INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mantap,
sesuai dengan asas pelayanan prima yang lebih baik, lebih cepat dan lebih
murah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Untuk:
KESATU : Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta
persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
2. Melakukan pengamatan lapangan;
3. Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating
Procedure;
4. Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
5. Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
KEDUA : Menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini secara priodik
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris
Jenderal.
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab.
KEEMPAT : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SURYADHARMA ALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar