:May 17, 2009
Ketertarikan saya untuk mencari informasi seberapa cepat terbang para malaikat ini berawal dari sebuah pelatihan di Madrasah Raudlatul Ulum Putri yang bekerjasama dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menyusun buku ajar integratif, disela-sela rehat para tutor dari UIN Malang itu memperkenalkan ilmu baru yang sebelumnya tidak pernah saya dengar, namanya Matematika Al-Quran, yang belakangan saya ketahui bahwa Matematika Al-Quran adalah hasil olahan dari KH Fahmi Basya, seorang dosen dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Salah satu yang menarikdan yang agak mudah saya fahami adalah ketika kita diajak untuk menghitung seberapa cepat para malaikat itu terbang, perhitungan-perhitungan ini tentunya berdasarkan atas ayat-ayat al-Quran dan kajian-kajian sains, yang saya sendiri banyak yang tidak faham dengan rumus-rumus yang dipergunakan.
Berawal dari sebuah ayat dalam Al-Quran, surat Al-Ma’arij ayat 4 :
Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. {1}
{1}Maksudnya: malaikat-malaikat dan Jibril jika menghadap Tuhan memakan waktu satu hari. Apabila dilakukan oleh manusia, memakan waktu lima puluh ribu tahun.
Berdasarkan metode penghitungan yang dilakukan DR. Mansour Hassab El Naby seperti dalamtulisannya bahwa untuk satu hari yang berkadar 1.000 tahun sama dengan kecepatan cahaya (299.792,4989 km/detik). Berdasar rumus-rumus dan cara yang sama untuk perbandingan sehari sama dengan 50.000 tahun dapat diperoleh hasil perhitungan sama dengan 50 kali kecepatan cahaya (14.989.624,9442 km/detik). Kesimpulannya adalah berdasarkan informasi dari Al Qur’an dapat dihitung kecepatan terbang malaikat dan Jibril yaitu 50 kali kecepatan cahaya! Subhanallah!
Menghitung kecepatan terbang malaikat Jibril
Written by:
Written on:May 17, 2009
Ketertarikan saya untuk mencari informasi seberapa cepat terbang para malaikat ini berawal dari sebuah pelatihan di Madrasah Raudlatul Ulum Putri yang bekerjasama dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menyusun buku ajar integratif, disela-sela rehat para tutor dari UIN Malang itu memperkenalkan ilmu baru yang sebelumnya tidak pernah saya dengar, namanya Matematika Al-Quran, yang belakangan saya ketahui bahwa Matematika Al-Quran adalah hasil olahan dari KH Fahmi Basya, seorang dosen dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Salah satu yang menarikdan yang agak mudah saya fahami adalah ketika kita diajak untuk menghitung seberapa cepat para malaikat itu terbang, perhitungan-perhitungan ini tentunya berdasarkan atas ayat-ayat al-Quran dan kajian-kajian sains, yang saya sendiri banyak yang tidak faham dengan rumus-rumus yang dipergunakan.
Berawal dari sebuah ayat dalam Al-Quran, surat Al-Ma’arij ayat 4 :
Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. {1}
{1}Maksudnya: malaikat-malaikat dan Jibril jika menghadap Tuhan memakan waktu satu hari. Apabila dilakukan oleh manusia, memakan waktu lima puluh ribu tahun.
Berdasarkan metode penghitungan yang dilakukan DR. Mansour Hassab El Naby seperti dalamtulisannya bahwa untuk satu hari yang berkadar 1.000 tahun sama dengan kecepatan cahaya (299.792,4989 km/detik). Berdasar rumus-rumus dan cara yang sama untuk perbandingan sehari sama dengan 50.000 tahun dapat diperoleh hasil perhitungan sama dengan 50 kali kecepatan cahaya (14.989.624,9442 km/detik). Kesimpulannya adalah berdasarkan informasi dari Al Qur’an dapat dihitung kecepatan terbang malaikat dan Jibril yaitu 50 kali kecepatan cahaya! Subhanallah!
Langganan:
Postingan (Atom)
Wa Salam Alaikum
Yang Kuasa Memberkati.
Add One