Selasa, 20 Desember 2011

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA

SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN 
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA
NOMOR  05/X/PB/2011
NOMOR  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR  48 Tahun 2011
NOMOR  158/PMK.01/2011
NOMOR  11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN 
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang  :
a. bahwa berdasarkan  data  guru, terdapat kekurangan  atau
    kelebihan guru  pada satuan pendidikan,  pada suatu
    kabupaten/kota,  dan/atau provinsi serta  adanya alih fungsi
    guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
    antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis
    pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin  pemerataan  guru  antarsatuan
    pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan,
    antarkabupaten/kota,  dan/atau  antarprovinsi dalam upaya
    mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
    formal secara nasional dan pencapaian tujuan  pendidikan
    nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan
    pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain; 2
c.  bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dan  huruf b, perlu  ditetapkan Peraturan
    Bersama  Menteri  Pendidikan Nasional, Menteri Negara
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
    Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
    Agama  tentang Penataan dan Pemerataan  Guru Pegawai
    Negeri Sipil;
Mengingat  : 
1.  Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara
     Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik             IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
 
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimanatelah diubah  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor  12Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 33  Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah  terakhir  dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil  (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor  23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  : PERATURAN BERSAMA  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,  MENTERI DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN,  DAN  MENTERI AGAMA TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI
SIPIL.4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3. Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing
satuan pendidikan.
4. Pemindahan guru PNS  adalah proses penugasan guru  antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan
satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan  formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah daerah adalah pemerintah  provinsi, pemerintah kabupaten,  atau
pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan
pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul
athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah
tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.5
BAB II
        KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 3
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara nasional.
(2) Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang
berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan  Menteri  Agama  dalam
memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS  antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang  menjadi
tanggung jawabnya.
(5) Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan untuk
memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh  Menteri Pendidikan
Nasional;
b. memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6) Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan sebagai bagian dari
kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan  di bidang
pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mendukung penataan dan pemerataan guru PNS  antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan  yang menjadi tanggung jawab masingmasing.6
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang
kelebihan atau  kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan
pemerataan guru PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis
pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3) Gubernur  mengkoordinasikan  dan memfasilitasi pemindahan guru PNS  untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangannya  untuk penataan dan pemerataan
antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan
kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu
format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke
Menteri Dalam Negeri,  Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Nasional,  Menteri  Agama,  Menteri Dalam Negeri,  Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan  memantau dan  mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.7
(2) Menteri Pendidikan Nasional,  Menteri Agama,  Menteri Dalam Negeri,  Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan
mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3) Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarpendidikan di
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan secara
teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan secara
umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan di
pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7
(1) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS  antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,  antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi  pada satuan  pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
(2) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang,  atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.8
(3) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota
dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
       PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
(1) Bupati/Walikota membuat  usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan di
wilayahnya  dan menyampaikannya kepada  Gubernur paling lambat bulan
Februari tahun berjalan.
(2) Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perencanaan  penataan dan pemerataan guru PNS  antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan di  wilayahnya kepada  Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat
bulan Maret tahun berjalan.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru
PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan  antarjenis pendidikan di
wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April
tahun berjalan.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan  penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  kepada  Menteri Pendidikan Nasional
melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan  Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan  Mei  tahun
berjalan dan diteruskan ke  Menteri Dalam Negeri,  Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan  Menteri
Keuangan.
(5) Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri  Keuangan, dan  Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6) Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana
dimaksud pada  ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan
menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional
paling lambat bulan Juli tahun berjalan.9
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional  kepada  Menteri Keuangan,  Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BAB  VIII
SANKSI
Pasal 9
(1) Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan
finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian
terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas
dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian
formasi guru  PNS  kepada Pemerintah, pemerintah  provinsi, dan  pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada  ayat
(1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan  kepada
pemerintah  provinsi  dan pemerintah kabupaten/kota  sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian kinerja  kurang baik  dalam penyelenggaraan
urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh  Menteri Pendidikan Nasional,  Menteri Negara  Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.10
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI,
TTD. TTD.
MOHAMMAD NUH E. E. MANGINDAAN
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TTD. TTD.
GAMAWAN FAUZI  AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI AGAMA,
                                            TTD.
   SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2011  NOMOR  61011
LEMBAR PARAF PERSETUJUAN
Sekretaris Jenderal
Kementerian
Pendidikan Nasional
Sekretaris
Kementerian
Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Keuangan
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Dalam Negeri
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Agama
A. Pengerang Ramli Naibaho Soegeng
Wardoyo
Abdullah Ahmad Lutfi
Akhmad
Syafei
setuju setuju Setuju setuju Setuju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wa Salam Alaikum

Yang Kuasa Memberkati.